BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengapa ada ekonomika atau ilmu ekonomi? Jawabnya
karena manusia menghadapi masalah ekonomi. Apakah malasah ekonomi yang dihadapi
manusia dan mengapa muncul masalah ekonomi? Masalah ekonomi muncul karena
adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan kebutuhan
manusia. Dalam pandangan ekonomi konvensional masalah ekonomi muncul karena
ketersediaan sumber daya ini bersifat terbatas, sementara kebutuhan manusia
bersifat tak terbatas. Dengan pandangan ini maka masalah ekonomi muncul karena
adanya scarcity (kelangkaan). Pandangan ini menimbulkan beberapa
pertanyaan mendasar, misalnya benarkah ketersediaan sumber daya bersifat tak
terbatas, benarkah kebutuhan manusia tidak terbatas, dapatkah kebutuhan manusia
dibatasi dan dikendalikan dan lain-lain. Apapun definisinya, tujuan ilmu
ekonomi adalah mewujudkan kesejahteraan kehidupan. Apakah yang disebut
sejahtera? Pandangan konvensional memahami kesejahteraan ini dalam bingkai
materialisme hedonisme, sehingga sejahtera adalah kondisi manakala manusia
memiliki kecukupan (bahkan berlebihan) berbagai sarana material yang memberikan
kenikmatan bagi kehidupannya.
Makalah ini memaparkan arti dan ruang lingkup
ekonomi Islam, memaparkan tujuan dari ekonomi, baik dalam pandangan
konvensional maupun Islam. Dan membahas secara mendalam tentang konsep
kesejahteraan hidup menurut ajaran Islam, yang ternyata berbeda mendasar dengan
pandangan konvensional. Dalam pandangan Islam didasarkan atas ajaran agama
Islam, kemudian bagian akhir menganalisis asumsi-asumsi tentang masalah ekonomi
dengan pandangan Islam dan sebagian dalam pandangan konvensional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa tujuan ekonomi Islam?
2.
Apa
sajakah asumsi perekonomian Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari'ah yang mencegah
ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar
memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah
dan masyarakat. (Hasanuzzaman, 1984: 8) Dan ekonomi Islam dapat juga
didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan
manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka yang sejalan
dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan
ketidakseimbangan makro dan ekologis. (Chapra, 1996: 33)
Tujuan
ekonomi Islam itu sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid
asy syari'ah), yaitu mewujudkan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan
toyyiban).[1]
Dalam definisi kesejahteraan dalam Islam yang tentu saja sangat berbeda dengan
pandangan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik tentang
definisi "kesejahteraan" itu sendiri.
Pandangan
ekonomi Islam tentang kesejahteraan tentu saja didasarkan atas keseluruhan
ajaran Islam tentang kehdiupan ini. Konsep kesejahteraan ini sangatlah berbeda
dengan konsep dalam ekonomi konvensional, sebab ia merupakan konsep yang
holistic. Secara singkat kesejahteraan yang diinginkan oleh ajaran Islam
adalah:
- Kesejahteraan holistic dan seimbang, yaitu mencakup dimensi material maupun spiritual serta mencakup individu maupun soisal. Sosok manusia terdiri atas unsur fisik dan jiwa, karenanya kebahagiaan haruslah seimbang di antara keduanya. Demikian pula manusia memiliki dimensi individual, tetapi tentu saja ia tidak dapat terlepas dari lingkungan social. Manusia akan merasa bahagia jika terdapat keseimbangan di antara dirinya sendiri dengan lingkungan sosialnya.
- Kesejahteraan di dunia maupun di akhirat, sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia saja tetapi juga di alam akhirat (the hereafter). Jika kondisi ideal ini tidak dapat dicapai makan kesejahteraan di akhirat tentu lebih diutamakan, sebab ia merupakan suatu kehidupan yang dalam segala hal lebih bernilai (valuable).[2]
Istilah
umum yang banyak digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan hidup sejahtera
secara material-spiritual pada kehidupan di dunia maupun akhirat dalam bingkai
ajaran Islam adalah falah. Dalam pengertian sederhana falah
adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup.
Definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara
mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang
sekuler dan materialistic.
Sebenarnya,
tiddaklah mudah untuk mencari padanan kata falah dalam bahasa Indonesia
atau bahasa Inggris, sebab ia berasal dari akar kata bahasa Arab flh.
Dalam bentuk verbalnya falah, yuflihu berarti berkembang pesat,
menjadi bahagia, memperoleh keberuntungan atau kesuksesan atau menjadi sukses.
Di dalam al-Qur'an kata falah terdapat pada 40 tenpat. Falah
menyangkut konsep yang bersifat dunia dan akhirat. Untuk kehidupan dunia, falah
mencqaup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup (survival/baqa'),
kebebasan darikemiskinan (freedom from want/ghana) serta kekuatan dan
kehormatan (power and honour/'izz). Semenatra itu untuk kehdiupan akhirat,
falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi (eternal
survival/baqa' bila fana'), kesejahteraan abadi (eternal
prosperity/ghana bila faqr), kemuliaan abadi (everlasting glory/'izz
bila dhull) dan pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan (knowledge
free of all ignorance/'ilm bila jahl).
Menurut
al-Qur'an, tuuan kehidupan manusia pada akhirnya adalah falah di
akhirat, sedangkan falah di dunia hanya merupakan tujuan antara (yaitu
sarana untuk mencapai falah akhirat). Dengan kata lain, falah di
dunia merupakan intermediate goal (tujuan antara), sedangkan akhirat
merupakan ultimate goal (tujuan akhir). Akhirat merupakan kehidupan yang
diyakini nyata-nyata ada dan akan terjadi, dan memiliki nilai kuantitas dan
kualitas yang lebih berharga dibandingkan dunia. Hal ini tidak berarti bahwa
kehidupan di dunia tidak penting atau boleh diabaikan. Bahkan, kehidupan dunia
merupakan ladang bagi pencapai tujuan akhirat. Jika ajaran Islam diterapkan
secaa menyeluruh dan sungguh-sungguh, maka niscaya akan tercapai falah
di dunia dan di akhirat sekaligus.[3]
Menurut
Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom muslim, tujuan kegiatan ekonomi
tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
- Kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas, norma-norma moral islami. Agama Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati rizki dsari Allah namun tidak bleh berlebihan dalam pola konsumsi. Di samping itu Allah SWT mendorong hamba-Nya untuk bekerja keras mencari rizki setelah melakukan shalat Jum'at. (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang dan usaha-usaha lainnya dianggap sebagai ibadah, hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah satu tujuan masyarakat muslim.
- Tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. "Dengan adanya rasa persaudaraan sesame umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama. (QS. 5:2)
- Distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan, oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan diruntuhkan rasa persaudaraan antarsesama manusia yang ingin dibina oleh Islam.
- Tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. (QS. 7: 157).[4]
Dalam
pandangan Islam, ekonomi adalah khadim (penopang atau sarana pendukung) bagi
nilai-nilai dasar seperti aqidah islamiyah, ibadah dan akhlaqul karimah. Maka
apabila ada pertentangan antara tujuan ekonomi bagi individu atau masyarakat
dengan nilai-nilai dasar itu maka Islam tidak mau peduli dengan tujuan-tujuan
tersebut dan sanggup mengorbankan tujuan-tujuan itu dengan kerelaan hati. Hal
itu dalam rangka memelihara prinsip-prinsip tujuan dan keutamaan manusia itu
sendiri.[5]
Dalam
berbagai literatur ilmu ekonomi konvensional dengan mudah dapat dijumpai bahwa
tujuan dari manusia dalam memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa adalah
untuk mencapai kesejahteraan (well being). Manusia menginginkan
kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidupnya dan untuk inilah ia berjuang
dengan segala cara untuk mencapainya. Apakah yang disebut sejahtera? Bagaimana
keadaan yang dapat disebut sebagai bahagia dan sejahtera, apa syarat-syaratnya,
apa kriterianya dan akhirnya bagaimana cara mencapainya?
Konsep
kesejahteraan yang dijadikan tujuan dalam ekonomi konvensional ternyata sebuah
terminology yang kontroversial, karena dapat didefinisikan dengan bayak
pengertian. Salah satunya diartikan dalam perspektif materialisme dan hedonisme
murni, sehingga keadaan sejahtera terjadi manakala manusia memiliki
keberlimpahan (tidak sekedar kecukupan) material. Perpesktif seperti inilah
yang digunakan secara luas dalam ilmu ekonomi konvensional saat ini. Pengertian
kesejahteraan seperti ini menafikan keterkaitan kebutuhan manusia dengan
unsur-unsur spiritual/norma, atau mungkin hanya dengan sedikit kaitan. Dengan
pengertian seperti ini maka tidaklah mengherankan kalau konfigurasi barang dan
jasa yang harus disediakan adalah yang memberikan porsi keunggulan pada
pemenuhan kepentingan pribadi, maksimasi kekayaan kenikmatan fisik dan kepuasan
hawa nafsu.[6]
Jadi, kesimpulan dari tujuan ekonomi Islam maupun ekonomi
konvensional ujung permasalahannya adalah sama-sama mencari
"kesejahteraan". Memandang daripada konsep kesejahteraan dari sisi
pandangan ekonomi Islam dengan pandangan ekonomi konvensional seperti yang
telah dijelaskan pada bab sebelumnya sangatlah berbeda. Secara singkat
kesejahteraan dalam prospek ajaran Islam adalah kesejahetraan holistik dan
seimbang serta kesejahteraan di dunia dan di akhirat kemudian kesejahteraan
dalam prospek ekonomi konvensional adalah kesejahteraan yang memberikan porsi
keunggulan pada pemenuhan kepentingan keduniawian saja.
B.
Asumsi-Asumsi Ekonomi
Islam
Dalam
Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu'amalah, dengan kegiatan
politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi
menjadi pola konsumsi, simpanan dan investasi.[7]
Islam adalah agama yang sarat etika. Dengan etika
konsumsi dalam Islam, perlu ditegaskan dengan prinsip-prinsip etika dalam Islam.
Menegnai etika Islam banyak dikemukakan oleh para ilmuwan, sedang pengembangan
yang sistematis dengan latar belakang ekonomi tentang sistem etika Islam secara
garis besar dapat dibagi menjadi empat kelompok aksioma, sebagaimana dikupas
Naqvi (1985). Naqvi mengelompokkan ke dalam empat aksioma pokok, yaitu tauhid,
keadilan, kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban.[8]
1.
Tauhid
(unity/kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah "tauhid".
Menurut Qardhawi membagi tauhid menjadi dua kriteria, yaitu Rabbaniyyah
ghayyah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama
menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran Islam adalah jauh ke depan,
yaitu menjaga hubungan dengan Allah secara baik dan mencapai ridha-Nya,
sehingga pengabdian kepada Tuhan merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak
cita-cita, usaha, dan kerja keras manusia dalam kehidupan (fana) ini.[9]
Ini berarti bahwa Islam (baik sebagai syari'at, bimbingan) semata-mata
dimaksudkan hanya untuk menyiapkan manusia supaya menjadi seorang yang muhsin,
sehingga ruh dan globalitas Islam adalah tauhid.
Kriteria yang kedua Rabbaniyyah Mashdar (sumber hukum) dan manhaj
(sistem). Kreteria ini mempunyai kaitan dengan kriteria pertama. Artinya,
kriteria ini merupakan suatu sistem yang telah ditetapkan untuk mencapai
sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber pada al-Qur'an dan
hadits rasul. Aksioma tauhid (kesatuan) merupakan bentuk dimensi vertikal yang
memadukan segi politik, ekonomi sosial dan religius dalam kehidupan manusia
menjadi satu integratif, tauhid merupakan kenyataan yang memberikan umat
manusia perspektif pastiyang berasal dari pengertian mendalam mengenai hubungan
antara manusia dengan Tuhan, sehingga manusia akan berhasil (dalam mencari
kebenaran)bila diberi petunjuk dari Yang Maha Benar.[10]
2.
'Adl (equillibrium/keadilan)
'Adl merupakan salah
satu pokok etika Islam. Kata al-'adl
berarti sama (rata) sepadan, ukuran (takaran), keseimbangan. Sehubunagn dengan
masalah adil atau keadilan, Muthahhari mendefinisikan keadilan menjadi empat
pengertian, yaitu: 1) keadaan sesuatu yang seimbang; 2) persamaan dan penafikan
segala bentuk diskriminasi; 3) pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak
kepada setiap orang yang berhak menerima; dan 4) memelihara hak bagi kelanjutan
eksistensi (keadilan Tuhan). Keadilan adalah hak-hak nyata yang mempunyai
realitas, artinya bahwa keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan.
Karena keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu (yang
berhak menerima) sekaligus menjaga atau memelihara hak tersebut, sehingga
pernyataan yang mengatakan bahwa keadilan bersifat relatif adalah salah.[11]
Sementara itu, Khursid Ahmad mengatakan, kata 'adl dapat diartikan seimbang (balance)
dan setimbang (equilibrium). Atas dasar ini, ia menyebutkan bahwa konsep
'adl dalam persepsi Islam adalah "keadilan ilahi".
Salah satu manifestasi keadilan menurut al-Qur'an adalah kesejahteraan.
Sebagaimana diekmukakan oleh Shihab setelah ia menafsirkan QS. al-Ma'idah: 8,
al-A'raf: 96, dan Nuh: 10-12. Berdasarkan rangkaian ayat ini, tampak bahwa keadilan
akan mengantarkan kepada katakwaan, dan ketakwaan akan menghasilkan
kesejahteraan. Hal ini cukup menarik, bahwa ayat tersebut menunjukkan hubungan
langsung antara wawasan al-Qur'an dan upaya peningkatan kesejahteraan serta
peningkatan taraf hidup warga masyarakat ekonomi lemah yang merupakan
pengejawantahan keadilan.
3.
Free
Will (kehendak bebas)
Dalam kerangka, kehendak bebas atau otonomi manusia untuk bertingkah laku,
bukan berarti bahwa "Tuhan telah mati", sebagaimana yang dikemukakan
oleh Neitzsche dan Sartrein. Kehenbdak bebas yang dimaksud adalah prinsip yang
mengantarkan seorang muslim meyakini bahwa Allah SWT memiliki kebebasan mutlak
dna Dia menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih jalan (baik
maupun buruk) yang terbentang di hadapannya. Dengan demikian, manusia yang baik
di sisi-Nya adalah manusia yang mampu menggunakan kebebasan itu dalam rangka
penerapan tauhid dan al'adl.[12]
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas, namun kebebasan ini
tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha' dan qadar yang merupakan
hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan. Dengan
kata lain, bahwa qadha' dan qadar merupakan bagian dari kehendak bebas manusia.
Dalam kaitan ini, Muthahhari membagi takdir menjadi dua macam, yaitu takdir
hatmi, yaitu takdir yang tidak dapat berubah lagi dan taqdir ghayr hatmi, yaitu
takdir yang masih bisa berubah.
Pandangan al-Qur'an terhadap akal dan nurani manusia adalah bebas dan
merdeka, dimana fitrah Ilahi tetap dapat hidup dalam segala keadaan dan
lingkungan, sehingga Allah memberikan ganjaran dan siksaan kepada manusia. Shihab
menjelaskan, sunnatullah (digunakan al-Qur'an) untuk hukum-hukum Tuhan yahng
pasti berlaku bagi masyarakat, sedangkan takdir mencakup hukum-hukum
kemasyarakatan dan hukum alam, sebagaimana takdirnya matahari, bulan dan
seluruh jagat raya telah ditetapkan takdirnya dna tidak bisa mereka menawar.
4.
Amanah
(responsibility/pertanggungjawaban)
Efek dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain,
setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus mempertanggung-jawabkan
perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggungjawab merupakan suatu hubungan
logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.[13]
Menurut aliran voluntarisme rasional, suatu tindakan etis akan terwujud
bilamana suatu tindakan (perbuatan) merupakan produk pilihan sadar dalam
situasi bebas (tidak terpaksa), pertanggungjawaban etis bisa diberlakukan hanya
kepada pihak yang berbuat dalam keadaan sadar dan bebas.
Prinsip tanggungjawab dalam Islam dikenalkan dengan tanggungjawab secara
individu maupun kolektif, yaitu konsep fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Konsep
yang pertama adalah kewajiban individu yang tidak dibebankan kepada orang lain.
Sedangkan konsep yang kedua adalah kewajiban yang bila dikerjakan oleh orang
lain, sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka terbebaslah semua
anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa) akan tetapi bila tidak
seorang pun yang mengerjakannya, atau dikerjakan oleh sebagian orang namun
belum memenuhi apa yang seharusnya, maka berdosalah setiap anggota masyarakat.
BAB IV
ANALISIS
Masalah ekonomi muncul
karena adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan
kebutuhan manusia. Ekonomi konvensional berpendangan bahwa sumber daya bersifat
terbatas sementara kebutuhan manusia tak terbatas dan ekonomi Islam
berpandangan bahwa sumber daya bersifat tak terbatas sementara kebutuhan
manusia terbatas. Dan tujuan
dari ekonomi Islam ataupun kovensional yaitu sama-sama mencari kesejahteraan.
[1] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika
Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003), 7.
[6] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi……,
[8] Syed Nawab Haidar Naqvi, Islam, Economics and Society (New
York: Kegan Paul International, 1994).
[11] Murtadha Muthahari, Islam dan Tantangan Zaman terj. Ahmad Sobandi
(Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), 239.