PENDAHULUAN
Pada
umumnya dari aspek keunggulan internet, seperti penggunaannya sebagai media perdagangan memunculkan
kembali persoalan abadi antara hukum dengan teknologhi informasi. Dibandingkan
dengan hukum biasa yang dikembangkan berabad-abad lalu, yaitu sebagai jawaban
atas perkembangan perdagangan internasional, kemudian pekembangan perdagangan
nasional, kemudian media elektronik yang menuntut reaksi cepat terhadap masalah
hukum yang muncul terus-menerus dalam konteks dan yurisdiksi yang berbeda.
Cara-cara
mengkomunikasikan penwaran dan penerimaan secara elektronik dapat dilakukan
melalui e-mail dan world wide web meskipun akses ke sebagian
besar informasi yang dibutuhkan mungkin dapat tersedia di Web dan dan perincian
selanjutnya diberitahukan melalui e-mail.
Titik
awal yang biasa digunakan untuk transaksi apa pun adalah informasi atau iklan
yang ditempatkan di web dan perincian selanjutnya diberitahukan melalui e-mail
dan diterima dan dibaca oleh penanya.
Pada
tahap perkembangannya saat ini kenbanyakan bentuk e-commerce adalah
berupa pembelian perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat lunak lebih
banyak daripada perangkat keras karena adanya kemungkinan untuk melakukan download
perangkat lunak secara online.
Pada
umumnya pembahasan kali ini membicarakan persepsi tentang bagaimana hukum
dagang lama bisa diterapkan ke dalam hukum online dalam yurisdiksi yang
spesifik.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian E-Commerce
Menurut
bahasa e-commerce merupakan berasal dari bahasa inggris yaitu electronic
commerce. Sedangkan menurut istilah adalah sistem transaksi perdagangan
yang menggunakan instrument elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online.
Tujuan
utama e-commerce ialah untuk mempermudah transaksi, utamanya adalah
transaksi jual beli yang melalui jalan online yang aman dan dipercaya
ketika melakukan transaksi. Maka dari itu, untuk memberikan layanan yang aman
dalam melakukan transaksi terdapat prasyarat yaitu memberikan kerangka hukum
dan kebijakan yang kondusif untuk transaksi e-commerce.
Jual-beli
merupakan salah satu jenis mu’amalah yang diatur dalam Islam. Melihat bentuknya
e-commerce pada dasarnya merupakan
model transaksi jual-beli juga.
Namun, dikategorikan sebagai
jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum
perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik,
dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, sedangkan e-commerce tidak seperti itu. Dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian
jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli
biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat
global.
Ada
banyak cara untuk
mengklasifikasikan e-commerce, salah
satunya dengan melihat peserta yang melakukan transaksi e-commerce. Tiga jenis
utama dalam perdagangan elektronik ini meliputi bisnis ke konsumen, bisnis ke
bisnis, dan konsumen ke konsumen.
1.
Bisnis ke
konsumen melibatkan penjualan produk dan layanan secara eceran kepada pembeli
perorangan. Contoh: menjual buku, piranti lunak, musik, dan lain-lain.
2.
Bisnis ke
bisnis, yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan. Contoh menjual
gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan lain-lain.
3.
Konsumen ke
konsumen, melibatkan konsumen yang menjual secara langsung kepada konsumen.
Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan melelang kemudian setuju
dengan penawaran yang paling tinggi.
Cara lain untuk mengklasifikasikan transaksi e-commerce adalah
dengan bentuk koneksi fisik pertanya dengan web.
B.
Mekanisme E-Commerce
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli
di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan
sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling
yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat
menyediakan layanan “get and deliver”.
Adapun mekanisme e-commerce dapat diaplikasikan dengan melihat penggambaran yang
sederhana sebagai berikut:
1.
Transaksi e-commerce ini diawali oleh konsumen
yang bermaksud membeli barang melalui internet dengan cara memesan spesifikasi
barang yang telah ditentukan oleh gambaran yang ada dalam transaksi tersebut,
2.
Pembeli dan penjual
telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan ditransfer,
3.
Pembeli mentransfer
dana pada pihak bank atau rekening yang telah disepakati tersebut,
4.
Penjual melakukan
pengiriman barang kepada pembeli,
5.
Pembeli
mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual sehingga akad yang dilakukan ini
sah,
6.
Rekening atau pihak
bank baru mentransfer pada penjual.
Bagi suatu transaksi dalam perekonomian juga mengenal keuntungan
dan kerugian, keuntungan dan kerugian dalam transaksi e-commerce tersebut antara lain ialah:
1.
Keuntungan,
a.
Bagi Perusahaan, memperpendek
jarak, perluasan pasar, perluasan jaringan
mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke
pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang
berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan
sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan,
b.
Bagi
Konsumen ,
efektif, aman secara fisik dan flexible,
c.
Bagi
Masyarakat Umum ,
mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru,
menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM.
2.
Kerugian.
a.
Meningkatkan
Individualisme ,
pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan
barang/jasa tanpa bertemu dengan siapapun,
b.
Terkadang dapat
menimbulkan kekecewaan, apa yang dilihat di layar monitor komputer kadang
berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata,
c.
Masih lemahnya hukum
yang mengatur bisnis e-commerce
ini,
d.
Belum ada standar
kualitas, keamanan
dan reliability yang diterima secara universal.
C.
E-Commerce Dalam
Perspektif Hukum Islam
Kemajuan teknologhi perdagangan dan bisnis yang
menggunakan media elektronik yang akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan
marak di indonesia agar kita mendapatkan gambaran masalah sesuai dengan kaidah
fiqh, yaitu “al-hukmu ‘alasy syai’ far’un
‘an tashuwwurihi” ‘penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari
gambaran tentang sesuatu tersebut’.
E-commerce
juga dimanfaatkan bisnis untuk reservasi perjalanan lewat internet sperti yang
dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisien dari berbagai
segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching). Manfaat jangka
panjang bagi MNA adalah bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan
seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke
penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
Bila
dilihat dari sistem operasionalnya, maka e-commerce menurut kacamata fiqh
kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metodhe teknis ataupun sarana
(wasilah) yang dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis, dan variable.
Hal ini termasuk unmurid dunya (persoalan teknis keduniawian) yang
Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat islam
untuk menguasai dan memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh
sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bahwa prinsip dasar dalam transaksi
muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak
dilarang oleh syari’ah atau bertentangan dengan dalil.
Oleh
karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah
boleh berdasarkan prinsip maslahah karena akan kebutuhan manusia dengan
kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan
dan penyimpangan teknik dari syari’ah. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme
yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relative aman
dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolelir berdasarkan
prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: adh-dhararu yuzal
mudarat harus dihilangkan.
Dan
jual beli tersebut harus sah menurut syarat dan rukun syari’ah islam, jika tidak
maka jual beli yang rusak atau batal akan menghalangi kepemilikan, sebab
larangan tersebut berarti tidak boleh menurut syara’ maka sesuatu yang illegal
(ghairu al-masyru’) tidak dapat dimiliki oleh pembeli.
Sedangkan
melihat dari segi mekanisme yang dapat diperhatikan transaksi e-commerce
diperbolehkan. Khususnya dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu
tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa yang diharamkan dalam islam.
Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek
akad yaitu :
1.
Telah ada waktu akad diadakan,
Barang Yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap kirim
atau bersifat pemesanan. Jadi , pengertian ada dalam transaksi ini lebih
diutamakan bentuk tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang
yang dijanjikan sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun,
apabila ternyata berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk
menerima atau tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2.
Dibenarkan oleh syariah,
Objek yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya
yang zatnya halal, namun juga harus bermanfaat. Hal yang terpenting adalah
terdapatnya kesepakatan tentang objek tersebut dan oleh karenanya menurut hukum
transaksi itu menjadi sah.
3.
Harus jelas dan diketahui,
Objek akad harus memiliki kejelasan dan
diketahui oleh para pihak, maka jika barang atau harga tidak diketahui, jual
beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan.
4.
Dapat diserahterimakan,
Konsep serah terima dalam e-commerce ini perlu
diperluas tidak hanya dalam pengertian fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam
syarat dapat diserahterimakan menjadi hal yang esensial karena hal ini
menjamin, bahwa perikatan itu benar-benarterjadi dan tidak aka nada pihak yang
dirugikan.
KESIMPULAN
1.
Menurut bahasa e-commerce
merupakan berasal dari bahasa inggris yaitu electronic commerce.
Sedangkan menurut istilah adalah sistem transaksi perdagangan yang menggunakan
instrument elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online.
2.
Mekanisme e-commerce
meliputi:
a.
Transaksi e-commerce ini diawali oleh konsumen
yang bermaksud membeli barang melalui internet dengan cara memesan spesifikasi
barang yang telah ditentukan,
b.
Pembeli dan penjual
telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan ditransfer,
c.
Pembeli mentransfer
dana pada pihak bank,
d.
Penjual melakukan
pengiriman barang kepada pembeli,
e.
Pembeli
mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual,
f.
Rekening atau pihak
bank baru mentransfer pada penjual.
3.
Hukum transaksi dengan
menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah
karena akan kebutuhan manusia dengan kemajuan teknologi ini dengan berusaha
memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknik dari syari’ah.
Khususnya dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan
barang atau jasa yang diharamkan dalam islam.
Daftar Pustaka
Al-Gharyani, As-Shadiq Abdurrahman. Fatwa-fatwa
Muamalah Kontemporer.
Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif, 2004.
Endeshaw, Assafa. Hukum
E-Commerce Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik. Terj. Siwi Purwandari
dan Mursyid Wahyu Hanato.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2162969-commerce-electronic-commerce-dalam-pandangan/#ixzz1uX0CnvcI,
diakses 22-05-2012.
Laudon, Kenneth C dan Laudon Jane P, Sistem Informasi Managemen, Terj. Criswan Sungkono dan
Mahmud Eka P. Jakarta: Penerbit Salemba
Empat, 2007.
- Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kotemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.