Kamis, 01 November 2012

sumber-sumber hukum mawaris


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebanyakan orang arab di zaman Jahiliyah beragama dengan sisa-sisa syari’at nabi Ibrahim dan Ismail denagn adat istiadat yang mereka ada-adakan. di masa fitrah (masa tidak ada seorang Rasul yang menuntun dan membimbing mereka), baik yang merupakan aqidah, maupun yang merupakan adat tradisi.
Diantara yang mereka ciptakan itu ada yang tidak bisa diterima oleh akal dan fitrah, seperti mempersekutukan berhala dengan Allah, menyembelih korban untuk berhala, dan sebagainya. Di smaping itu, ada pula adat istiadat mereka yang baik diterima dari orang-prang tua mereka dalam bidang muamalah, seperti jual beli, pernikahan dan pembagian harta pusaka.
Kemudian setelah bangkitnya kenabian Muhammad saw mereka diajak untuk meninggalkan segala macam kemungkaran dan kebodohan. Muhammad saw menyiapkan mereka limpahan ilmu dan hidayah Allah, menyuruh mereka meneruskan muamalah-muamalah yang mengandung kemaslahatan, melarang mereka mngerjakan sesuatu yang mendatangkan kemafsadatan. Termasuk juga nabi Muhammad saw menjelaskan hukum tentang kewarisan.
Dari kilasan sejarah munculnya ilmu tentang kewarisan di atas, Maka dari itu penulis kali ini akan menjelaskan tentang “SUMBER-SUMBER HUKUM KEWARISAN”. dengan refrensi terbatas dan ilmu seadanya, yang akan didiskusikan semoga mendapat pembahasan yang lebih luas dari makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya ialah sebagai berikut:
1.      Apa sajakah sumber-sumber hukum kewarisan itu?
2.      Bagaimana mempelajari hukum kewarisan itu?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber Hukum Kewarisan (Faraidh)
Semua masalah yang berpautan tentang hukum islam pastilah ada yang mengatur, ada yang menjadikan sumber, dan ada pula yang menerapkannya. Terutama dalam hal masalah Mawaris, telah dijelaskan secara sempurna untuk menghindarkan persengketaan diantara para ahli waris lainnya.
Namun dalam prakteknya banyak terjadi kejanggalan dalam pembagian harta warisan itu. Krena mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang ilmu mawaris. Padahal dasar-dasarnya sudah cukup jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan tentang mawaris itu.
Adapun sumber-sumber hukum mawaris yaitu meliputi[1]:
1.      Sebagian besarnya dari Alqur’anul Majid
2.      Sebagiannya dari As-sunnah dan putusan-putusan rasul
3.      Sebagian kecilnya dari ijma’ para ahli ijma’
4.      Beberapa masalah diambil dari ijtihad (qiyas)
Prakteknya dalam kitab-kitab fiqh memang menggunakan sumber di atas. Kemudian dikembangkan menurut pendapat atau pemikiran ulama. Sehingga para ulama dapat mengkategorikan ayat dan hadits termasuk kepada siapa saja yang mendapatkan harta warisan.
Menurut agama islam terdapat dua golongan ahli waris, yaitu pertama, para “asabat” yang dianggap dengan sendirinya sejak dahulu kala sebelum ada agama islam menurut hukum adat di tanah Arab, merupakan ahli waris.  Dan kedua, orang-orang yang oleh beberapa pasal dari kitab Al-Qur’an ditambahkan selaku ahli waris pula (koranische erfgenamen)[2]. Golongan pertama mengenai adanya sifat kebapakan kekeluargaan di tanah Arab, yang terdiri dari anak-anak lelaki, cucu-cucu lelaki anak dari anak lelaki, saudara-saudara lelaki, anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelaki, ayah kake begitulah sterusnya. Golongan kedua ditambahkan sebagai ahli waris, yaitu anak-anak wanita, cucu-cucu wanita, janda wanita, janda pria, ibu, dan nenek pancer saudara wanita, baik yang sebapak  atau seibu maupun hanya seibu atau sebapak.
Adapun penjelasan di atas merupakan hasil dari adat kebiasaan yang disesuaikan oleh Al-qur’an dalam ayat-ayatnya. Kemudian sumber-sumber yang dipakai ialah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
a.       Surat an-Nisa’ ayat 11.
1.      Menjelaskan tentang bagian anak laki-laki dan perempuan.



Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta”.(Q.S. an-nisa’:11).

Zaid bin Tsabit ra. Berkata, apabila laki-laki atau perempuan meninggal dan meninggalkan seorang anak perempuan maka bagiannya ½ dan jika meninggalkan dua orang anak atau lebih maka bagian mereka 2/3.[3]
Cucu laku-laki dari anak laki-laki disamakan dengan anak laki-laki. Jika mayat tidak meninggalkan anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak laki-laki disamakan dengan anak perempuan. Jika myat tidak meninggalkan anak perempuan, sebab kata walad mencakup anak, cucu, cicit, sebagaimana kesepakatan ulama fiqh (Ijma’ Fuqaha).
2.      Menjelaskan bagian Bapak dan Ibu.




Artinya: “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunya anak, jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia warisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, (pembagian-pembagian tersebut di atas) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. an-Nisa: 11).
b.      Surat an-Nisa’ ayat 12.
1.      Menjelaskan Bagian Suami.



Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak, jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Q.S. an-Nisa’: 12).
2.      Menjelaskan bagian isteri atau beberapa isteri.



Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para isteri mendapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. (Q.S. an-Nisa’: 12).
c.       Surat an-Nisa’ ayat 176.
Mennjelaskan bagian saudara sekandung




Artnya: “Mereka minta fatwa kepadamu tentang (kalalah). Katakanlah “Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan dua orang, maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan  oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. an-Nisa’: 176).
Sedangkan bagian saudara sebapak disamakan dengan bagian saudara perempuan sekandung, sebagaimana pendapat ijma’ fuqaha.
2. Al-Hadits
a.  Menjelaskan cara membagi harta peninggalan, shahib furudh didahulukan setelah itu baru ashabah bi an-nafs.[4]
عن ا بن عباس رضي الله عن النبي صلى الله و سلم قال ألْحِقُوا الفَرَا ئِضَ بِأهْلِهَا فَمَا بَقِيَ لألى رَجُلٍ ذَ كَرٍ.(رواه البخري).
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Dari nabi saw. Nabi bersabda: “berikanlah bagian-bagian pasti kepada ahli waris yang berhak. Sesudah itu sisanya diutamakan (untuk) orang laki-laki (‘ashabah). (H.R al-Bukhari)
b. Menjelaskan tentang orang muslim tidak boleh mewaris harta peninggalan orang kafir dan sebaliknya.
وعن أسامة زيد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال "لاَيَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلَايَرِثُ الكَافِرُ المُسْلِمَ".(رواه البخري).
Artinya: Dari usamah bin zaid ra. Rasulallah saw bersabda “orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim. (H.R. Imam Bukhari)
c. Menjelaskan tentang cucu perempuan (bint ibn) mendapat bagian 1/6 untuk melengkapi bagian ½ yang diterima anak perempuan (bint) sehingga bagian anak perempuan dan cucu perempuan menjadi 2/3, dan saudara perempuan sekandung sebagai ashabah ma’ al-ghair jika bersamaan dengan anak perempuan (bint) atau cucu perempuan (bint ibn).
وعن هزيل قال قال عبد الله :لأ قضين فيها بقضاء النبي صلى الله عليه وسلم: لللإ بنته النصف و لا بنة الا بن السد س وما بقي
فللأخت.(رواه البخري).
Artinya: Dari huzail berkata, Abdullah berkata, saya pasti akan menghukumi masalah (pembagian harta peninggalan) sebagaimana Nabi saw. Menghukumi, untuk bagian anak perempuan setengah (1/2) sedangkan bagiannya cucu perempuan adalah seperenam, lalu sisanya diberikan pada saudara perempuan (sekandung/seayah). (H.R. Imam Bukhari).
d.      Menjelaskan tentang Radd dan maksimal wasiat.
Artinya: Dari Sa’ad ibnu Waqash ra. Berkata aku berkata wahai rasul aku adalah orang yang kaya dan tidak mempunya ahli waris kecuali seorang anak perempuan, bolehkah aku bersedekah dengan du pertiga hartaku? Rasul menjawab: jangan. Aku berkata: separuhnya? Rasul menjawab: jangan. Aku berkata: sepertiga? Rasul menjawab: sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya bagimu akan lebih baik meninggalkan pewarismu kaya dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta belas kasihan kepada orang lain. (H.R. Bukhari Muslim).
Hadits selanjutnya lihat dalam beberapa hadits yang menjelaskan tentang pewarisan.
3. al Ijma’
          Seperti saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan dapat dihalangi (dimahjubkan) oleh salah satu dari enam orang, yaitu[5]:
a.       Anak laki-laki dan cucu laki-laki (ibnu dan ibn ibn)
b.      Anak perempuan dan cucu perempuan (bint dan bin bint)
c.       Bapak dan Kakek (ab dan jad)
4. al-Qiyas
          Seperti cicit perempuan dari keturunan cucu laki-laki (bint ibn ibn) mendapatkan bagian 1/6 jika bersamaan dengan cucu perempuan (bint ibn), jika cucu perempuan (bint ibn) tersebut mendapat bagian ½ (seorang). Disamakan dengan bagian cucu perempuan dari anak laki-laki (bint ibn) mendapatkan bagian 1/6 jika bersamaan dengan anak perempuan (bint), jika anak perempuan (bint) tersebut mendapat bagian ½ (seorang).[6]
            Namun, dari sekian banyak penjelasab diatas adalah kitab undang-undang hukum islam, yang berlaku kepada orang-orang yang mengaku beragama islam. Sedangkan di Indonesia berlaku kitab undang-undang hukum wariss perdata, dan hukum ini berasal dari BURGERLIJK WETBOEK yang terdiri dari empat buku, yakni[7]:
v  Buku kesatu tentang Orang.
v  Buku kedua tentang Kebendaan.
v  Buku ketiga tentang Perikatan.
v  Buku kedua tentang Pembuktian dan Daluarsa.
Adapun mengenai waris diatur di dalam buku kedua yang pertama-tama disebut di dalam pasal 830 yakni: “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Jelasnya menurut pasal ini rumusan/definisi hukum mawaris mencakup masalah yang begitu luas. Pengertian yang dapat dipahami dari kalimat singkat tersebut ialah bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban beralih/berpindah kepada ahli warisnya.
B. Hukum Mempelajari dan Mengajar Ilmu Faraidh
Hukum mempelajari dan mengajar ilmu faraidh adalah fard al-‘ain yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu.
Berdarasarkan redaksi yang menggunakan bentuk perintah (amr) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ra.:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تعلموا القرآن و علموه الناس,و تعلموا الفرائض وعلموها الناس,فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع,ويوشك أن يختلف اثنان في الفريضة فلا يجدان أحدا يخبؤ هما (أخرجه أحمد والنسائى والدارقطنى).
Artinya: Dari ibnu mas’ud berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “Pelajarilah oleh kalian al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu Faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya aku adalah orang yang bakal terenggut (meninggal), sedangkan ilmu Faraidh akan hilang. Hampir saja dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan tidak menjumpai seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka berdua” (H.R. Ahmad, an-Nasa’I, dan ad-Dar Qutni)[8].
            Kalimat ta’alamu al-Faraidh dan ‘alimu al-Faraidh menggunakan shighat ‘amar. Dalam kaidah ushul fiqh implikasi bentuk ‘amar pada yang diperintah adalah wajib (al-ashl fi al-‘amr li al-wujub).
            Mempelajari dan mengajar ilmu faraidh dapat juga berhukum fardh kifayah. Pengertian fardh kifayah adalah sebuah kewajiban hukum yang dibebankan atas semua mukallaf tanpa terkecuali. Namun tolak ukurnya ada pada target capaian dari sebuah beban hukum tersebut, bukan pada respon individu. Bila target beban sudah tercapai, dalam arti sudah dikerjakan oleh seseorang dari kelompok orang, maka dianggap cukup (kifayah).


[1] M. Hasbi As-shidieqy, Fiqh Mawaris, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2010, 7.
[2] Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006, 56.
[3] M. Syuhada Syarkun, Ilmu Faraidh, Jombang: Ponpes Tebuireng Press, 2007, 2.
[4] Ibid,. 5.
[5] Ibid,.7.
[6] Ibid.,7.
[7] Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994,11.
[8] Asy syaukani Muhammad, Nail al-Authar, juz 6, Madinah: Mathbaah al-Madani, 1976, 168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar