Rabu, 09 Januari 2013

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN


SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
Tanggal : 24 Maret 2012
KEGIATAN
Pelaksanaan Pemborongan Tenaga Kerja Pembangunan
Rumah Tinggal Di JL. Sareng, Desa Slambur, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad Fahmil Aziz, Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang bertanda tangan di bawah ini kami setuju mengadakan perjanjian pekerjaan pelaksanaan, antara:
 Nama         : Muhammad Fahmil Aziz
Pekerjaan    : Mahasiswa
No. KTP.    : 351903 150591 0003
Alamat       : Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Berdasarkan keputusan keduabelah pihak untuk dan atas nama tersebut, kegiatan: Pemborongan tenaga kerja rumah tinggal, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
Nama          : Nanang Qosim
Pekerjaan    : Pemborong
No. KTP.    : 351890 220861 0043
Alamat       : Desa Ketandan, Kec. Dagangan, Kab. Madiun.

Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan karena itu bertindak untuk dan atas nama jabatan mandor borong yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

-------------------------------------  Menimbang------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan perjanjian kerja sama kepada PIHAK PERTAMA untuk pembangunan rumah Di JL. Sareng, Desa Slambur, Kec. Geger, Kab. Madiun.
Bahwa menurut hukum pengerjaan ini dilakukan atas dasar saling mempercayai dan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun.
Bahwa pengerjaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berlangsung sebagai berikut:
A.  PIHAK PERTAMA membeli barang untuk memasoki kebutuhan PIHAK KEDUA, yang meliputi: Semen, batu bata, batu koral, besi, paku, kayu, genteng, batu kali, kaca, daun pintu, dan sebagainya, termasuk biaya yang timbul dari pejanjian ini.
B.  Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh pemasok atau penjual setempat kepada PIHAK KEDUA dan dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
C.  Kemudian PIHAK PERTAMA membayari penjual tersebut dengan harga yang telah disepakati.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk mengatur perjanjian pemborongan pekerjaan rumah ini dengan syarat-syarat sebagi berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar