Tanggal
: 24 Maret 2012
KEGIATAN
Rumah
Tinggal Di JL. Sareng, Desa Slambur ,
Kec. Geger, Kab. Madiun.
Pada
hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua
Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad
Fahmil Aziz ,
Desa Purworejo , Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang
bertanda tangan di bawah ini kami setuju mengadakan perjanjian pekerjaan
pelaksanaan, antara:
Nama : Muhammad Fahmil
Aziz
Pekerjaan : Mahasiswa
No. KTP. :
351903 150591 0003
Alamat :
Desa Purworejo , Kec. Geger, Kab. Madiun.
Berdasarkan keputusan keduabelah pihak
untuk dan atas nama tersebut, kegiatan: Pemborongan tenaga kerja rumah tinggal,
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
Nama :
Nanang Qosim
Pekerjaan : Pemborong
No. KTP. :
351890 220861 0043
Alamat :
Desa Ketandan , Kec. Dagangan, Kab. Madiun.
Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan
tersebut dan karena itu bertindak untuk dan atas nama jabatan mandor borong
yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA .
------------------------------------- Menimbang------------------------------------------
Bahwa
menurut hukum pengerjaan ini dilakukan atas dasar saling mempercayai dan tidak
ada keterpaksaan dari pihak manapun.
Bahwa
pengerjaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
berlangsung sebagai berikut:
A. PIHAK
PERTAMA membeli barang untuk memasoki kebutuhan PIHAK KEDUA, yang meliputi:
Semen, batu bata, batu koral, besi, paku, kayu, genteng, batu kali, kaca, daun
pintu, dan sebagainya, termasuk biaya yang timbul dari pejanjian ini.
B. Penyerahan
barang tersebut dilakukan oleh pemasok atau penjual setempat kepada PIHAK KEDUA
dan dengan sepengetahuan PIHAK
PERTAMA .
C. Kemudian
PIHAK PERTAMA
membayari penjual tersebut dengan harga yang telah disepakati.
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk mengatur perjanjian pemborongan pekerjaan rumah
ini dengan syarat-syarat sebagi berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar