Selasa, 24 April 2012

Ushul Fiqh Asuransi


A.      Asuransi (At-ta’min)
1.    Pengertian asuransi.
Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis), bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya, ataupun mengenai kehidupan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan tergantung membayar premi yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. Sedangkan, dalam undang-undang perniagaan pasal 246 disebutkan bahwa asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena sebab akibat suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Maka dari itu asuransi adalah masalah ijtihadiyah.
2.    Macam-macam asuransi.
a.    Asuransi beasiswa.
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna, pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan usia dan rencana sekolah anak. Kedua jika ayah (tertanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas peremi sampai habis kontrak polisnya.
b.    Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:
1.      Perlindungan dari keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
2.      Tabungan bagi tertanggung, apabila tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
c.    Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa adalah asuransi yang betujuan menaggung orang terhadap kerugian financial yang tidak terduga menyebabkan sseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.

d.   Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena akibat kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi, perjanjian tersebut dibuat sedemikian rupa.
3.    Pandangan ulama dan cendekiawan muslim terhadap asuransi.
Dikalangan cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi yaitu:
a.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
b.    Membolehkan asuransi dalam prakteknya sekarang ini.
c.    Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial.
d.   Menganggap syubhat.
Pendapatan yang pertama (yang mengharamkan) didukung oleh Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili Mufti Yordania, Yusuf al-Qardhawi, dan Mahmud Bakhit al-Mufti. Alasannya asuransi haram adalah:
a.    Asuransi hakikatnya sama dengan judi,
b.    Mengandung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti,
c.    Mengandung unsur riba,
d.   Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan,
e.    Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba,
f.     Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai,
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis.
Pendapat yang membolehkan di antaranya adalah Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, dan cendekiawan lain. Membolehkan dengan alasan:
a.    Tidak ada nash Al-Qur-an dan Hadits yang melarang asuransi,
b.    Ada kesepaktan/kerelaan kedua belah pihak,
c.    Saling menguntungkan kedua belah pihak,
d.   Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘ammah),
e.    Asuransi termasuk akad mudharabah,
f.     Asuransi termasuk koperasi,
g.    Diqiyaskan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Pandangan pendapat ketiga yang membolehkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan bersifat komersial adalah Abu Zahrah guru besar Universitas Kairo Mesir.
Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi itu syubhat karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas menharamkan atau memperbolehkan asuransi. Apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya kita dituntut hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransinya apabila dalam keadaan darurat atau membutuhkan. Bahkan menurut Yusuf Qardawi yang disebut dengan asuransi jiwa adalah akad yang fasid, walaupun kedua belah pihak saling sepakat dan mengetahui namun kemanfaatannya tidak berbobot.
Yusuf Qardawi memberikan alternative asuransi yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi digolongkan sebagai yayasan dana bantuan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Setiap anggota yang menyetor uangnya dengan jumlah yang telah ditentukan harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
b.    Bila uang itu diputar harus dijalankan menurut aturan syara’.
c.    Tidak dibenarkan orang yang menyetorkan sejumlah kecil uang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah.
d.   Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali.
Syarat-syarat tersebut di atas tentunya tidak terdapat dalam asuransi saat ini. Adapun asuransi kecelakaan mungkin bisa disesuaikan dengan islam, yaitu dalam bentuk sumbangan berimbal. Dengan demikian asuransi merupakan masalah khilafiyah, karena itu harus berhati-hati dan bijaksana menghadapinya. Kita harus pandai memilih pendapat para ulama yang dipandang sebagai pendapat yang paling kuat (arjah) dalilnya.
Namun menurut hemat penulis (Ajat Sudrajat), bahwa assuransi ini termasuk kategori muamalah. Dalam bidang muamalah bila terjadi perbedaan pendapat dan masing-masing disertai dalil, selain itu juga mengambil argument yang paling kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri menurut pandangan kita sendiri. Apabila asuransi dipandang lebih bermanfaat maka kita boleh/bisa bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak memberikan kebaikan, maka tinggalkanlah.
Penulis (Ajat Sudrajat) sendiri lebih cenderung pada pendapat Yusuf Qardawi yang memberikan empat persyaratan di atas, terutama syarat pertama yakni “berbuat tabarru” atau niat membantu. Selain itu Masfuk Zuhdi yang memperbolehkan asuransi dengan pertimbangan alasan sebagai berikut:
a.    Asuransi sesuai dengan kaidah fiqh yaitu:
الاصل في العقود الإباحة حتي يد ل الد لل علي تحريمها
Pada dasarnya dalam setiap perjanjian atau akad adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
b.    Hadits nabi yang mengisyaratkan:
إ نّك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم علة يتكففون الناس
Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggung jawab orang-orang banyak.
c.    Kadidah hukum islam:
إذا تعا رض ضرران فضل أحفهما
Bila ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka dahulukan yang lebih ringan.
d.   Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial dan membawa kemaslahatan bagi keluarga.
e. Asuransi sudah diperhitungkan secara matematis untung dan ruginya bagi perusahaan dan bagi pemegang polis.
f.     Sesuai asal hukum islam, meniadakan kesempitan dan hidup bergotong-royong.
B.       Analisis Ushul Fiqh Tentang Asuransi
Bahwa fiqh actual tentang assuransi ini merupakan analisa ushul fiqh dengan menggunakan landasan maslahah mursalah dengan pengertian bahwa maslahah mursalah menurut bahasa ialah “المصلحة” yaitu “المنفعة" yang artinya manfaat dan “المرسلة" yaitu “المطلقة" yang berarti bebas. Sedangkan menurut istilah ialah:
المصلحة المرسلة إصطلاحاًَ المصلحة التي لم يُشَرِعُ الشارع حكما لِتحقيقها و لم يدل شرعي علي إعتبارها او  الغا ئها
“Maslahah Mursalah menurut istilah ialah suatu kebaikan yang Allah tidak membuat hukum secara wujud arah nyata, dan tidak menunjukkan dalil syar’I atas mempertimbangkannya atau membuangnya.”
Syarat-syarat maslahah mursalah harus ada ketika menganalisis suatu masalah jika menggunakan pendekatan maslahah mursalah. Adapun syarat-syarat maslahah mursalah ialah sebagai berikut:[1]
1.    Suatu kepentingan masyarakat seluruhnya, dan bukan hanya kepentingan masyarakat segelintir saja,
2.    Kepentingan itu harus jelas dan tidak mendapat keraguan dari orang lain yang menilainya,
3.    Masalah itu tidak berlawanan arus dalam menentukan ijtihadnya, dalam arti tidak menentang dalil Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’,
4.    Masalah tersebut harus bisa menghapus kesusahan dan tidak malah menimbulkan masalah yang lebih besar.
Kesimpulannya apabila suatu masalah yang tidak memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan, maka tidak boleh dijadikan suatu konsep yang menggunakan pendekatan maslahah mursalah.
Peresum mengemukakan pendapat bahwa asuransi merupakan suatu hal yang dapat diislamisasikan melalui pendekatan maslahah mursalah dengan mengacu pada resuman buku yang telah dipaparkan. Karena, dalam buku ini terdapat ada dua point yang membolehkan akan adanya asuransi yaitu antara lain ialah:
1.  asuransi menurut Musthafa Ahmad Zarqa yaitu “Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘ammah)”,
2.    juga menurut Yusuf Qardawi yang menyatakan bahwa asuransi “harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.”
Ini merupakan landasan bahwa maslahah mursalah yang paling tepat untuk digunakan sebagai landasan ushul fiqh sebagai pemecahan masalah berkaitan tentang asuransi.

PUSTAKA
Hasan, Zulqarnain. Wanita Sebagai Calon Pilihan Raya Dari Sudut Siyasah Syari’ah. Kuala Lumpur: Taman Shamelin Perkasa, 2008.
Sudrajat, Ajat. Fiqh Aktual Membahas Problematika hukum Islam Kontemporer. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.


[1] Zulqarnain Hasan, Wanita Sebagai Calon Pilihan Raya Dari Sudut Siyasah Syari’ah (Kuala Lumpur: Taman Shamelin Perkasa, 2008), 19-20

Sabtu, 14 April 2012

PANDANGAN EKONOMI IBNU THAIMIYAH


PENDAHULUAN
Ibnu Taimiyah sangat dalam perhatiannya terhadap kehidupan. Pandangannya tentang berbagai masalah sosial di masa hidupnya, memberikan refleksi dari orientasi pemikirannya yang pragmatis dan memberikan dampak sangat nyata pada generasi penerusnya. Perhatiannya yang sangat memadai, tidak bisa dihitung bantuannya terhadap para pemikir muslim dalam pemikiran ekonomi. Dalam kasus Ibnu Taimiyah, memang cukup banyak hasil pemikiran yang tersedia selama masa hidupnya. Tetapi gagal mengarahkan secara memadai dalam membahas konsep dan teori ekonomi islam.
Ini membuktikan betapa manfaatnya pandangannya bagi para ahli ekonomi secara umum, khususnya para mahasiswa yang akan mengkaji sistem ekonomi islam. Kajian ini sangat membantu kepada kita khususnya para pembaca untuk memahami bagaimana seorang ilmuwan muslim yang sangat brilian di masa lalu, menggarap isu tentang hak milik, harga, uang, bunga, kerja sama dan berbagai organisasi ekonomi lainnya, upah, perpajakan, regulasi pemerintah atas kegiatan ekonomi, dan sebagainya. Dalam konteks untuk mengamankan keadilan untuk semuanya, dengan petunjuk ajaran islam yang relevan.
Fakta sebenarnya, Islam di masa kini sangat membutuhkan pandangan ekonomi yang jernih tentang apa yang diharapkan dan bagaimana tentang sesuatu itu bisa dilakukan. Karena itu, mengetahui betapa jernihnya pengetahuan Ibnu Taimiyah maka dibutuhkan sebuah masyarakat yang memiliki ketetapan yang baik, sehingga kemiskinan bisa dihilangkan dan kesejahteraan bisa dinikmati semua penduduk.

PEMBAHASAN
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai kitabnya. Dengan pemikiran sebagai berikut:
1. Harga yang adil, Mekanisme pasar dan Regulasi harga
a. Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri telah menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW mengolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal dan melebihi kepercayaan para konsumen[1].
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal, penjualan barang hasil timbunan dan sebagainya. Kemudian para Fuqaha mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl).
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga Ibnu Taimiyah sering kali menggunakan dua isltilah yakni kompensasi yang setara (‘iwadl al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl)[2]. Ia menyatakan,
“Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan”[3].
Kompensasi yang setara (iwadh al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Menurutnya prinsip kompensasi yang setara terkandung dalam beberapa kasus berikut[4]:
  • Ketika seseorang harus bertanggungjawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
  • Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
  • Ketika seseorang diminta untuk menentukan aqad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban financial lainnya. Misal:
  • Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada anak yatim,wakaf dan orang-orang muslim.
  • Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
  • Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis.
Sedangkan harga yang setara harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yaitu pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Jadi berbeda dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang setara muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
b. Mekanisme pasar
Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar bebas, harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengatakan:
Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Di sisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga disebabkan ketidakadilan. Maha besar Allah yang menciptakan kemauan pada hati manusia[5].
Pernyataan tersebut adalah gambaran apa yang terjadi di masa itu, dimana kenaikan harga terjadi akibat ketidakadilan dari para penjual. Yaitu terjadinya manipulasi oleh penjual yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Dengan demikian menurut Ibn Taimiyah, alasan ekonomis dari naik dan turunnya harga serta peran kekuatan pasar, juga harus dipertimbangkan.
Perubahan supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibnu Taimiyah sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan permintaan, tanpa menyebut secara khusus.
Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga bisa naik karena penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah penduduk. Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan meningkatnya jumlah penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga naiknya harga karena penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah mekanisme alamiah karena Allah.
Ibn Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan juga harga:
  • Keinginan penduduk yang berbeda dan berubah-ubah atas jenis barang
  • Jumlah para peminta
  • Tingkat kebutuhan akan barang
  • Pihak yang melakukan pertukaran
  • Bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam jual beli
c. Regulasi harga
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Penetapan (regulasi) harga dikenal dalam dunia fiqih dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik barang dan pembelinya.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent (Tsamanul Mitsly).
2. Uang dan Kebijakan moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah menyatakan:
“Atsman (harga yang dibayarkan sebagai harga, yaitu Uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui, dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri”[6].
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan dengan uang lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (Hulul). Dengan cara ini, seorang dapat mempergunakan uang sebagai sarana untuk memperoleh berbagai kebutuhannya. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah ini yang menjadi dasarnya adalah Rasulullah SAW juga melarang transaksi yang demikian[7].
b. Kebijakan moneter
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia Menyatakan pendapatnya:
“Penguasa seharusnya mencetak  fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”[8].
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total volume transaksi, dan tingkat harga. Pernyataannya tentang volume fulus harus sesuai dengan proporsi jumlah transaksi adalah untuk menjamin harga yang adil.
Ibnu Taimiyah menyarankan kepada pemerintah agar tidak memelopori bisnis mata uang dengan membeli tembaga serta mencetaknya menjadi mata uang dan kemudian berbisnis dengannya. Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Bahkan pemerintah seharusnya mencetak mata uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun dari pencetakannya tersebut agar kesejahteraan masyarakat (al-maslahah al-ammah) tetap terjamin.
Ibnu Taimiyah juga mengungkapkan tentang keadaan uang yang sangat berpengaruh dalam perkembangaan perekonomian, yaitu keadaan uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena telah menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai instrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkan dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkan dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur”[9].
Pada pernyataan tersebut, ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya diperlukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.


                [1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), 331.
                [2] Ibid., 332.
                [3] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh, 1963), 521.
                [4] Karim, Sejarah., 333.
                [5] Islahi, Konsepsi., 104.
                [6] Karim, Sejarah., 352.
                [7] Taimiyah, Majmu’, 472.
                [8] Ibid., 469.
                [9] Karim, Sejarah., 354-355.