BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebanyakan orang arab di zaman
Jahiliyah beragama dengan sisa-sisa syari’at nabi Ibrahim dan Ismail denagn adat
istiadat yang mereka ada-adakan. di masa fitrah (masa tidak ada seorang Rasul
yang menuntun dan membimbing mereka), baik yang merupakan aqidah, maupun yang
merupakan adat tradisi.
Diantara yang mereka ciptakan itu
ada yang tidak bisa diterima oleh akal dan fitrah, seperti mempersekutukan
berhala dengan Allah, menyembelih korban untuk berhala, dan sebagainya. Di
smaping itu, ada pula adat istiadat mereka yang baik diterima dari orang-prang
tua mereka dalam bidang muamalah, seperti jual beli, pernikahan dan pembagian
harta pusaka.
Kemudian setelah bangkitnya kenabian
Muhammad saw mereka diajak untuk meninggalkan segala macam kemungkaran dan
kebodohan. Muhammad saw menyiapkan mereka limpahan ilmu dan hidayah Allah, menyuruh
mereka meneruskan muamalah-muamalah yang mengandung kemaslahatan, melarang
mereka mngerjakan sesuatu yang mendatangkan kemafsadatan. Termasuk juga nabi
Muhammad saw menjelaskan hukum tentang kewarisan.
Dari kilasan sejarah munculnya ilmu
tentang kewarisan di atas, Maka dari itu penulis kali ini akan menjelaskan
tentang “SUMBER-SUMBER HUKUM KEWARISAN”. dengan refrensi terbatas dan ilmu
seadanya, yang akan didiskusikan semoga mendapat pembahasan yang lebih luas
dari makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya ialah
sebagai berikut:
1.
Apa sajakah
sumber-sumber hukum kewarisan itu?
2.
Bagaimana
mempelajari hukum kewarisan itu?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sumber-sumber Hukum Kewarisan (Faraidh)
Semua
masalah yang berpautan tentang hukum islam pastilah ada yang mengatur, ada yang
menjadikan sumber, dan ada pula yang menerapkannya. Terutama dalam hal masalah
Mawaris, telah dijelaskan secara sempurna untuk menghindarkan persengketaan
diantara para ahli waris lainnya.
Namun
dalam prakteknya banyak terjadi kejanggalan dalam pembagian harta warisan itu.
Krena mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang ilmu mawaris.
Padahal dasar-dasarnya sudah cukup jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits yang
menjelaskan tentang mawaris itu.
Adapun
sumber-sumber hukum mawaris yaitu meliputi[1]:
1.
Sebagian besarnya dari Alqur’anul Majid
2.
Sebagiannya dari As-sunnah dan putusan-putusan rasul
3.
Sebagian kecilnya dari ijma’ para ahli ijma’
4.
Beberapa masalah diambil dari ijtihad (qiyas)
Prakteknya
dalam kitab-kitab fiqh memang menggunakan sumber di atas. Kemudian dikembangkan
menurut pendapat atau pemikiran ulama. Sehingga para ulama dapat
mengkategorikan ayat dan hadits termasuk kepada siapa saja yang mendapatkan
harta warisan.
Menurut
agama islam terdapat dua golongan ahli waris, yaitu pertama, para “asabat”
yang dianggap dengan sendirinya sejak dahulu kala sebelum ada agama islam
menurut hukum adat di tanah Arab, merupakan ahli waris. Dan kedua, orang-orang yang oleh
beberapa pasal dari kitab Al-Qur’an ditambahkan selaku ahli waris pula (koranische
erfgenamen)[2].
Golongan pertama mengenai adanya sifat kebapakan kekeluargaan di tanah Arab,
yang terdiri dari anak-anak lelaki, cucu-cucu lelaki anak dari anak lelaki,
saudara-saudara lelaki, anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelaki, ayah kake
begitulah sterusnya. Golongan kedua ditambahkan sebagai ahli waris, yaitu
anak-anak wanita, cucu-cucu wanita, janda wanita, janda pria, ibu, dan nenek
pancer saudara wanita, baik yang sebapak atau seibu maupun hanya seibu atau sebapak.
Adapun
penjelasan di atas merupakan hasil dari adat kebiasaan yang disesuaikan oleh
Al-qur’an dalam ayat-ayatnya. Kemudian sumber-sumber yang dipakai ialah sebagai
berikut:
1.
Al-Qur’an
a.
Surat an-Nisa’ ayat 11.
1.
Menjelaskan tentang bagian anak laki-laki dan perempuan.
Artinya: “Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu
bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta”.(Q.S. an-nisa’:11).
Zaid bin Tsabit ra. Berkata, apabila laki-laki atau perempuan
meninggal dan meninggalkan seorang anak perempuan maka bagiannya ½ dan jika
meninggalkan dua orang anak atau lebih maka bagian mereka 2/3.[3]
Cucu laku-laki dari anak laki-laki disamakan dengan anak laki-laki.
Jika mayat tidak meninggalkan anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak
laki-laki disamakan dengan anak perempuan. Jika myat tidak meninggalkan anak
perempuan, sebab kata walad mencakup anak, cucu, cicit, sebagaimana kesepakatan
ulama fiqh (Ijma’ Fuqaha).
2.
Menjelaskan bagian Bapak dan Ibu.
Artinya:
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunya anak, jika orang yang meninggal
itu tidak mempunyai anak dan ia warisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam, (pembagian-pembagian tersebut di atas) sudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. an-Nisa: 11).
b.
Surat an-Nisa’ ayat 12.
1.
Menjelaskan Bagian Suami.
Artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak, jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Q.S. an-Nisa’: 12).
2.
Menjelaskan bagian isteri atau beberapa isteri.
Artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu
tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para isteri mendapat
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (Q.S. an-Nisa’: 12).
c.
Surat an-Nisa’ ayat 176.
Mennjelaskan bagian saudara
sekandung
Artnya: “Mereka
minta fatwa kepadamu tentang (kalalah). Katakanlah “Allah member fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan dua orang, maka bagi keduanya duapertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara
laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak
bahagian dua orang saudara perempuan”. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu,
supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S.
an-Nisa’: 176).
Sedangkan
bagian saudara sebapak disamakan dengan bagian saudara perempuan sekandung,
sebagaimana pendapat ijma’ fuqaha.
2. Al-Hadits
a. Menjelaskan cara membagi
harta peninggalan, shahib furudh didahulukan setelah itu baru ashabah
bi an-nafs.[4]
عن ا بن عباس رضي الله عن النبي صلى الله و سلم قال ألْحِقُوا الفَرَا
ئِضَ بِأهْلِهَا فَمَا بَقِيَ لألى رَجُلٍ ذَ كَرٍ.(رواه البخري).
Artinya: Dari
Ibnu Abbas ra. Dari nabi saw. Nabi bersabda: “berikanlah bagian-bagian pasti
kepada ahli waris yang berhak. Sesudah itu sisanya diutamakan (untuk) orang
laki-laki (‘ashabah). (H.R al-Bukhari)
b. Menjelaskan
tentang orang muslim tidak boleh mewaris harta peninggalan orang kafir dan
sebaliknya.
وعن أسامة زيد
رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال "لاَيَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ
وَلَايَرِثُ الكَافِرُ المُسْلِمَ".(رواه البخري).
Artinya: Dari
usamah bin zaid ra. Rasulallah saw bersabda “orang muslim tidak berhak mewarisi
orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim. (H.R. Imam
Bukhari)
c. Menjelaskan
tentang cucu perempuan (bint ibn) mendapat bagian 1/6 untuk melengkapi
bagian ½ yang diterima anak perempuan (bint) sehingga bagian anak
perempuan dan cucu perempuan menjadi 2/3, dan saudara perempuan sekandung
sebagai ashabah ma’ al-ghair jika bersamaan dengan anak perempuan (bint)
atau cucu perempuan (bint ibn).
وعن هزيل قال قال عبد الله :لأ قضين فيها بقضاء النبي صلى الله عليه
وسلم: لللإ بنته النصف و لا بنة الا بن السد س وما بقي
فللأخت.(رواه
البخري).
Artinya: Dari huzail berkata, Abdullah berkata, saya
pasti akan menghukumi masalah (pembagian harta peninggalan) sebagaimana Nabi
saw. Menghukumi, untuk bagian anak perempuan setengah (1/2) sedangkan bagiannya
cucu perempuan adalah seperenam, lalu sisanya diberikan pada saudara perempuan
(sekandung/seayah). (H.R. Imam Bukhari).
d.
Menjelaskan
tentang Radd dan maksimal wasiat.
Artinya:
Dari Sa’ad ibnu Waqash ra. Berkata aku berkata wahai rasul aku adalah orang
yang kaya dan tidak mempunya ahli waris kecuali seorang anak perempuan,
bolehkah aku bersedekah dengan du pertiga hartaku? Rasul menjawab: jangan. Aku
berkata: separuhnya? Rasul menjawab: jangan. Aku berkata: sepertiga? Rasul
menjawab: sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya bagimu akan lebih baik
meninggalkan pewarismu kaya dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin
dan meminta belas kasihan kepada orang lain. (H.R. Bukhari Muslim).
Hadits selanjutnya lihat dalam beberapa hadits yang menjelaskan
tentang pewarisan.
3. al Ijma’
Seperti saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan dapat
dihalangi (dimahjubkan) oleh salah satu dari enam orang, yaitu[5]:
a.
Anak
laki-laki dan cucu laki-laki (ibnu dan ibn ibn)
b.
Anak
perempuan dan cucu perempuan (bint dan bin bint)
c.
Bapak
dan Kakek (ab dan jad)
4. al-Qiyas
Seperti
cicit perempuan dari keturunan cucu laki-laki (bint ibn ibn) mendapatkan
bagian 1/6 jika bersamaan dengan cucu perempuan (bint ibn), jika cucu perempuan
(bint ibn) tersebut mendapat bagian ½ (seorang). Disamakan dengan bagian
cucu perempuan dari anak laki-laki (bint ibn) mendapatkan bagian 1/6
jika bersamaan dengan anak perempuan (bint), jika anak perempuan (bint)
tersebut mendapat bagian ½ (seorang).[6]
Namun, dari sekian
banyak penjelasab diatas adalah kitab undang-undang hukum islam, yang berlaku
kepada orang-orang yang mengaku beragama islam. Sedangkan di Indonesia berlaku
kitab undang-undang hukum wariss perdata, dan hukum ini berasal dari BURGERLIJK
WETBOEK yang terdiri dari empat buku, yakni[7]:
v Buku kesatu tentang Orang.
v Buku kedua tentang Kebendaan.
v Buku ketiga tentang Perikatan.
v Buku kedua tentang Pembuktian dan Daluarsa.
Adapun mengenai waris diatur di dalam buku kedua yang pertama-tama disebut
di dalam pasal 830 yakni: “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
Jelasnya menurut pasal ini rumusan/definisi hukum mawaris mencakup masalah yang
begitu luas. Pengertian yang dapat dipahami dari kalimat singkat tersebut ialah
bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban
beralih/berpindah kepada ahli warisnya.
B. Hukum Mempelajari dan Mengajar Ilmu Faraidh
Hukum mempelajari dan mengajar ilmu
faraidh adalah fard al-‘ain yaitu kewajiban yang harus dilakukan
oleh setiap individu.
Berdarasarkan redaksi yang
menggunakan bentuk perintah (amr) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Mas’ud ra.:
عن ابن مسعود
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تعلموا القرآن و علموه الناس,و تعلموا
الفرائض وعلموها الناس,فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع,ويوشك أن يختلف اثنان في
الفريضة فلا يجدان أحدا يخبؤ هما (أخرجه أحمد والنسائى والدارقطنى).
Artinya: Dari
ibnu mas’ud berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “Pelajarilah oleh kalian
al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu Faraidh
dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya aku adalah orang yang
bakal terenggut (meninggal), sedangkan ilmu Faraidh akan hilang. Hampir
saja dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan tidak menjumpai
seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka berdua” (H.R. Ahmad,
an-Nasa’I, dan ad-Dar Qutni)[8].
Kalimat ta’alamu
al-Faraidh dan ‘alimu al-Faraidh menggunakan shighat ‘amar.
Dalam kaidah ushul fiqh implikasi bentuk ‘amar pada yang
diperintah adalah wajib (al-ashl fi al-‘amr li al-wujub).
Mempelajari dan mengajar ilmu
faraidh dapat juga berhukum fardh kifayah. Pengertian fardh kifayah
adalah sebuah kewajiban hukum yang dibebankan atas semua mukallaf tanpa
terkecuali. Namun tolak ukurnya ada pada target capaian dari sebuah beban hukum
tersebut, bukan pada respon individu. Bila target beban sudah tercapai, dalam
arti sudah dikerjakan oleh seseorang dari kelompok orang, maka dianggap cukup (kifayah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar