SURAT
PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA WARNET
Tanggal: 22 Desember 2012
Pada hari ini Sabtu
tanggal Dua Puluh Dua
bulan Desember tahun
Dua Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad Fahmil Aziz, Desa
Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang bertanda tangan di bawah ini kami
setuju mengadakan perjanjian bagi hasil usaha warnet:
I.
Nama : Muhammad Fahmil Aziz.
Alamat : Purworejo, RT 40 / RW 04. Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab.
Madiun.
Umur : 21 Tahun.
No. KTP : 351903 150591 0003.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk
dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
II.
Nama : Faizal Wibowo.
Alamat : Sedah, RT 03 / RW 04.
Desa Sedah, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
Umur : 24 Tahun.
No. KTP : 467417 221187 0008.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk
dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih
dahulu, bahwa:
a. Pihak Pertama memberikan modal
usaha untuk membuka usaha jasa warnet kepada Pihak Kedua di jalan Pramuka 165
dengan nama STAIN NET.
b. Pihak Pertama menyerahkan
manajemen warnet tersebut diatas Kepada Pihak kedua dan menyepakati bagi hasil
untuk manajemen.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas kedua
belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
kerjasama usaha. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kontrak
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk
saling bekerja sama dalam hal bagi hasil usaha warnet atas dasar saling
mempercayai dan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun dan saling mengetahui
setiap kejadian dalam permasalahan apapun di lingkungan STAIN NET.
Pasal 2
Reference
Yang dimaksud dengan reference di sini ialah
perencanaan menejemen warnet yang akan dilaksanakan setelah perjanjian ini
disetujui oleh kedua belah pihak.
1.
Pihak Pertama mengajukan reference kepada Pihak Kedua dan harus
disepakati oleh Pihak Kedua seperti apa menejemen warnet itu dibangun.
2.
Pihak Kedua menunjuk seseorang yang mengerti menejemen warnet dan
memperkirakan kebutuhan sebuah tempat untuk warnet.
3.
Pihak Kedua melaksanakan tugas ini atas dasr reference meliputi semua
ketentuan meliputi:
a.
Pihak Pertama membeli barang dengan rincian 10 unit komputer lengkap
dengan semua hard disknya, 2 unit modem speedy, 1 unit scanner, 1 unit print
dan biaya-biaya materi yang termasuk dalam pembuatan perjanjian ini.
b.
Hak kepemilikan yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas semua barang yang
telah disebutkan ayat 3 huruf a pasal ini.
c.
Biaya perbaikan ataupun update software ditanggung oleh kedua belah pihak
yang diambilkan dari dana penghasilan.
Pasal 3
Bentuk Kerjasama
1.
Pihak Pertama memeberikan ijin kepada Pihak Kedua untuk memfasilitasi
dengan memberikan discount 17% untuk Customer yang mnggunakan fasilitas paket.
2.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membagi hasil dari hasil
keuntungan setelah dikurangi biaya listrik, biaya perbaikan, pajak dan
lain-lain.
3.
Bagi hasil yang diperoleh dari kedua belah pihak ialah untuk Pihak
Pertama sebesar 60% dan untuk Pihak Kedua sebesar 40%.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Pihak Pertama harus memberikan kontribusi aktif dalam pengerjaan kepada
Pihak Kedua berupa dukungan, bantuan, dan solusi dari gejala-gejala jaringan
koneksi internet.
2.
Memberikan bagian untuk bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu
bulan sekali tepatnya setiap tanggal 1.
3.
Memberikan akses internet gratis pada Pihak Kedua sebagai acuan untuk
melakukan pekerjaannya.
4.
Menyetujui kemauan Pihak Kedua untuk mengembangkan usahanya dengan
fasilitas yang ada.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Pihak Kedua harus menjalankan tugasnya sebagai pengelola warnet dengan
sungguh-sungguh dan dengan menjalankan menejemen yang telah ditentukan.
2.
Menerima bagian dari bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu bulan
sekali dan berhak mengingatkan pada Pihak Pertama untuk menerima bagi hasil
terebut sebelum tanggal 1.
3.
Menggunakan akses internet sesuai dengan kebutuhan agar kebutuhan akses
menjadi hemat dan terkendali.
4.
Memberikan layanan lainnya seperti print, scan, makanan ringan, minuman,
dan lain sebagainya untuk menambah penghasilan usaha dan dengan disetujui oleh
Pihak Pertama.
Pasal 6
Pengawasan
1.
Pihak Pertama berperan sebagai pengawas langsung terhadap kinerja Pihak
Kedua.
2.
Pihak Kedua bersedia untuk diawasi dalam melakukan pekerjaannya oleh
Pihak Pertama untuk memberikan pekerjaan yang berkualitas dengan ketentuan yang
ada dalam perjanjian ini.
3.
Pengawas tidak harus ada dalam pekerjaan berlangsung, namun bisa
dilakukan dengan mengawasi data-data yang telah masuk.
Pasal 7
Wanprestasi / Cidera Janji
1.
Pihak Pertama dinyatakan wanprestasi apabila:
a.
Tidak melakukan pemberian bagi hasil terhadap Pihak Kedua tepat pada waktunya
seperti yang telah ditentukan dalam pasal 4 ayat 2.
b.
Memberikan keterangan dan identitas palsu.
c.
Tidak mengindahkan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati kedua
belah pihak ini.
2.
Pihak Kedua dinyatakan wanprestasi apabila:
a.
Tidak melakukan pekerjaan terhadap Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
pasal 5 ayat 1.
b.
Tidak melakukan pekerjaan selama dua minggu tanpa ada keterangan.
c.
Memberikan data pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
d.
Memberikan data dan dokumen dengan menggunakan identitas palsu.
e.
Tidak mengindahkan perjanjian ini sehingga membuat perjanjian kontrak
dengan pihak lain.
Pasal 8
Sanksi
1.
Kedua belah pihak yang melakukan wanprestasi sesuai dengan ketentuan pada
pasal 7 maka langkah pertama diberikan sanksi peringatan secara tegas.
2.
Apabila tidak memperhatikan peringatan sesuai ayat 1 pasal ini dari salah
satu pihak langkah selanjutnya yang melakukan tindakan sesuai pasal 1 ayat 7
huruf a bagi Pihak Pertama atau pasal 2 ayat 7 huruf a bagi Pihak Kedua maka maka
dapat dikenakan ganti rugi sesuai dengan memperkirakan waktu, tempat, dan biaya
yang dapat dihitung dengan materi yang dirugikan.
3.
Apabila salah satu atau semua pihak memberikan keterangan palsu sesuai
pasal 7 ayat 1 huruf b bagi Pihak Pertama atau pasal 7 ayat 2 huruf d bagi
Pihak Kedua maka kedua belah pihak yang melakukan tindakan tersebut dituntut
untuk membenarkan identitas.
4.
Apabila Pihak Kedua yang melakukan tindakan sesuai pasal 7 ayat 2 huruf b
dan c maka Pihak Pertama boleh menghentikan secara sepihak dan menuntut
kerugian materiil yang telah dirugikan.
5.
Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan tindakan sesuai dengan
pasal 7 ayat 1 huruf c bagi Pihak Pertama dan pasal 7 ayat 2 huruf bagi pihak
kedua maka salah satu pihak tersebut dapat mengundurkan diri
dan dapat dibenarkan menuntut ganti rugi sesuai angka kerugian yang dicapai,
dengan memperhitungkan waktu dan biaya kerugian yang lain.
Pasal 9
Penyelesaian dan Domisili
1.
Dalam pelaksanaan
perjanjian ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
dikarenakan dasar perjanjian ini adalah saling mempercayai antara keduabelah
pihak. Namun apabila terjadi permasalahan kedua belah pihak telah sepakat
untuk:
a.
Musyawarah untuk
mufakat secara kekeluargaan.
b.
Memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang dibuat.
c.
Tidak melakukan
tindakan yang tidak mencantumkan etika.
d.
Tidak ada saling
mengancam dari pihak manapun.
e.
Kesalahan dapat
dikembalikan sesuai perjanjian-perjanjian di atas yang telah disepakati
bersama.
2.
Kedua
belah pihak untuk penyelesaian ini sepakat memilih domisili yang umum dan tetap
yaitu kantor Panitra Pengadilan Negeri di Madiun.
Pasal 10
Amandemen dan
Addendum
1.
Bila dalam pelaksanaan
pekerjaan menejemen warnet
terdapat perubahan terhadap perjanjian revisi / kontrak maupun penambahan atau
pengurangan volume pekerjaan menejemen
warnet, hal tersebut akan diatur dalam
amandemen dan atau addendum.
2.
Amandemen dan atau
addendum tersebut pada pasal 10
ayat 1 berlaku dan mengikat jika dibuat secara tertulis dan ditanda tangani
kedua belah pihak.
Dengan demikian, kedua belah pihak
telah sepakat untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal tersebut di
atas.
|
Pihak
Pertama
Muhammad Fahmil Aziz
|
Pihak Kedua
Faizal Wibowo
|