Minggu, 10 Juni 2012

E-commerce dalam pandangan islam


PENDAHULUAN
Pada umumnya dari aspek keunggulan internet, seperti penggunaannya sebagai media perdagangan memunculkan kembali persoalan abadi antara hukum dengan teknologhi informasi. Dibandingkan dengan hukum biasa yang dikembangkan berabad-abad lalu, yaitu sebagai jawaban atas perkembangan perdagangan internasional, kemudian pekembangan perdagangan nasional, kemudian media elektronik yang menuntut reaksi cepat terhadap masalah hukum yang muncul terus-menerus dalam konteks dan yurisdiksi yang berbeda.
Cara-cara mengkomunikasikan penwaran dan penerimaan secara elektronik dapat dilakukan melalui e-mail dan world wide web meskipun akses ke sebagian besar informasi yang dibutuhkan mungkin dapat tersedia di Web dan dan perincian selanjutnya diberitahukan melalui e-mail.
Titik awal yang biasa digunakan untuk transaksi apa pun adalah informasi atau iklan yang ditempatkan di web dan perincian selanjutnya diberitahukan melalui e-mail dan diterima dan dibaca oleh penanya.
Pada tahap perkembangannya saat ini kenbanyakan bentuk e-commerce adalah berupa pembelian perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat lunak lebih banyak daripada perangkat keras karena adanya kemungkinan untuk melakukan download perangkat lunak secara online.
Pada umumnya pembahasan kali ini membicarakan persepsi tentang bagaimana hukum dagang lama bisa diterapkan ke dalam hukum online dalam yurisdiksi yang spesifik.
PEMBAHASAN
A.      Pengertian E-Commerce
Menurut bahasa e-commerce merupakan berasal dari bahasa inggris yaitu electronic commerce. Sedangkan menurut istilah adalah sistem transaksi perdagangan yang menggunakan instrument elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online.
Tujuan utama e-commerce ialah untuk mempermudah transaksi, utamanya adalah transaksi jual beli yang melalui jalan online yang aman dan dipercaya ketika melakukan transaksi. Maka dari itu, untuk memberikan layanan yang aman dalam melakukan transaksi terdapat prasyarat yaitu memberikan kerangka hukum dan kebijakan yang kondusif untuk transaksi e-commerce.
Jual-beli merupakan salah satu jenis mu’amalah yang diatur dalam Islam. Melihat bentuknya e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli juga. Namun, dikategorikan sebagai jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, sedangkan e-commerce tidak seperti itu. Dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global.
Ada banyak cara untuk mengklasifikasikan e-commerce, salah satunya dengan melihat peserta yang melakukan transaksi e-commerce. Tiga jenis utama dalam perdagangan elektronik ini meliputi bisnis ke konsumen, bisnis ke bisnis, dan konsumen ke konsumen.
1.    Bisnis ke konsumen melibatkan penjualan produk dan layanan secara eceran kepada pembeli perorangan. Contoh: menjual buku, piranti lunak, musik, dan lain-lain.
2.    Bisnis ke bisnis, yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan. Contoh menjual gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan lain-lain.
3.    Konsumen ke konsumen, melibatkan konsumen yang menjual secara langsung kepada konsumen. Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan melelang kemudian setuju dengan penawaran yang paling tinggi.
Cara lain untuk mengklasifikasikan transaksi e-commerce adalah dengan bentuk koneksi fisik pertanya dengan web.
B.       Mekanisme E-Commerce
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver.
Adapun mekanisme e-commerce dapat diaplikasikan dengan melihat penggambaran yang sederhana sebagai berikut:
1.    Transaksi e-commerce ini diawali oleh konsumen yang bermaksud membeli barang melalui internet dengan cara memesan spesifikasi barang yang telah ditentukan oleh gambaran yang ada dalam transaksi tersebut,
2.    Pembeli dan penjual telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan ditransfer,
3.    Pembeli mentransfer dana pada pihak bank atau rekening yang telah disepakati tersebut,
4.    Penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli,
5.    Pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual sehingga akad yang dilakukan ini sah,
6.    Rekening atau pihak bank baru mentransfer pada penjual.
Bagi suatu transaksi dalam perekonomian juga mengenal keuntungan dan kerugian, keuntungan dan kerugian dalam transaksi e-commerce tersebut antara lain ialah:
1.    Keuntungan,
a.    Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jaringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan,
b.    Bagi Konsumen, efektif, aman secara fisik dan flexible,
c.    Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM.
2.    Kerugian.
a.    Meningkatkan Individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa tanpa bertemu dengan siapapun,
b.    Terkadang dapat menimbulkan kekecewaan, apa yang dilihat di layar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata,
c.    Masih lemahnya hukum yang mengatur bisnis e-commerce ini,
d.   Belum ada standar kualitas, keamanan dan reliability yang diterima secara universal.
C.      E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Islam
Kemajuan teknologhi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik yang akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan marak di indonesia agar kita mendapatkan gambaran masalah sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu “al-hukmu ‘alasy syai’ far’un ‘an tashuwwurihi” ‘penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut’.
E-commerce juga dimanfaatkan bisnis untuk reservasi perjalanan lewat internet sperti yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisien dari berbagai segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching). Manfaat jangka panjang bagi MNA adalah bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
Bila dilihat dari sistem operasionalnya, maka e-commerce menurut kacamata fiqh kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metodhe teknis ataupun sarana (wasilah) yang dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis, dan variable. Hal ini termasuk unmurid dunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat islam untuk menguasai dan memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syari’ah atau bertentangan dengan dalil.
Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena akan kebutuhan manusia dengan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknik dari syari’ah. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relative aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolelir berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: adh-dhararu yuzal mudarat harus dihilangkan.
Dan jual beli tersebut harus sah menurut syarat dan rukun syari’ah islam, jika tidak maka jual beli yang rusak atau batal akan menghalangi kepemilikan, sebab larangan tersebut berarti tidak boleh menurut syara’ maka sesuatu yang illegal (ghairu al-masyru’) tidak dapat dimiliki oleh pembeli.
Sedangkan melihat dari segi mekanisme yang dapat diperhatikan transaksi e-commerce diperbolehkan. Khususnya dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa yang diharamkan dalam islam.
Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek akad yaitu :
1.    Telah ada waktu akad diadakan,
Barang Yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap kirim atau bersifat pemesanan. Jadi , pengertian ada dalam transaksi ini lebih diutamakan bentuk tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang yang dijanjikan sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun, apabila ternyata berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk menerima atau tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2.    Dibenarkan oleh syariah,
Objek yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya yang zatnya halal, namun juga harus bermanfaat. Hal yang terpenting adalah terdapatnya kesepakatan tentang objek tersebut dan oleh karenanya menurut hukum transaksi itu menjadi sah.
3.    Harus jelas dan diketahui,
Objek akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, maka jika barang atau harga tidak diketahui, jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan.
4.    Dapat diserahterimakan,
Konsep serah terima dalam e-commerce ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi hal yang esensial karena hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benarterjadi dan tidak aka nada pihak yang dirugikan.

KESIMPULAN
1.        Menurut bahasa e-commerce merupakan berasal dari bahasa inggris yaitu electronic commerce. Sedangkan menurut istilah adalah sistem transaksi perdagangan yang menggunakan instrument elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online.
2.        Mekanisme e-commerce meliputi:
a.    Transaksi e-commerce ini diawali oleh konsumen yang bermaksud membeli barang melalui internet dengan cara memesan spesifikasi barang yang telah ditentukan,
b.    Pembeli dan penjual telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan ditransfer,
c.    Pembeli mentransfer dana pada pihak bank,
d.   Penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli,
e.    Pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual,
f.     Rekening atau pihak bank baru mentransfer pada penjual.
3.        Hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena akan kebutuhan manusia dengan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknik dari syari’ah. Khususnya dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa yang diharamkan dalam islam.

Daftar Pustaka

Al-Gharyani, As-Shadiq Abdurrahman. Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer. Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif, 2004.
Endeshaw, Assafa. Hukum E-Commerce Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik. Terj. Siwi Purwandari dan Mursyid Wahyu Hanato. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Laudon, Kenneth C dan Laudon Jane P, Sistem Informasi Managemen, Terj. Criswan Sungkono dan Mahmud Eka P.  Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2007.
  1. Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kotemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.