Senin, 19 November 2012

Tujuan Dan Asumsi ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mengapa ada ekonomika atau ilmu ekonomi? Jawabnya karena manusia menghadapi masalah ekonomi. Apakah malasah ekonomi yang dihadapi manusia dan mengapa muncul masalah ekonomi? Masalah ekonomi muncul karena adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan kebutuhan manusia. Dalam pandangan ekonomi konvensional masalah ekonomi muncul karena ketersediaan sumber daya ini bersifat terbatas, sementara kebutuhan manusia bersifat tak terbatas. Dengan pandangan ini maka masalah ekonomi muncul karena adanya scarcity (kelangkaan). Pandangan ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar, misalnya benarkah ketersediaan sumber daya bersifat tak terbatas, benarkah kebutuhan manusia tidak terbatas, dapatkah kebutuhan manusia dibatasi dan dikendalikan dan lain-lain. Apapun definisinya, tujuan ilmu ekonomi adalah mewujudkan kesejahteraan kehidupan. Apakah yang disebut sejahtera? Pandangan konvensional memahami kesejahteraan ini dalam bingkai materialisme hedonisme, sehingga sejahtera adalah kondisi manakala manusia memiliki kecukupan (bahkan berlebihan) berbagai sarana material yang memberikan kenikmatan bagi kehidupannya.
Makalah ini memaparkan arti dan ruang lingkup ekonomi Islam, memaparkan tujuan dari ekonomi, baik dalam pandangan konvensional maupun Islam. Dan membahas secara mendalam tentang konsep kesejahteraan hidup menurut ajaran Islam, yang ternyata berbeda mendasar dengan pandangan konvensional. Dalam pandangan Islam didasarkan atas ajaran agama Islam, kemudian bagian akhir menganalisis asumsi-asumsi tentang masalah ekonomi dengan pandangan Islam dan sebagian dalam pandangan konvensional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan ekonomi Islam?
2.      Apa sajakah asumsi perekonomian Islam?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari'ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. (Hasanuzzaman, 1984: 8) Dan ekonomi Islam dapat juga didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekologis. (Chapra, 1996: 33)
Tujuan ekonomi Islam itu sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari'ah), yaitu mewujudkan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyiban).[1] Dalam definisi kesejahteraan dalam Islam yang tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik tentang definisi "kesejahteraan" itu sendiri.
Pandangan ekonomi Islam tentang kesejahteraan tentu saja didasarkan atas keseluruhan ajaran Islam tentang kehdiupan ini. Konsep kesejahteraan ini sangatlah berbeda dengan konsep dalam ekonomi konvensional, sebab ia merupakan konsep yang holistic. Secara singkat kesejahteraan yang diinginkan oleh ajaran Islam adalah:
  1. Kesejahteraan holistic dan seimbang, yaitu mencakup dimensi material maupun spiritual serta mencakup individu maupun soisal. Sosok manusia terdiri atas unsur fisik dan jiwa, karenanya kebahagiaan haruslah seimbang di antara keduanya. Demikian pula manusia memiliki dimensi individual, tetapi tentu saja ia tidak dapat terlepas dari lingkungan social. Manusia akan merasa bahagia jika terdapat keseimbangan di antara dirinya sendiri dengan lingkungan sosialnya.
  2. Kesejahteraan di dunia maupun di akhirat, sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia saja tetapi juga di alam akhirat (the hereafter). Jika kondisi ideal ini tidak dapat dicapai makan kesejahteraan di akhirat tentu lebih diutamakan, sebab ia merupakan suatu kehidupan yang dalam segala hal lebih bernilai (valuable).[2]
Istilah umum yang banyak digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan hidup sejahtera secara material-spiritual pada kehidupan di dunia maupun akhirat dalam bingkai ajaran Islam adalah falah. Dalam pengertian sederhana falah adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistic.
Sebenarnya, tiddaklah mudah untuk mencari padanan kata falah dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, sebab ia berasal dari akar kata bahasa Arab flh. Dalam bentuk verbalnya falah, yuflihu berarti berkembang pesat, menjadi bahagia, memperoleh keberuntungan atau kesuksesan atau menjadi sukses. Di dalam al-Qur'an kata falah terdapat pada 40 tenpat. Falah menyangkut konsep yang bersifat dunia dan akhirat. Untuk kehidupan dunia, falah mencqaup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup (survival/baqa'), kebebasan darikemiskinan (freedom from want/ghana) serta kekuatan dan kehormatan (power and honour/'izz). Semenatra itu untuk kehdiupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi (eternal survival/baqa' bila fana'), kesejahteraan abadi (eternal prosperity/ghana bila faqr), kemuliaan abadi (everlasting glory/'izz bila dhull) dan pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan (knowledge free of all ignorance/'ilm bila jahl).
Menurut al-Qur'an, tuuan kehidupan manusia pada akhirnya adalah falah di akhirat, sedangkan falah di dunia hanya merupakan tujuan antara (yaitu sarana untuk mencapai falah akhirat). Dengan kata lain, falah di dunia merupakan intermediate goal (tujuan antara), sedangkan akhirat merupakan ultimate goal (tujuan akhir). Akhirat merupakan kehidupan yang diyakini nyata-nyata ada dan akan terjadi, dan memiliki nilai kuantitas dan kualitas yang lebih berharga dibandingkan dunia. Hal ini tidak berarti bahwa kehidupan di dunia tidak penting atau boleh diabaikan. Bahkan, kehidupan dunia merupakan ladang bagi pencapai tujuan akhirat. Jika ajaran Islam diterapkan secaa menyeluruh dan sungguh-sungguh, maka niscaya akan tercapai falah di dunia dan di akhirat sekaligus.[3]
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom muslim, tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
  1. Kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas, norma-norma moral islami. Agama Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati rizki dsari Allah namun tidak bleh berlebihan dalam pola konsumsi. Di samping itu Allah SWT mendorong hamba-Nya untuk bekerja keras mencari rizki setelah melakukan shalat Jum'at. (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang dan usaha-usaha lainnya dianggap sebagai ibadah, hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah satu tujuan masyarakat muslim.
  2. Tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. "Dengan adanya rasa persaudaraan sesame umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama. (QS. 5:2)
  3. Distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan, oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan diruntuhkan rasa persaudaraan antarsesama manusia yang ingin dibina oleh Islam.
  4. Tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. (QS. 7: 157).[4]
Dalam pandangan Islam, ekonomi adalah khadim (penopang atau sarana pendukung) bagi nilai-nilai dasar seperti aqidah islamiyah, ibadah dan akhlaqul karimah. Maka apabila ada pertentangan antara tujuan ekonomi bagi individu atau masyarakat dengan nilai-nilai dasar itu maka Islam tidak mau peduli dengan tujuan-tujuan tersebut dan sanggup mengorbankan tujuan-tujuan itu dengan kerelaan hati. Hal itu dalam rangka memelihara prinsip-prinsip tujuan dan keutamaan manusia itu sendiri.[5]
Dalam berbagai literatur ilmu ekonomi konvensional dengan mudah dapat dijumpai bahwa tujuan dari manusia dalam memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa adalah untuk mencapai kesejahteraan (well being). Manusia menginginkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidupnya dan untuk inilah ia berjuang dengan segala cara untuk mencapainya. Apakah yang disebut sejahtera? Bagaimana keadaan yang dapat disebut sebagai bahagia dan sejahtera, apa syarat-syaratnya, apa kriterianya dan akhirnya bagaimana cara mencapainya?
Konsep kesejahteraan yang dijadikan tujuan dalam ekonomi konvensional ternyata sebuah terminology yang kontroversial, karena dapat didefinisikan dengan bayak pengertian. Salah satunya diartikan dalam perspektif materialisme dan hedonisme murni, sehingga keadaan sejahtera terjadi manakala manusia memiliki keberlimpahan (tidak sekedar kecukupan) material. Perpesktif seperti inilah yang digunakan secara luas dalam ilmu ekonomi konvensional saat ini. Pengertian kesejahteraan seperti ini menafikan keterkaitan kebutuhan manusia dengan unsur-unsur spiritual/norma, atau mungkin hanya dengan sedikit kaitan. Dengan pengertian seperti ini maka tidaklah mengherankan kalau konfigurasi barang dan jasa yang harus disediakan adalah yang memberikan porsi keunggulan pada pemenuhan kepentingan pribadi, maksimasi kekayaan kenikmatan fisik dan kepuasan hawa nafsu.[6]
Jadi, kesimpulan dari tujuan ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional ujung permasalahannya adalah sama-sama mencari "kesejahteraan". Memandang daripada konsep kesejahteraan dari sisi pandangan ekonomi Islam dengan pandangan ekonomi konvensional seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya sangatlah berbeda. Secara singkat kesejahteraan dalam prospek ajaran Islam adalah kesejahetraan holistik dan seimbang serta kesejahteraan di dunia dan di akhirat kemudian kesejahteraan dalam prospek ekonomi konvensional adalah kesejahteraan yang memberikan porsi keunggulan pada pemenuhan kepentingan keduniawian saja.

B.     Asumsi-Asumsi Ekonomi Islam
Dalam Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu'amalah, dengan kegiatan politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi menjadi pola konsumsi, simpanan dan investasi.[7]
Islam adalah agama yang sarat etika. Dengan etika konsumsi dalam Islam, perlu ditegaskan dengan prinsip-prinsip etika dalam Islam. Menegnai etika Islam banyak dikemukakan oleh para ilmuwan, sedang pengembangan yang sistematis dengan latar belakang ekonomi tentang sistem etika Islam secara garis besar dapat dibagi menjadi empat kelompok aksioma, sebagaimana dikupas Naqvi (1985). Naqvi mengelompokkan ke dalam empat aksioma pokok, yaitu tauhid, keadilan, kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban.[8]
1.      Tauhid (unity/kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah "tauhid". Menurut Qardhawi membagi tauhid menjadi dua kriteria, yaitu Rabbaniyyah ghayyah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran Islam adalah jauh ke depan, yaitu menjaga hubungan dengan Allah secara baik dan mencapai ridha-Nya, sehingga pengabdian kepada Tuhan merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak cita-cita, usaha, dan kerja keras manusia dalam kehidupan (fana) ini.[9] Ini berarti bahwa Islam (baik sebagai syari'at, bimbingan) semata-mata dimaksudkan hanya untuk menyiapkan manusia supaya menjadi seorang yang muhsin, sehingga ruh dan globalitas Islam adalah tauhid.
Kriteria yang kedua Rabbaniyyah Mashdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem). Kreteria ini mempunyai kaitan dengan kriteria pertama. Artinya, kriteria ini merupakan suatu sistem yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber pada al-Qur'an dan hadits rasul. Aksioma tauhid (kesatuan) merupakan bentuk dimensi vertikal yang memadukan segi politik, ekonomi sosial dan religius dalam kehidupan manusia menjadi satu integratif, tauhid merupakan kenyataan yang memberikan umat manusia perspektif pastiyang berasal dari pengertian mendalam mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sehingga manusia akan berhasil (dalam mencari kebenaran)bila diberi petunjuk dari Yang Maha Benar.[10]
2.      'Adl (equillibrium/keadilan)
'Adl merupakan salah satu pokok etika Islam. Kata al-'adl berarti sama (rata) sepadan, ukuran (takaran), keseimbangan. Sehubunagn dengan masalah adil atau keadilan, Muthahhari mendefinisikan keadilan menjadi empat pengertian, yaitu: 1) keadaan sesuatu yang seimbang; 2) persamaan dan penafikan segala bentuk diskriminasi; 3) pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap orang yang berhak menerima; dan 4) memelihara hak bagi kelanjutan eksistensi (keadilan Tuhan). Keadilan adalah hak-hak nyata yang mempunyai realitas, artinya bahwa keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Karena keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu (yang berhak menerima) sekaligus menjaga atau memelihara hak tersebut, sehingga pernyataan yang mengatakan bahwa keadilan bersifat relatif adalah salah.[11] Sementara itu, Khursid Ahmad mengatakan, kata 'adl dapat diartikan seimbang (balance) dan setimbang (equilibrium). Atas dasar ini, ia menyebutkan bahwa konsep 'adl dalam persepsi Islam adalah "keadilan ilahi".
Salah satu manifestasi keadilan menurut al-Qur'an adalah kesejahteraan. Sebagaimana diekmukakan oleh Shihab setelah ia menafsirkan QS. al-Ma'idah: 8, al-A'raf: 96, dan Nuh: 10-12. Berdasarkan rangkaian ayat ini, tampak bahwa keadilan akan mengantarkan kepada katakwaan, dan ketakwaan akan menghasilkan kesejahteraan. Hal ini cukup menarik, bahwa ayat tersebut menunjukkan hubungan langsung antara wawasan al-Qur'an dan upaya peningkatan kesejahteraan serta peningkatan taraf hidup warga masyarakat ekonomi lemah yang merupakan pengejawantahan keadilan.
3.      Free Will (kehendak bebas)
Dalam kerangka, kehendak bebas atau otonomi manusia untuk bertingkah laku, bukan berarti bahwa "Tuhan telah mati", sebagaimana yang dikemukakan oleh Neitzsche dan Sartrein. Kehenbdak bebas yang dimaksud adalah prinsip yang mengantarkan seorang muslim meyakini bahwa Allah SWT memiliki kebebasan mutlak dna Dia menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih jalan (baik maupun buruk) yang terbentang di hadapannya. Dengan demikian, manusia yang baik di sisi-Nya adalah manusia yang mampu menggunakan kebebasan itu dalam rangka penerapan tauhid dan al'adl.[12]
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas, namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha' dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan. Dengan kata lain, bahwa qadha' dan qadar merupakan bagian dari kehendak bebas manusia. Dalam kaitan ini, Muthahhari membagi takdir menjadi dua macam, yaitu takdir hatmi, yaitu takdir yang tidak dapat berubah lagi dan taqdir ghayr hatmi, yaitu takdir yang masih bisa berubah.
Pandangan al-Qur'an terhadap akal dan nurani manusia adalah bebas dan merdeka, dimana fitrah Ilahi tetap dapat hidup dalam segala keadaan dan lingkungan, sehingga Allah memberikan ganjaran dan siksaan kepada manusia. Shihab menjelaskan, sunnatullah (digunakan al-Qur'an) untuk hukum-hukum Tuhan yahng pasti berlaku bagi masyarakat, sedangkan takdir mencakup hukum-hukum kemasyarakatan dan hukum alam, sebagaimana takdirnya matahari, bulan dan seluruh jagat raya telah ditetapkan takdirnya dna tidak bisa mereka menawar.
4.      Amanah (responsibility/pertanggungjawaban)
Efek dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggungjawab merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.[13]
Menurut aliran voluntarisme rasional, suatu tindakan etis akan terwujud bilamana suatu tindakan (perbuatan) merupakan produk pilihan sadar dalam situasi bebas (tidak terpaksa), pertanggungjawaban etis bisa diberlakukan hanya kepada pihak yang berbuat dalam keadaan sadar dan bebas.
Prinsip tanggungjawab dalam Islam dikenalkan dengan tanggungjawab secara individu maupun kolektif, yaitu konsep fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Konsep yang pertama adalah kewajiban individu yang tidak dibebankan kepada orang lain. Sedangkan konsep yang kedua adalah kewajiban yang bila dikerjakan oleh orang lain, sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka terbebaslah semua anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa) akan tetapi bila tidak seorang pun yang mengerjakannya, atau dikerjakan oleh sebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya, maka berdosalah setiap anggota masyarakat.
BAB IV
ANALISIS


Masalah ekonomi muncul karena adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan kebutuhan manusia. Ekonomi konvensional berpendangan bahwa sumber daya bersifat terbatas sementara kebutuhan manusia tak terbatas dan ekonomi Islam berpandangan bahwa sumber daya bersifat tak terbatas sementara kebutuhan manusia terbatas. Dan tujuan dari ekonomi Islam ataupun kovensional yaitu sama-sama mencari kesejahteraan.


[1] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003), 7.
[2] Ibid., 6.
[3] Ibid., 9.
[4] Ekonomi Syariah on Desember 21, 2009.
[5] Yusuf Qardhawi, cetakan pertama Januari 1997, Citra Islami Press.
[6] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi……,
[7] Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yoyakarta: UII Press, 2000), 3-4.
[8] Syed Nawab Haidar Naqvi, Islam, Economics and Society (New York: Kegan Paul International, 1994).
[9] Yusuf Qardhawi, Karakteristik Islam, Kajian Analitik (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), 1-5.
[10] Lihat QS. 10: 35.
[11] Murtadha Muthahari, Islam dan Tantangan Zaman terj. Ahmad Sobandi (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), 239.
[12] Ibid.,
[13] Lihat QS. 4: 85; 75: 38.

Kamis, 01 November 2012

perdagangan luar negeri


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
            Setelah transaksi jual beli berubah dari transaksi model barter menjadi model transaksi dengan alat perantara uang,maka aktifitas perdagangan antar individu,pembagian kerja antar individu dalam  satu Negara ,serta perbandingan kerja antar bangsa dan dan ummat di berbagai Negara yang berbeda,terus meningkat .Demikianlah, masa di mana individu yang hanya hidup untuk dirinya sendiri telah berakhir dan fase-fase dimana tiap umat atau bangsa hidup dengan mengisolasi diri dari bangsa dan umat lain pun telah usai. Sehingga ,perdagangan ke dalam dan luar negeri pun berkembang mengikuti kondisi kehidupan yang ada di dunia .
Perdagangan dalam negeri adalah aktifitas jual beli antar individu ummat yang sama dari satu Negara, aktifitas tersebut tidak membutuhkan campur tangan sedikit pun dari Negara. Sedangkan perdagangan luar negeri adalah Aktivitas jual beli yang berlagsung antar bangsa dan ummat ,bukan antar individu dari satu Negara.Baik,perdagangan antar dua Negara maupun antara dua individu ,yang masing-masing berasal dari Negara yang berbeda ,untuk membeli komoditi yang akan di transfer ke negerinya ,di mana semuanya tadi termasuk dalam masalah mengendalikan hubungan Negara satu dengan Negara lain.[1]
Agama islam adalah agama yang memiliki dimensi menyeluruh .Islam sebagai agama tidak hanya mengatur masalah peribadatan saja,tetapi juga mengatur aspek-aspek kehidupan yang lainnya,Islam dengan demikian mengatur tidak saja hubungan vertical antara manusia dengan tuhannya ,tetapi juga hubungan horizontal antar manusia,dan antara manusia dengan mahluk ciptannya yang lain .Masalah ekonomi dengan demikian tercakup di dalamnya ,sebagai bagian dari hubungan yang bersifat horizontal antar manusia di bidang ekoomi.
Ekonomi dalam islam merupakan suatu konsep yang utuh sebagai suatu system ,yang jika di terapkan secara kaffah akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi yang mungkin muncul.sehingga persoalan itu bisa di selesaikan.[2]

B. RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana teori ekonomi islam perdagangan luar negeri dari segi umum dan    islam ?


BAB II
TEORI EKONOMI ISLAM
A. Perdagangan Luar Negeri dari Segi Islam
Karena hukum syara’ adalah seruan As-Syari’(Allah swt) yang berkaitan dengan perbuatan manusia ,maka hukum-hukum syara’yang berkaitan dengan luar negeri tersebut hanya berlaku untuk orangnya.Sementara hukum yang menyangkut masalah komoditinya hanya terkait dengan harta kekayaan,dimana harta tersebut menjadi milik orang tertentu .Dari sinilah,maka hukum-hukum perdagangan tersebut berkaitan dengan para pelaku bisnisnya,bukan berkaitan dengan jenis komoditinya .
            Jenis komoditi yang di perdagangkan memang mempunyai pengaruh dalam membolehkan dan melarang perdagangan .Akan tetapi,hal ini berhubungan dengan sifat komoditi.di lihat dari segi apakah komodity tersebut berbahaya atau manfaat,di mana masalah tersebut tidak dilihat dari mana sumbernya ,sementara hukum syara’hanya menilai berdasarkan pelaku yang memiliki perdagangan yaitu pelaku bisnisnya, bukan berdasarkan komoditinya. Oleh karena itu para pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah-wilayah Negara islam ,antara lain ada 3 kelompok: Adakalanya warga Negara islam,baik muslim maupun ahli dzimnah,adakalanya orang-orang kafir mu’ahid dan adakalanya orang-orang kafir harbi.[3]
            Orang-orang yang menjadi warga Negara islam ,tidak di perbolehkan untuk membawa komoditi atau barang industri seperti persenjataan ,ke dalam kufur,sehingga bisa membantu warga Negara setempat untuk melakukan perang,termasuk komoditi apa pun yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam peperangan .[4]Artinya,mereka di haramkan untuk mengeluarkan semua barang strategis dari dalam negeri ,yang secara riil bisa di pergunakan untuk berperang.Sebab,tindakan tersebut bisa memperkuat musuh,dan membantu mereka untuk memerangi kaum muslimin.Padahal,tindakan tersebut di anggap sebagai tindakan tolong menolong dalam perkara dosa.Karena perbuatan tersebut jelas merupakan tindakan tolong menolong dengan orang-orang kafir harbi untuk mengalahkan kaum muslimin .Allah SWT. Berfirman dalam Q.s.Almaidah:2 .Yang artinya “dan jaganlah kalian saling tolong –menolong dalam perkara dosa”[5]       
            oleh karena itu ,tidak seorang pun baik muslim maupun kafir dzimmi boleh mebawa dan mengeluarkan barang-barang tersebut dari Negara islam,apabila barang-barang tersebut di keluarkan untuk mem,Bantu warga Negara darul kufur dalam berperang melawn kaum muslimin.Namun ,bila barang-barang tersebut di keluarkan bukan untuk mebantu mereka dalam melawan kaum muslimin ,maka dalam kondisi semacam ini hukumnya mubah.Oleh karena itu,bila jenis komoditi yang di kirim kepada mereka selain barang-barang strategis,semisal pakaian,perkakas dan sebagainya ,maka hukumnya mubah.Sebab,rosulullah saw.pernah memerintah kepada tsumamah untuk mengiri makanan kepad penduduk mekkah,padahal mereka adalah musuh beliau.Di samping karena tidak ada unsure memperkuat dan membantu musuh.Juga karena para pedagang muslim pada masa sahabat sudah biasa keluar masuk darul kufur untuk berdagang.Sementara hal itu di dengarkan dan di saksikan oleh para sahabat tanpa ada penolakan dan pengingkaran terhadap tindakan mereka.Padahal kalau seandainya tindakan tersebut tidak boleh pasti tindakan semacam ini tidak akan di diamkan oleh sahabat.Maka ,dengan diam mereka terhadap tidakan tersebut padahal mereka mengetahuinya bisa di nilai sebagai ijma’sekuti.
            Dengan demikian,para pelaku bisnis muslim dan ahli dzimmi di perbolehkan mengirim makanan dan perabot ke luar negeri untuk di perdagangkan .Hanya saja barang-barang yang di butuhkan oleh rakyat,karena jumlahnya terbatas tetap tidak boleh.
            Ini berkaitan dengan perdagangan dengan darul kufur yang secara dejure memerangi(kaum muslimin).Adapun ,bila Negara tersebut darul kufur yang secara defacto memerangi (kaum muslimin),seperti Israel maka melakukan perdagangan dengan mereka hukumnya haram ,baik memperdagangkan senjata ,makanan maupun yang lain .kesemuanya tadi bisa menguatkan Negara tersebut untuk melakukan perlawanan memusuhi kaum muslimin.Sehingga tolong-menolong dalam masalah dosa dan permusuhan tersebut di larang.
Inilah masalah yang berkaitan dengan komodity ekspor yang di keluarkan Negara islam .Adapun yang berkaitan dengan mengimpor komodity ke Negara islam,maka firman allah swt,(Q.s.Al-baqarah:275) .Yang artinya “Allah menghalalkan jual beli”
Ayat tersebut bersifat umum ,meliputi perdagangan dalam dan luar negeri di mana tidak satu nash pun yang menyatakan larangan kepada seorang muslim atau ahli dzimmi untuk menimpor komodity ke dalam negeri,sehingga nash kemubahan tersebut tetap berlaku ssuai dengan ke umumannya,oleh karena itu ,seorang muslim diperbolehkan untuk memasukkan komodity ke dalam negeri,apapun bentuk komodity nya .Dan tidak ada satu larangan punbagi seorang muslim untuk memasukkan kekayaan yang boleh di miliki oleh setiap orang dan sama sekali tidak akan di haling-halangi.
Orang-orang kafir mu’ahid ,dalam perdagangan luar negeri tersebut akan diperlakukan sesuai dengan naskah perjanjian yang di sepakati dengan mereka ,baik yang menyangkut komoditi yang mereka keluarkan dari Negara kita atau kmoditi yang mereka masukkan kedalam negeri.Hanya saja mereka tidak bisa membeli senjata dari Negara kita serta apa saja yang bisa di pergunakan untuk membantu peperangan.Andaikan mereka telah membelinya, maka tidak di beri izin untuk membawa keluar dari Negara kita.Sebab, tindakan tersebut ,jelas membantu mereka,yang sekalipun mereka adalah orang-orang kafir mu’ahid,namun mereka tidak boleh mengeluarkannya ,karena bisa jadi mereka akan menjadi musuh.kecuali,masalah tersebut tidak termasuk dalam katagori bisa membantu mereka.Semisal ada kemaslahatan kaum muslimin yang menuntut mempersenjatai  mereka dengan snjata tertentu .maka hal ini tidak adanya masalah dan tidak sampai pada tingkat membantu.Sebab larangan menujual senjata dan barang sejenis yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam peperangan tersebut merupakan illat tidak adanya unsure memperkuat dan membantu musuh.jadi,apabila illatnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.[6]
seorang Muslim haram menerima konsep pasar bebas yang dipropagandakan oleh Amerika, Cina, dan negara-negara industri Barat. Pasalnya, kebijakan pasar bebas membuka jalan selebar-lebarnya bagi negara-negara kufur untuk menguasai dan mengontrol perekonomian negeri-negeri Islam. Padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah tidak memperkenankan orang-orang kafir menguasai orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).[7]
            Bukanlah suatu teori tetapi suatu penilaian sejarahlah yang membuktika bahwa islam telah menganjurkan perdagangan internasional.Bila seseorang mengkaji sejarah hukum perniagaan,ia dapat melihat bahwa kaum moro muslim yang luas pandangannya mempunyai hubungan dagang yang ekstensif dengan Levant dari Barcelona dan tempat-tempat lain .Ada kantor perdagangan dan konsul di Tunisia ,sedangkan perdagangan besar di slenggarakan dengan Istambul.perdagangan ini mencapai pelabuhan India dan Cina dan meluas spanjang pantai afrika sampai ke madagaskar .Sesungguhnya islam telah memberi dorongan pada perdagangan internasional,bukan hanya untuk kerja sama okonomi tapi jga untuk membentuk persaudaraan sjagad raya dengan saling bertukar ide dan pengetahuan.Oleh karena itu pasti timbul tingkat teknik yang berbeda di antara daerah perdagangan islam yang secara efektif melakukan transaksi niaga dan penghargaan,tingkat dan teknik ini harus berubah dengan berubahnya keadaan waktu.
            Dewasa ini timbul masalah jenis kebijakan perdagangan manakah yang akan di terima oleh suatu Negara islam,apakah kebijakan perdagangan bebasatau proteksi.para ahli ekonomi klasik memilih suatu kebijakan perdagangan bebas dan mereka menentang kebijakan proteksi karena menuruutnya hal ini merintangi alkasi sumber daya yang paling efisien di seluruh dunia.Dari sudut pandangan ekonomi murni penulis dapat menerima suatu kebijakan perdagangan bebas dan yakni bahwa tiap negeri akan menghasilkan barang yang diproduksi berdasarkan keuntungan alami dan keuntungan yang di peroleh,kemudian mereka menghasilkan barang ini lebih banyak dari pada yang di perlukan untuk kebutuhannya sendiri ,dengan saling mengadakan pertukaran surplus barang yang kurang cocok di hasilkan dengan negeri lain atau barang yang tidak dapat di produksinya sama sekali.[8]
            Prinsip dasar perdagangan islam adalah adanya unsure kebebasan dalam melakukan transaksi dengan mengindahkan keridhaan dan melarang pemaksaan .Pada Zaman Rosulullah ,perdagangan yang di lakukan selalu di dasarkan pada prinsip kebebasan .artinya kebebasan tersebut  di lakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu antara penjual dan pembeli (di mana tidak ada jual beli paksa)salah satu bentuk konkritnnya terdapat dalam kitab Bulughul Al Maram.bab Al-Bai’un ,Rosulullah menyebutkan salah satu larangan transaksi jual beli dengan sabdanya;”Rosulullah melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk membeli barang barang dengan harga yang murah di mana orang desa tersebut tidak di beri kesempatan untuk masuk ke kota agar menjual barang daganganya di pasar”.[9]Sistem kebebasan ini merupakan suatu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara produsen dan konsumen.Sekarang ini mata rantai perdagangan panjang sekali ,sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan di antara mata rantai itu .
            Dalam kaitannya dengan system perdagangan ,Rosulullah secara personal telah memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharhabah yaitu suatu ikatan kontrak kerja sama antara pemilik modal dengan pelaku aktifitas perdagangan,yang nishbahnya di sesuaikan dengan perjanjian.Jika dikaitkan dengan system perdangan bebas secara global sekarang, paling tidak dapat di anggap merupakan tindak lanjut dari system tersebut .seperti halnya masalah Negara ,dahulu bentuk Negara berupa kerajaan ,yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan dalam bentuk kenegaraan .Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan.jika dulu perdagangan dalam masyarakat di lakukan secara barter,sekarang berkembang menjadi lembaga perdagangan internasional.
            Untuk memberikan suatu bentuk keyakinan kepada mitra kerja dalam system perdagangan islam tersebut,diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus di persiapkan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan.Hal ini memerlukan suatu kemampuan untuk menjangkau seluruuh masyarakat kita.sebagai contoh sederhana,sebagian anggota masyarakat hingga sekarang masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan islam itu adalah lembaga sosial yang dalam operasionlnya diharapkan selalu dapat memberi bantuan sosial secara gratis ats dasar tolong-menolong.Oleh Karena itu,perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa lembaga keuangan islam tidak hanya berorientasi pada sosial kemasyarakatan tetapi juga mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada keuntungan.Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan islam tidak boleh rugi.Sebab jika tidak demikian.maka umat islam sendiri yang akan menuai kerugian tersebut.Ini jelas merupakan kendala psikologiz yang sering menghambat perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam di Indonesia.[10]
BAB III
TEORI EKONOMI UMUM

A.Perdagangan Luar Negeri dari Segi Umum
            Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.[11]Dapat dikatakan bahwa ,perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran antar dua orang di suatu Negara.perbedaanya adalah bahwa perdagangan internasional orang yang satu berada di Negara yang berbeda.Perdagangan internasional dalam barang dan jasa memungkinkan Negara-negara untuk meningkatkan Negara-negara untuk meningkatkan standar kehidupannya dengan melakukan spesialisasi dalam produksi yang memiliki ke unggulan komporatif dan melakukan ekspor barang dan jasa yang relative efisien..[12]
            Sector perdagangan luar negeri merupakan penghubung perekonomian dalam negeri dengan dunia luar.penghubung ini berlaku sebagai saluran saluran pengantar denyut kegiatan ekonomi dari satu perekonomian ke perekonomian lainnya.saluran ini menciptakan jaringan kesaling tergantungan di antara berbagai perekonomian karena itu,semakin terbuka suatu perekonomian semakin pekalah kesejahteraannya terhadap kegiatan ekonomi yang berlangsung di tempat itu.[13]   
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional.[14]
A. Tidak terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri.
B. Adanya perbedaan antar negara.
Perbedaan yang dimaksud adalah: Perbedaan sumber daya alam, Perbedaan hasil produksi,Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk mengolah sumber daya alam,Perbedaan tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk.
C. Kemajuan komunikasi.
D. Adanya spesialisasi produksi.
E. Adanya kelebihan dan kekurangan produksi.
Sebab-sebab terjadinya perdagangan luar negeri
1.      Untuk memperoleh perdagangan bukan dari Negara sendiri
2.      Untuk memperoleh keuntungan spesialisasi
3.      Untuk memperluas pasar dan memperoleh keuntungan
4.      Untuk mentransfer teknologi modern

internasional business”atau”perdagangan internasional”dapat di dfinisikan terdiri dari kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu Negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu Negara tujuan yang di lakukan oleh perusahaan multinational corporation (MNC)untuk melakukan perpindahan tenaga kerja,perpindahan teknolgi (pabrik)dan perpindahan merek dagang.[15]
1.Realitas Perdagangan Luar Negeri
            Perdagangan luar negeri tersebut memilki manfaat yang besar dalam mendapatkan devisa yang banyak .Di antara hal-hal yang bisa menambah keyakinan seseorang tentang betapa pentingnya perdagangan luar negeri tersebut adalah adanya persaingan dan kompetisi yang hebat di antara Negara-negara besar untuk mendapatkan pasar-pasar baru.serta mempertahankan posisi-posisi yang sudah di raih sebelumnya ,yang di pergunakan untuk melakukan pertukaran komoditinya ,serta mengimpor bahan-bahan mentah dari sana tanpa hambatan sekecil apapun.
2.Neraca Perdagangan
            Neraca perdagangan adalah perbandingan antara nilai barang –barang yang di ekspor dengan barang-barang yang di impor apabila kita meletakkan nilai barang-barang yang di ekspor di satu sisi .Kemudian kita meletakkan nilai barang-barang yang di impor di sisi lain,maka kita sudah bisa mendapatkan neraca perdagangan tersebut .Apabila nilai barang-barang ekspornya melebihi barang-barang impor,maka neraca perdagangan tersebut menunjukkan keuntungan kita.sebab,Negara-negara tersebut bisa mempunyai hutang kepada kita,karena adanya perbedaan antara nilai barang-barang ekspor kita dengan nilai barang-barang impor kita.Dimana permintaan pihak luar tehadap mata uang kita untuk menutupi nilai komoditi-komoditi tersebut meningkat,melebihi permintaan kita terhadap mata uang-mata uang asing untuk tujuan yang sama.[16]
3.Interaksi Uang Antar Negara
            Perdagangan luar negeri faktanya telah membentuk interaksi uang antar Negara.Sebab,Negara harus membayar harga barang-barang komoditi dengan mata uang Negara yang menjualnya.atau dengan mata uang yang bisa di terima oleh Negara tersebut.Sehingga,Negara tersebut harus menerima harga barang komoditi yang di jualnya dengan mata uangnya,atau mata uang yang di kehendakinya.Dengan demikian,terbentuklah interaksi uang antar Negara.[17]
4.Politik Perdagangan Luar Negeri
            Politik perdagangan luar negeri menurut orang-orang sosialis ,di bangun dengan berpijak kepada pandangan sosialis tentang hukum dialektika alam.Maka,di samping perhatian mereka terhadap keuntungan ekonomi ,mereka mengelompokkan barang-barang menurut negaranya,kemudian mereka mencoba menjual kepada;semisal Syria ;alat-alat pertanian,pupuk ,peralatan industri untuk industri-industri yang bisa memproduksi barang konsumsi seperti  pabrik keju.pakaian dll.Dimana menurut pandangan mereka ,hal itu bisa mengarah pada kapitalis.Pada saat mengimpor barang komoditi,mereka tidak akan mengimpor selain barang yang melebihi produk dan barang yang nereka butuhkan saja.
            Para ahli ekonomi barat berbeda-beda dalam memandang perdagangan luar negeri .Dan dalam hal ini mereka mempunyai aliran yang berbeda-beda ,antara lain airan;[18]
a.Pertukara Bebas
            Teori pertukaran bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antara Negara yang berjalan tanpa batas,dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apapun,atau tariff bea masuk yang dikenakan untuk impor barang.Aliran ini menginginkan hilangnya control Negara,dimana keberadaan Negara tidak akan menambah beban,baik dengan mengenakan restriksi atas barang-barang ekspor maupun impor,dimana keseimbangan antara ekspor dengan impor tersebut cukup hanya di jamin oleh suatu konfensi yaitu adanya keseimbangan secara alami dan otomatis.
b.Proteksionisme
            Teori ini mengharuskan keterlibatan Negara untuk untuk mewujudkan pertukaran dengan pihak luar.tujuan proteksi perdagangan tersebut adalah mempengaruhi neraca perdagangan dan memecahka masalah kelemahan(ekonomi nasional).Sebab,keseimbangan yang terjadi dengan sendirinya antara ekspor dengan impor tidak akan mewujudkan keseimbangan apapun ,dan tidak akan bisa memecahkan berbagai kelemahan.Sehingga,proteksi perdagangan tersebut harus ada .Oleh karena itu,ditetapkanlah sejumlah bea cukai dan restriksi atas barang-barang ekspor dan impor.
c.Ekonomi Kerakyatan
            Teori ini berkaitan dengan konsep langkah-langkah yang bersifat proteksi dari teori industri barat.para penggagas teori ekonomi kerakyatan ini berpandangan,bahwa pertumbuhan ekonomi ummat harus di arahkan kepada kontribusi ummat dalam memberikan kekuatan politik,disamping kekuatan ekonomi .[19]

D.Politik Autarchy.
            Yang di maksud dengan politik autarchy adlah ambisi salah satu Negara untuk mencukupi dirinya sendiri,dan menyusun kesatuan ekonominya dengan cara menutup diri,yang tidak membutuhkan lagi kepada pihak lain.Sehingga tidak akan melakukan impor dan ekspor.Adapun tujuan politik tersebbut sesungguhnya melebihi poteksionisme,dan berbeda dengan ekonomi kerakyatan bahkan bertolak belakang dengan teori kebebasan pertukaran.
            Politik autarchy tersebut,meskipun merupakan gambaran tentang suatu pengaturan yang berorientasi politik,namun dalam pandangan mereka,mempunyai landasan sistem ekonomi, yang bisa disimpulkan bahwa Negara yang memiliki bahan-bahan dasar(alam),kimia,alat-alat,dan tangan trampillah yang bisa hidup.jadi,yang terpenting adalah system,sementara pemilik modal  adalah nomer dua.[20]

BAB IV
ANALISIS
            Tujuan dari penulisan buku ini adalah untuk memberikan informasi kepada rakyat Indonesia, khusus umat islam, agar memahami masalah perdagangan bebas ini, demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus di hindari Dalam hal ini, kita harus mampu melindungi umat islam dari dampak negative yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas menurut versi modern yang merupakan bagian dari globalisasi.
           Pemahaman kita mengenai semua hal dalam masalah ini pula sikron semuanya, bertitik tolak pada pandangan hidup hinga kepada pola hidup,dan dalam rangka menghadapi suatu pola pandangan bebas. Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam kaitanya kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang sampai sekarang menjadi persoalan yang paling krusial. 


[1] Taqyuddin An Nabhani,Membangun sistem Ekonomi Alternatif,perspektif islam(Surabaya:Risalah Gusti.2002) hal 325

[2] masyhuri.Teori Ekonomi Dalam Islam(Yogyakarta:Kreasi Wacana 2005) hal V
[3] Taqyuddin An Nabhani.Membangun system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya:Risalah Gusti .2002)hal 327.
[5] Ibid..hal 328
[6] ibid…hal330
[8] M.A.Mannan Teori dan Praktik Ekonomi Islam(Yogyakarta:Dana Bakti Wakaf.1995)hal 294
[9] Ibnu Hajar Al Asqalani.Tarjamah Bulunghul Maram (Surabaya:Putra Al Ma’arif.1992)hal
[10] Ali yafie dkk.Fiqih Perdagangan Bebas (Jakarta: Ahad Net Internasional.2003) hal 7
[12] Masyhuri.Teori Ekonomi Dalam Islam (Yogyakarta:Kreasi Wacana.2005) hal 161
[13] Norman Gemmell.Ilmu Ekonomi Pembangunan,berbagai survey (Jakarta:Pustaka LP3ES 1992)hal 13
[14] http://WWW.scribd.com/doc/31446250/ringkasan-ekonomi-perdagangan -internasional-alat-pembayaran-neraca-perdagangan
[15] Harry Waluya.Ekonomi Internasional(Jakarta:Rineka Cipta.1995)hal 3
[16] Paul A.Samuelson & illiam D.Nordaus.Makro Ekonomi edisi keempatbelas(Jakarta:Erlangga.1992)hal 404
[17] Taqyuddin An Nabhani.Membangun system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya:Risalah Gusti .2002)hal 340.

[18] Ibid …hal 342
[19] ibid…hal 344
[20] ibid..hal 347