A.
Asuransi
(At-ta’min)
1.
Pengertian
asuransi.
Dalam
ensiklopedia Indonesia
disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh
penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung
untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis), bila terjadi
kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya, ataupun mengenai kehidupan jiwa
atau kecelakaan lainnya dengan tergantung membayar premi yang ditentukan kepada
penanggung tiap-tiap bulan. Sedangkan, dalam undang-undang perniagaan pasal 246
disebutkan bahwa asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin
berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai
pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena sebab
akibat suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Maka dari itu asuransi
adalah masalah ijtihadiyah.
2.
Macam-macam
asuransi.
a.
Asuransi
beasiswa.
Asuransi beasiswa
mempunyai dasar dwiguna, pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun
disesuaikan usia dan rencana sekolah anak. Kedua jika ayah (tertanggung)
meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas peremi
sampai habis kontrak polisnya.
b.
Asuransi
Dwiguna
Asuransi
Dwiguna
dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:
1.
Perlindungan
dari keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu
pertanggungan.
2.
Tabungan bagi
tertanggung, apabila tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
c.
Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa adalah
asuransi yang betujuan menaggung orang terhadap kerugian financial yang tidak
terduga menyebabkan sseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu
lama.
d.
Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran
bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal
ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena akibat kebakaran. Oleh
karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis
(pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi, perjanjian tersebut dibuat
sedemikian rupa.
3.
Pandangan
ulama dan cendekiawan muslim terhadap asuransi.
Dikalangan
cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi yaitu:
a.
Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini, termasuk
asuransi jiwa.
b.
Membolehkan
asuransi dalam prakteknya sekarang ini.
c.
Membolehkan
asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata
bersifat komersial.
d.
Menganggap
syubhat.
Pendapatan yang
pertama (yang mengharamkan) didukung oleh Sayid
Sabiq, Abdullah al-Qalqili Mufti Yordania, Yusuf
al-Qardhawi, dan Mahmud
Bakhit al-Mufti. Alasannya
asuransi haram adalah:
a.
Asuransi
hakikatnya sama dengan judi,
b.
Mengandung unsur
yang tidak jelas dan tidak pasti,
c.
Mengandung unsur
riba,
d.
Mengandung unsur
eksploitasi, karena pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan
preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan,
e.
Premi-premi yang
telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba,
f.
Asuransi
termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang
tidak secara tunai,
g.
Hidup dan mati
manusia dijadikan objek bisnis.
Pendapat yang
membolehkan di antaranya adalah Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa,
dan cendekiawan lain. Membolehkan dengan alasan:
a.
Tidak ada nash Al-Qur-an dan Hadits yang melarang asuransi,
b.
Ada
kesepaktan/kerelaan kedua belah pihak,
c.
Saling
menguntungkan kedua belah pihak,
d.
Mengandung
kepentingan umum (maslahah ‘ammah),
e.
Asuransi
termasuk akad mudharabah,
f.
Asuransi
termasuk koperasi,
g.
Diqiyaskan dengan
sistem pensiun seperti taspen.
Pandangan
pendapat ketiga yang membolehkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan
bersifat komersial adalah Abu Zahrah guru besar Universitas Kairo
Mesir.
Adapun alasan
mereka yang menganggap asuransi itu syubhat karena tidak ada dalil syar’I yang
secara jelas menharamkan atau memperbolehkan asuransi. Apabila hukum asuransi
dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya kita dituntut hati-hati menghadapi
asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransinya apabila dalam
keadaan darurat atau membutuhkan. Bahkan menurut Yusuf Qardawi
yang disebut dengan asuransi jiwa adalah akad yang fasid, walaupun kedua belah
pihak saling sepakat dan mengetahui namun kemanfaatannya tidak berbobot.
Yusuf
Qardawi
memberikan alternative asuransi yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi
digolongkan sebagai yayasan dana
bantuan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Setiap anggota
yang menyetor uangnya dengan jumlah yang telah ditentukan harus disertai niat
membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
b.
Bila uang itu
diputar harus dijalankan menurut aturan syara’.
c.
Tidak dibenarkan
orang yang menyetorkan sejumlah kecil uang dengan harapan mendapatkan imbalan
yang berlipat apabila terkena musibah.
d.
Sumbangan sama
dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali.
Syarat-syarat
tersebut di atas tentunya tidak terdapat dalam asuransi saat ini. Adapun
asuransi kecelakaan mungkin bisa disesuaikan dengan islam, yaitu dalam bentuk
sumbangan berimbal. Dengan demikian asuransi merupakan masalah khilafiyah,
karena itu harus berhati-hati dan bijaksana menghadapinya. Kita harus pandai
memilih pendapat para ulama yang dipandang sebagai pendapat yang paling kuat (arjah)
dalilnya.
Namun menurut
hemat penulis (Ajat
Sudrajat), bahwa assuransi ini
termasuk kategori muamalah. Dalam bidang muamalah bila terjadi perbedaan
pendapat dan masing-masing disertai dalil, selain itu juga mengambil argument
yang paling kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri menurut pandangan
kita sendiri. Apabila asuransi dipandang lebih bermanfaat maka kita boleh/bisa
bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak memberikan
kebaikan, maka tinggalkanlah.
Penulis (Ajat Sudrajat) sendiri
lebih cenderung pada pendapat Yusuf
Qardawi yang memberikan empat
persyaratan di atas, terutama syarat pertama yakni “berbuat tabarru” atau niat
membantu. Selain itu Masfuk
Zuhdi yang memperbolehkan asuransi
dengan pertimbangan alasan sebagai berikut:
a.
Asuransi sesuai
dengan kaidah fiqh yaitu:
الاصل
في العقود الإباحة حتي يد ل الد لل علي تحريمها
“Pada dasarnya dalam
setiap perjanjian atau akad adalah boleh sehingga ada dalil yang
mengharamkannya.”
b.
Hadits nabi yang
mengisyaratkan:
إ
نّك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم علة يتكففون الناس
“Sesungguhnya lebih
baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada
meninggalkan mereka menjadi beban tanggung jawab orang-orang banyak.”
c.
Kadidah hukum
islam:
إذا
تعا رض ضرران فضل أحفهما
“Bila ada dua bahaya
yang berhadapan (berat dan ringan) maka dahulukan yang lebih ringan.”
d.
Asuransi tidak
sama dengan judi, karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat
sosial dan membawa kemaslahatan bagi keluarga.
e. Asuransi sudah
diperhitungkan secara matematis untung dan ruginya bagi perusahaan dan bagi
pemegang polis.
f.
Sesuai asal
hukum islam, meniadakan kesempitan dan hidup bergotong-royong.
B.
Analisis
Ushul Fiqh
Tentang Asuransi
Bahwa fiqh
actual tentang assuransi ini merupakan analisa ushul fiqh dengan menggunakan
landasan maslahah mursalah dengan pengertian bahwa maslahah mursalah
menurut bahasa ialah “المصلحة” yaitu “المنفعة" yang artinya manfaat
dan “المرسلة" yaitu “المطلقة" yang berarti bebas. Sedangkan menurut istilah ialah:
المصلحة
المرسلة إصطلاحاًَ المصلحة التي لم يُشَرِعُ الشارع حكما لِتحقيقها و لم يدل شرعي علي
إعتبارها او الغا ئها
“Maslahah Mursalah
menurut istilah ialah suatu kebaikan yang Allah tidak membuat hukum secara
wujud arah nyata, dan tidak menunjukkan dalil syar’I atas mempertimbangkannya
atau membuangnya.”
Syarat-syarat maslahah
mursalah harus ada ketika menganalisis suatu masalah jika menggunakan
pendekatan maslahah mursalah. Adapun syarat-syarat maslahah mursalah ialah
sebagai berikut:[1]
1.
Suatu
kepentingan masyarakat seluruhnya, dan bukan hanya kepentingan masyarakat segelintir
saja,
2.
Kepentingan itu
harus jelas dan tidak mendapat keraguan dari orang lain yang menilainya,
3.
Masalah itu
tidak berlawanan arus dalam menentukan ijtihadnya, dalam arti tidak menentang
dalil Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’,
4.
Masalah tersebut
harus bisa menghapus kesusahan dan tidak malah menimbulkan masalah yang lebih
besar.
Kesimpulannya
apabila suatu masalah yang tidak memenuhi beberapa syarat yang telah
disebutkan, maka tidak boleh dijadikan suatu konsep yang menggunakan pendekatan
maslahah mursalah.
Peresum
mengemukakan pendapat bahwa asuransi merupakan suatu hal yang dapat
diislamisasikan melalui pendekatan maslahah mursalah dengan mengacu pada
resuman buku yang telah dipaparkan. Karena, dalam buku ini terdapat ada dua point
yang membolehkan akan adanya asuransi yaitu antara lain ialah:
1. asuransi menurut
Musthafa Ahmad Zarqa
yaitu “Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘ammah)”,
2.
juga menurut Yusuf Qardawi
yang menyatakan bahwa asuransi “harus disertai niat membantu demi menegakkan
prinsip ukhuwah.”
Ini merupakan
landasan bahwa maslahah mursalah yang paling tepat untuk digunakan sebagai
landasan ushul fiqh sebagai pemecahan masalah berkaitan tentang asuransi.
PUSTAKA
Hasan, Zulqarnain. Wanita Sebagai Calon
Pilihan Raya
Dari Sudut
Siyasah Syari’ah.
Kuala Lumpur: Taman
Shamelin Perkasa, 2008.
Sudrajat, Ajat. Fiqh Aktual Membahas Problematika
hukum Islam Kontemporer. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.
[1] Zulqarnain
Hasan, Wanita
Sebagai Calon
Pilihan Raya
Dari Sudut
Siyasah Syari’ah
(Kuala Lumpur: Taman
Shamelin Perkasa, 2008), 19-20