Hukum Administrasi Negara
A.
Pengetian Hukum Administrasi Negara
Kata Administratiefrect yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi Negara, hukum tata
usaha Negara, namun dalam pemakaian hukum tata usaha negara masih dapat
dikatakan pengertian yang sempit, sebab kata tata usaha merupakan bagian dari
administrasi.
Hukum tata usaha Negara
adalah aturan-aturan yang berlaku yang mengelola bagian tetentu dari kegiatan
hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum administrasi Negara diartikan
sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga
Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi.
Maksudnya merupakan gabungan petugas secara structural yang di bawah pimpinan
pemerintah untuk melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari
pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative, yudikatif, atau
lembaga pemerintahan daerah otonomi.
B. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Adapun hukum
administrasi negara itu menyelidiki, sifat, bentuk dan segala macam hukum
negara menjadi tugas hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum tata negara
mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalankannya. Karena itu dalam
mempelajari hukum administrasi negara dengan berdasarkan sumber-sumber hukum sebagai
berikut:
1.
Material,
yaitu suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat
diterima dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.
Formal,
Yaitu sumber hukukm administrasi yang terdiri dari undang-undang, pelaksanaan
administrasi negara, yurisprudensi, dan pendapat para ahli hukum.
Maka, akan
dapat diketahui segala macam bentuk tingkah laku pemerintah, sarana
administrasi negara yang berkenaan dengan kepegawaian dan keuangan negara dan
peraturan-peraturan hukum tentang peradilan.
C. Objek Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara objeknya mengenai pelaksanaan tekhnik
dalam mengelola negara. Hukum administrasi negara merupakan kumpulan peraturan
yang mengikat lembaga-lembaga itu dalam menggunakan kekuasaan yang telah diberikan
oleh hukum tata negara. Dalam omtrek Van Het Vollenhoven mengemukakan bahwa
“semua hukum yang telah berabad-abad lamanya tidak diterima sebagai hukum tata
negara material, hukum prifat (Perdata) material, atau hukum pidana material,
dengan sendirinya dapat diberi tempat yang baik dalam kelompok hukum
administrasi negara”. Maksudnya bahwa semua peraturan hukum material itu
hendaknya dapat dimasukkan dalam hukum administrasi negara bagi seluruh
kegiatan yang dilakuakan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
D. Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintah
Tugas yang dapat
dijalankan oleh administrasi negara hanya dapat dilakukan melalui suatu
perbuatan. Yang termasuk dalam perbuatan administrasi negara itu perbuatan
hukum (Rechtsandelingen) dan di dalamnya juga menyangkut mengenai tindakan yang
bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum itu berkenaan dengan hukum privat dalam
bidang hukum perikatan dan hukum public baik mengenai hubungan antara individu
dan pemerintah dalam arti hubungan kerja maupun tingkah laku pemerintah dalam
membuat dan melaksanakan “ketetapan”. Sedangkan suatu tindakan yang tidak
termasuk perbuatan hukum merupakan suatu pekerjaan yang kurang berarti dalam
praktika hukum, sebab sebagai pelaksanaan tugas yang wajib dijalankan oleh
pemerintah dalam membantu kepentingan masyarakat, seperti pelebaran jalan,
pemasangan papan nama jalan, dan sebagainya.
E. Peradilan Administrasi Negara
Sesuai dengan kewajiban sebagai pegawai negeri pemerintahan, maka
terhadap orang yang telah terikat kepada peraturan kepegawaian dituntut untuk
melaksanakan tugasnya itu dengan baik. Sifat keterikatan itu akan membawa suatu
konsekuensi diri sebagai wakil pemerintah untuk mewujudkan hal yang telah
menjadi tujuan negara. Setiap perbuatan akan merupakan perbuatan pemerintah karena
itu kalau suatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai pejabat negara dan
merugikan individu dalam arti perbuatan itu bertentangan dengan asas-asas
hukum, maka yang dirugikan akan dapat menuntut pemerintah melalui peradilan
administrasi negara. Peradilan negara dalam arti ini merupakan peradilan yang
menyangkut para pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan hukum. Di Indonesia pelaksanaannya berdasarkan undang-undang Nomor
5 tahun 1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar