Rabu, 19 September 2012

Hukum Admi


Hukum Administrasi Negara

A. Pengetian Hukum Administrasi Negara
       Kata Administratiefrect yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi Negara, hukum tata usaha Negara, namun dalam pemakaian hukum tata usaha negara masih dapat dikatakan pengertian yang sempit, sebab kata tata usaha merupakan bagian dari administrasi.
       Hukum tata usaha Negara adalah aturan-aturan yang berlaku yang mengelola bagian tetentu dari kegiatan hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum administrasi Negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi. Maksudnya merupakan gabungan petugas secara structural yang di bawah pimpinan pemerintah untuk melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative, yudikatif, atau lembaga pemerintahan daerah otonomi.
B. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Adapun hukum administrasi negara itu menyelidiki, sifat, bentuk dan segala macam hukum negara menjadi tugas hukum administrasi Negara. Sedangkan hukum tata negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalankannya. Karena itu dalam mempelajari hukum administrasi negara dengan berdasarkan sumber-sumber hukum sebagai berikut:
1.      Material, yaitu suatu penilaian yang menentukan petunjuk-petunjuk dalam hidup yang dapat diterima dan diberi perlindungan oleh pemerintah.
2.      Formal, Yaitu sumber hukukm administrasi yang terdiri dari undang-undang, pelaksanaan administrasi negara, yurisprudensi, dan pendapat para ahli hukum.
Maka, akan dapat diketahui segala macam bentuk tingkah laku pemerintah, sarana administrasi negara yang berkenaan dengan kepegawaian dan keuangan negara dan peraturan-peraturan hukum tentang peradilan.
C. Objek Hukum Administrasi Negara
       Hukum administrasi negara objeknya mengenai pelaksanaan tekhnik dalam mengelola negara. Hukum administrasi negara merupakan kumpulan peraturan yang mengikat lembaga-lembaga itu dalam menggunakan kekuasaan yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Dalam omtrek Van Het Vollenhoven mengemukakan bahwa “semua hukum yang telah berabad-abad lamanya tidak diterima sebagai hukum tata negara material, hukum prifat (Perdata) material, atau hukum pidana material, dengan sendirinya dapat diberi tempat yang baik dalam kelompok hukum administrasi negara”. Maksudnya bahwa semua peraturan hukum material itu hendaknya dapat dimasukkan dalam hukum administrasi negara bagi seluruh kegiatan yang dilakuakan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
D. Bentuk-bentuk Perbuatan Pemerintah
       Tugas yang dapat dijalankan oleh administrasi negara hanya dapat dilakukan melalui suatu perbuatan. Yang termasuk dalam perbuatan administrasi negara itu perbuatan hukum (Rechtsandelingen) dan di dalamnya juga menyangkut mengenai tindakan yang bukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum itu berkenaan dengan hukum privat dalam bidang hukum perikatan dan hukum public baik mengenai hubungan antara individu dan pemerintah dalam arti hubungan kerja maupun tingkah laku pemerintah dalam membuat dan melaksanakan “ketetapan”. Sedangkan suatu tindakan yang tidak termasuk perbuatan hukum merupakan suatu pekerjaan yang kurang berarti dalam praktika hukum, sebab sebagai pelaksanaan tugas yang wajib dijalankan oleh pemerintah dalam membantu kepentingan masyarakat, seperti pelebaran jalan, pemasangan papan nama jalan, dan sebagainya.
E. Peradilan Administrasi Negara
       Sesuai dengan kewajiban sebagai pegawai negeri pemerintahan, maka terhadap orang yang telah terikat kepada peraturan kepegawaian dituntut untuk melaksanakan tugasnya itu dengan baik. Sifat keterikatan itu akan membawa suatu konsekuensi diri sebagai wakil pemerintah untuk mewujudkan hal yang telah menjadi tujuan negara. Setiap perbuatan akan merupakan perbuatan pemerintah karena itu kalau suatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai pejabat negara dan merugikan individu dalam arti perbuatan itu bertentangan dengan asas-asas hukum, maka yang dirugikan akan dapat menuntut pemerintah melalui peradilan administrasi negara. Peradilan negara dalam arti ini merupakan peradilan yang menyangkut para pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan hukum. Di Indonesia pelaksanaannya berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1986.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar