Rabu, 19 September 2012

Hukum Admi


Hukum Administrasi Negara

A. Pengetian Hukum Administrasi Negara
       Kata Administratiefrect yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi Negara, hukum tata usaha Negara, namun dalam pemakaian hukum tata usaha negara masih dapat dikatakan pengertian yang sempit, sebab kata tata usaha merupakan bagian dari administrasi.
       Hukum tata usaha Negara adalah aturan-aturan yang berlaku yang mengelola bagian tetentu dari kegiatan hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum administrasi Negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi. Maksudnya merupakan gabungan petugas secara structural yang di bawah pimpinan pemerintah untuk melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative, yudikatif, atau lembaga pemerintahan daerah otonomi.
B. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Adapun hukum administrasi negara itu menyelidiki, sifat, bentuk dan segala macam hukum negara menjadi tugas hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum tata negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalankannya. Karena itu dalam mempelajari hukum administrasi negara dengan berdasarkan sumber-sumber hukum sebagai berikut:
1.      Material, yaitu suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat diterima dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.      Formal, Yaitu sumber hukukm administrasi yang terdiri dari undang-undang, pelaksanaan administrasi negara, yurisprudensi, dan pendapat para ahli hukum.
Maka, akan dapat diketahui segala macam bentuk tingkah laku pemerintah, sarana administrasi negara yang berkenaan dengan kepegawaian dan keuangan negara dan peraturan-peraturan hukum tentang peradilan.
C. Objek Hukum Administrasi Negara
       Hukum administrasi negara objeknya mengenai pelaksanaan tekhnik dalam mengelola negara. Hukum administrasi negara merupakan kumpulan peraturan yang mengikat lembaga-lembaga itu dalam menggunakan kekuasaan yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Dalam omtrek Van Het Vollenhoven mengemukakan bahwa “semua hukum yang telah berabad-abad lamanya tidak diterima sebagai hukum tata negara material, hukum prifat (Perdata) material, atau hukum pidana material, dengan sendirinya dapat diberi tempat yang baik dalam kelompok hukum administrasi negara”. Maksudnya bahwa semua peraturan hukum material itu hendaknya dapat dimasukkan dalam hukum administrasi negara bagi seluruh kegiatan yang dilakuakan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
D. Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintah
       Tugas yang dapat dijalankan oleh administrasi negara hanya dapat dilakukan melalui suatu perbuatan. Yang termasuk dalam perbuatan administrasi negara itu perbuatan hukum (Rechtsandelingen) dan di dalamnya juga menyangkut mengenai tindakan yang bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum itu berkenaan dengan hukum privat dalam bidang hukum perikatan dan hukum public baik mengenai hubungan antara individu dan pemerintah dalam arti hubungan kerja maupun tingkah laku pemerintah dalam membuat dan melaksanakan “ketetapan”. Sedangkan suatu tindakan yang tidak termasuk perbuatan hukum merupakan suatu pekerjaan yang kurang berarti dalam praktika hukum, sebab sebagai pelaksanaan tugas yang wajib dijalankan oleh pemerintah dalam membantu kepentingan masyarakat, seperti pelebaran jalan, pemasangan papan nama jalan, dan sebagainya.
E. Peradilan Administrasi Negara
       Sesuai dengan kewajiban sebagai pegawai negeri pemerintahan, maka terhadap orang yang telah terikat kepada peraturan kepegawaian dituntut untuk melaksanakan tugasnya itu dengan baik. Sifat keterikatan itu akan membawa suatu konsekuensi diri sebagai wakil pemerintah untuk mewujudkan hal yang telah menjadi tujuan negara. Setiap perbuatan akan merupakan perbuatan pemerintah karena itu kalau suatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai pejabat negara dan merugikan individu dalam arti perbuatan itu bertentangan dengan asas-asas hukum, maka yang dirugikan akan dapat menuntut pemerintah melalui peradilan administrasi negara. Peradilan negara dalam arti ini merupakan peradilan yang menyangkut para pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan hukum. Di Indonesia pelaksanaannya berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1986.

Rabu, 05 September 2012

Teori Produksi Dalam Islam

Epistimologi


A.    Pengertian Epistimologi
Epistimologi atau teori pengetahuan. Epistimologi berasal dari bahasa yunani ”episteme” dan logos ”episteme” artinya pengetahuan (knowledge), ”logos artinya teori. Dengan demikian epistimologi secara etimilogis berarti teori pengetahuan.[1] Epistimologi atau teori pengetahuan merupakan cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengadaian-pengandaian, dan dasar-dasar nya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
Sedangkan pengetahuan pada hakikatnya adalah keadaan mental (mental state)mengetahui sesuatu ialah menyusun pendapat tentang sesuatu itu, dengan kata lain menyusun gambaran dalam akal tentang fakta yang ada di luar akal[2]Objek material Epistimologi adalah pengetahuan, sedangkan objek formalnya adalah hakikat pengetahuan, setiap filsuf menawarkan aturan yang cermat dan terbatas untuk menguji berbagai tuntutan lain yang menjadikan kita dapat memiliki pengetahuan.
Persoalan-persoalan penting yang di kaji dalam Epistimologi berkisar pada masalah: asal-usul pengetahuan, peran pengalaman dan akal dalam pengetahuan. Semua pengetahuan hanya di kenal dan ada di dalam pikiran manusia. Tanpa pikiran pengetahuan tak akan eksis. Oleh karena itu keterkaitan antara pengetahuan dengan pikiran merupakan sesuatu yang kodrati.
Baru pada abad ke-5 SM, muncul keraguan terhadap adanya kemungkinan itu, yang meragukan akan kemampuan manusia mengetahui realitas adalah kaum Sophis. Para Sophis bertanya, seberapa jauh pengetahuan kita mengenai kodrat  benar-benar merupakan kenyataan objektif. Apakah kita mempunyai pengetahuan mengenai kodrat sebagaimana adanya? Sikap skeptis inilah yang mengawali munculnya Epistimologi.[3]

Filsafat bacon mempunyai peran penting dalam metode dan sistematisasi prosedur ilmiah. Menurut Russel, dasar filsafat nya sepenuhnya bersifat praktis, yaitu untuk mrmberi kekuasaan pada manusia atas alam melalui penyelidikan ilmiah, sikap khas bacon mengenai ciri dan tugas filsafat tampak paling mencolok dalam Novum Organum .Pengetahuan dan kuasa manusia didekatkanya satu sama lain .
Umat manusia ingin menguasai alam, tetapi menurut bacon, keinginan itu tidak tercapai sampai pada zamanya hidup. Hal itu kerena ilmu-ilmu pengetahuan tak berdaya guna dalam mencapai hasilnya, sementara itu logika tidak dapat di gunakan untuk mendirikan dan membangun ilmu pengetahaun.
Sementara bagi DESCARTES (1956-1650), persoalan dasar dalam filsafat pengetahuan bukan bagaimana kita tahu, tetapi mengapa kita dapat membuat kekeliruan) salah satu cara untuk menentukan sesuatu yang pasti dan tidak dapat diragukan ialah dengan melihat seberapa jauh hal itu bias diragukan. Bila kita secara sistematis mencoba meragukan sebanyak mungkin pengetahuan kita, ahirnya kita akan mencapai titik yang tak bias diragukan sehingga pengetahuan kita dapat di bangun diatas kepastian absolute
Seperti diketahui berfikir adalah kegiatan mental yang menghasilkan pengetahuan. Sedangkan metode ilmiah merupakan ekspresi mengenai cara bekerja pikiran. Dengan cara bekerja ini maka pengetahuan yang dihasikan diharapkan mempunyai karaktristik karaktristik tertentu yang di minta oleh pengetahuan ilmiah, yaitu sifat rasional dan teruji yang memungkinkan tubuh pengetahuan yang disusunya merupakan pengetahuan yang dapat di andalkan [4]       

B.    Metode Untuk Memperoleh Pengetahuan
Keadaan tidak tahu itu  dapat mengambil dua buah bentuk
·       Tidak mempunyai pengetahuan begitu saja
·       Memiliki kesesatan
Karena sudah jelas bahwa mungkin kita mempunyai pengetahuan yang sejati, maka kita dapat mengajukan pertanyaan” Bagaimanakah caranya kita meperoleh pengetahuan? “kita ketahui ada beberapa cara atau metode untuk memperoleh pengetahuan, diantaranya;[5] 

1.     Empirisme
Seorang empirisme biasanya berpendirian, kita dapat memperoleh pengetahuan melalui pengalaman. Pengetahuan di peroleh dengan perantaraan indera, kata seorang penganut Empirisme, JHON LOCKE, bapak Empirisme Britania, mengatakan bahwa pada waktu manusia di lahirkan akalnya merupakan sejenis buku catatan yang kosong, dan didalam buku catatan itulah di catat pengalaman-pengalaman inderawi.
Ia memandang akal sebagai sejenis tempat penampungan, yang secara pasif menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Itu berarti semua pengetahuan kita betapapun rumitnya dapat di lacak kembali sampai kepada pengalaman-pengalaman inderawi yang pertama, yang dapat di ibaratkan sebagai atom-atom yang menyusun obyek-obyek  material.
Empirisme radikal yang berpendirian semua pengetahuan dapat dilacak sampai kepada pengalaman inderawi, dan apa yang tidak dilacak. Secara demikian itu di anggap bukan pengetahuan. Dinamakan penganut “Empirisme Radikal” (atau penganut ”sensasionalisme”). Meskipun diantara mereka ada yang mengatakan kita dapat mengetahui suatu corak pengetahuan yang dapat dikembalikan kepada penginderaan, sekalipun dikatakan pola bahwa hal itu bukanlah menyangkut pengetahuan mengenai Eksistensi.
Pengalaman tiada lain merupakan akibat suatu obyek yang merangsang alat inderawi, yang secara demikian menimbulkan rangsangan syaraf yang diteruskan ke otak. Di dalam otak sumber rangsangan tadi di pahami sebagai mana adanya, atau berdasarkan atas rangsangan tersebut dibentuklah tanggapan-tanggapan mengenai obyek yang telah merangsang alat inderawi tadi.
Menurut penganut empirisme, begitulah pengetahuan terjadi.

2.     Metode Rasionalisme
Tidak begitu mudah membuat definisi tentang rasionalisme sebagai suatu metode memperoleh pengetahuan Rasionalisme berpendirian, sumber pengetahuan terletak pada akal. Bukan karena rasionalisme mengingkari nilai pengalaman paling-paling di pandang sebagai sejenis perangsang bagi pikiran para penganut rasionalisme yakin bahwa kebenaran dan kesesatan terletak kedalam ide kita, dan bukanya didalam diri barang sesuatu. Jika kebenaran (dan ipso tacto, pengetahuan) mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan atau yang merujuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada didalam pikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal budi saja.
Rasinalisme sebagai pengetahuan Deduktif. Descartes, bapak rasionalisme continental, berusaha menemukan suatu kebenaran yang tidak dapat diragukan, yang dari padanya memakai metode Deduktif dapat disimpulkan semua pengetahuan kita. Bahwa kebenaran-kebenaran dikenal dengan cahaya yang terang dari akal budi sebagai hal-hal yang tidak dapat diragukan.
Secara demikian akal budi di pahamkan:
·       Sebagai sejenis perantara khusus yang dengan perantara tersebut dapat dikenal kebenaran
·       Sebagai suatu teknik deduktif yang dengan memakai teknik tersebut dapat ditemukan kebenaran-kebenaran, artinya dengan melakukan penalaran.

3.     Metode Fenomenalisme Ajaran Kant
Filsuf Jerman abad ke-18, Kant melakukan pendekatan kembali terhadap masalah diatas setelah memperhatikan kritik-kritik yang dilancarkan oleh Hume terhadap sudut pandang yang bersifat rasional.
Indera hanya dapat memberikan data indera, dan data itu ialah warna, cita rasa,bau, rasa, dan sebagainya. Memang benar, kita mempunyai pengalamaan; tetapi sama benarnya juga bahwa untuk mempunyai pengetahuan (artinya menghubungkan hal-hal) maka kita harus keluar dari atau menembus pengalaman kata Kant. Bagaimana kah mungkin ini terjadi? Jika dalam memperoleh pengetahuan itu tidak di peroleh melalui pengalaman, melainkan di tambahkan pada pengalaman.
Kant membuat uraian lebih lanjut tentang pengalaman barang sesuatu sebagaimana terdapat dalam dirinya sendiri (das ding an sich) merangsang alat inderawi kita dan diterima oleh akal kita dalam bentuk-bentuk di hubungkan sesuai dengan kategori-kategori pengalaman, dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran.
Bagi Kant para penganut empirisme benar bila berpendapat bahwa semua pengetahuan di dasarkan pada pengalamaan meskipun benar hanya untuk sebagian. Tetapi para penganut rasionalisme juga benar, karena akal memaksakan bentuk-bentuk nya sendiri terhadap barang sesuatu serta pengalaman. 
4.     Metode Intuisionisme
Kita mudah tidak merasa puas terhedap penyelesaian yang duanjurkan oleh kant, karena penyelesaian tersebut mengatakan bahwa pada babak terahir kita hanya mengetahui modifikasi barang sesuatu dan bukanya barang sesuatu itu sendiri dalam keadaanya yang senyatanya. Jelaslah bahwa jawaban-jawaban terhadapnya untuk sebagian di tentukan ileh uraian yang telah diberikan tentang asal mula pengetahuan. Kita sudah pasti tidak dapat mengetahui lebih daripada apa yang di mungkinkan oleh kemampuan-kemampuan untuk memperoleh pengetahuan. Batas-batas pengetahuan di tentukan oleh jenis-jenis alat yang kita gunakan untuk memperoleh pengetahuan.
Pengetahuan Diskursif dan pengetahuan intuitif. HENRY BREGSON, seorang filsuf perancis modern, berpegang pada perbedaan tersebut .Pengetahuan diskursif di peroleh melalui pengunaan symbol-simbol yang mencoba mengatakan kepada kita mengenai sesuatu dengan jalan berlaku sebagai terjemahan bagi sesuatu itu.
Intuisi mengatasi sifat lahiriah pengetahuan simbolis, yang pada dasarnya bersifat analitis, dan memberikan kepda kita keseluruhan yang bersahaja, yang mutlak tanpa sesuatu ungkapan, terjemahan atau penggambaran secara simbolis.

5.     Metode Ilmiah
Perkembangan ilmu-ilmu alam merupakan hasil penggunaan secara sengaja suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yang mengabungkan pengalaman dan akal sebagai pendekat bersama, dan menambahkan suatu cara baru untuk menilai penyelesaian-penyelesaian yang di sarankan, dari banyak diantara uraian kita sampai sejauh ini, kata mungkin telah merasakan bahwa kesulitan yang di hadapi oleh filsafat adalah filsafat tidak bersifat ilmu.
Metode ilmiah mengikuti prosedur-prosedur tertentu yang sudah pasti yang dipergunakan dalam usaha memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dihadapi oleh ilmuan
Maslah menghubungkan kejadian-kejadian secara sistematis. Di sini kita dapat melihat unsur pertama di dalam metode ini: sejumolah pengamatan (artinya pengalaman-pengalaman) yang di pakai sebagai dasar untuk merumuskan suatu alas an. Metode ilmiah di mulai dengan pengamatan-pengamatan dan sebagai mana kita lihat, berahir dengan pengamatan-pengamatan, tetapi permulaan danahir ini. Tetapi permulaan dan ahir ini hanyalah merupakan pembagian yang bersifat nisbi.
Hipotesa, bila ada suatu masalah dan sudah di ajukan suatu penyelesaian yang mungkinkan, maka penyelesaian yang di usulkan itu dinamakan “HIPOTESA” jadi, Hipotesa ialah usulan penyelesaian yang berupa saran sebagai konsekuensinya harus dipandang bersifat sementara dan memerlukan venfikasi.
Ramalan (prediction) kajian terhadap hipotesa dimulai dengan pengamatan yang dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan secara tertentu. Jika mungkin, seorang ilmuan harus mempersiapkan segala-galanya bagi pengamatan-pengamatan yang dilakukan.
Jika pengamatan-pengamatan itu menunjukan apa yang oleh hipotesa diramalkan akan terjadi, berarti bahwa hipotesa tersebut mendapat dukungan. Salah satu diantara sifat-sifat yang penting dari metode-metode itu adalah metode tersebut mengajukan syarat yang sangat sederhana.
Sifat yang menonjol dari metode ilmiah adalah digunakanya akal dan pengalaman disertai dengan sebuah unsure baru, yaitu hipotes. Bila suatu hipotesa dikukuhkan kebenarannya oleh contoh-contoh yang banyak jumplahnya, maka hipotesa tersebut kemudian dapat dipandang sebagai hukum.


[1] Rizal Muntansir, dan Misnal Munir, Filsafat ilmu, Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2001. hal 17. 
[2] Harun Nasution, Filsafat Agama. Jakarta, Bulan Bintang, 1979. hal 13
[3] Amsal Bkhtiar, Filsafat Umum, Jakarta; PT RAJA Grafindo Persada. 2005,  hal 149
[4] Jujun S. Surtia sumantri, Filsafat Ilmu (Sebuah Pengantar Popular); Jakarta, Pustaka Sinar Harapan,1998. hal 119
[5] Kattsoff.Louis O, Pengantar Filsafat; Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1992. hal 136