Selasa, 24 April 2012

Ushul Fiqh Asuransi


A.      Asuransi (At-ta’min)
1.    Pengertian asuransi.
Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis), bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya, ataupun mengenai kehidupan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan tergantung membayar premi yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. Sedangkan, dalam undang-undang perniagaan pasal 246 disebutkan bahwa asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena sebab akibat suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Maka dari itu asuransi adalah masalah ijtihadiyah.
2.    Macam-macam asuransi.
a.    Asuransi beasiswa.
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna, pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan usia dan rencana sekolah anak. Kedua jika ayah (tertanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas peremi sampai habis kontrak polisnya.
b.    Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:
1.      Perlindungan dari keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
2.      Tabungan bagi tertanggung, apabila tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
c.    Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa adalah asuransi yang betujuan menaggung orang terhadap kerugian financial yang tidak terduga menyebabkan sseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.

d.   Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena akibat kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi, perjanjian tersebut dibuat sedemikian rupa.
3.    Pandangan ulama dan cendekiawan muslim terhadap asuransi.
Dikalangan cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi yaitu:
a.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
b.    Membolehkan asuransi dalam prakteknya sekarang ini.
c.    Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial.
d.   Menganggap syubhat.
Pendapatan yang pertama (yang mengharamkan) didukung oleh Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili Mufti Yordania, Yusuf al-Qardhawi, dan Mahmud Bakhit al-Mufti. Alasannya asuransi haram adalah:
a.    Asuransi hakikatnya sama dengan judi,
b.    Mengandung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti,
c.    Mengandung unsur riba,
d.   Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan,
e.    Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba,
f.     Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai,
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis.
Pendapat yang membolehkan di antaranya adalah Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa, dan cendekiawan lain. Membolehkan dengan alasan:
a.    Tidak ada nash Al-Qur-an dan Hadits yang melarang asuransi,
b.    Ada kesepaktan/kerelaan kedua belah pihak,
c.    Saling menguntungkan kedua belah pihak,
d.   Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘ammah),
e.    Asuransi termasuk akad mudharabah,
f.     Asuransi termasuk koperasi,
g.    Diqiyaskan dengan sistem pensiun seperti taspen.
Pandangan pendapat ketiga yang membolehkan asuransi bersifat sosial dan mengharamkan bersifat komersial adalah Abu Zahrah guru besar Universitas Kairo Mesir.
Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi itu syubhat karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas menharamkan atau memperbolehkan asuransi. Apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya kita dituntut hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransinya apabila dalam keadaan darurat atau membutuhkan. Bahkan menurut Yusuf Qardawi yang disebut dengan asuransi jiwa adalah akad yang fasid, walaupun kedua belah pihak saling sepakat dan mengetahui namun kemanfaatannya tidak berbobot.
Yusuf Qardawi memberikan alternative asuransi yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi digolongkan sebagai yayasan dana bantuan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Setiap anggota yang menyetor uangnya dengan jumlah yang telah ditentukan harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
b.    Bila uang itu diputar harus dijalankan menurut aturan syara’.
c.    Tidak dibenarkan orang yang menyetorkan sejumlah kecil uang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah.
d.   Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali.
Syarat-syarat tersebut di atas tentunya tidak terdapat dalam asuransi saat ini. Adapun asuransi kecelakaan mungkin bisa disesuaikan dengan islam, yaitu dalam bentuk sumbangan berimbal. Dengan demikian asuransi merupakan masalah khilafiyah, karena itu harus berhati-hati dan bijaksana menghadapinya. Kita harus pandai memilih pendapat para ulama yang dipandang sebagai pendapat yang paling kuat (arjah) dalilnya.
Namun menurut hemat penulis (Ajat Sudrajat), bahwa assuransi ini termasuk kategori muamalah. Dalam bidang muamalah bila terjadi perbedaan pendapat dan masing-masing disertai dalil, selain itu juga mengambil argument yang paling kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri menurut pandangan kita sendiri. Apabila asuransi dipandang lebih bermanfaat maka kita boleh/bisa bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak memberikan kebaikan, maka tinggalkanlah.
Penulis (Ajat Sudrajat) sendiri lebih cenderung pada pendapat Yusuf Qardawi yang memberikan empat persyaratan di atas, terutama syarat pertama yakni “berbuat tabarru” atau niat membantu. Selain itu Masfuk Zuhdi yang memperbolehkan asuransi dengan pertimbangan alasan sebagai berikut:
a.    Asuransi sesuai dengan kaidah fiqh yaitu:
الاصل في العقود الإباحة حتي يد ل الد لل علي تحريمها
Pada dasarnya dalam setiap perjanjian atau akad adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
b.    Hadits nabi yang mengisyaratkan:
إ نّك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم علة يتكففون الناس
Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggung jawab orang-orang banyak.
c.    Kadidah hukum islam:
إذا تعا رض ضرران فضل أحفهما
Bila ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka dahulukan yang lebih ringan.
d.   Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial dan membawa kemaslahatan bagi keluarga.
e. Asuransi sudah diperhitungkan secara matematis untung dan ruginya bagi perusahaan dan bagi pemegang polis.
f.     Sesuai asal hukum islam, meniadakan kesempitan dan hidup bergotong-royong.
B.       Analisis Ushul Fiqh Tentang Asuransi
Bahwa fiqh actual tentang assuransi ini merupakan analisa ushul fiqh dengan menggunakan landasan maslahah mursalah dengan pengertian bahwa maslahah mursalah menurut bahasa ialah “المصلحة” yaitu “المنفعة" yang artinya manfaat dan “المرسلة" yaitu “المطلقة" yang berarti bebas. Sedangkan menurut istilah ialah:
المصلحة المرسلة إصطلاحاًَ المصلحة التي لم يُشَرِعُ الشارع حكما لِتحقيقها و لم يدل شرعي علي إعتبارها او  الغا ئها
“Maslahah Mursalah menurut istilah ialah suatu kebaikan yang Allah tidak membuat hukum secara wujud arah nyata, dan tidak menunjukkan dalil syar’I atas mempertimbangkannya atau membuangnya.”
Syarat-syarat maslahah mursalah harus ada ketika menganalisis suatu masalah jika menggunakan pendekatan maslahah mursalah. Adapun syarat-syarat maslahah mursalah ialah sebagai berikut:[1]
1.    Suatu kepentingan masyarakat seluruhnya, dan bukan hanya kepentingan masyarakat segelintir saja,
2.    Kepentingan itu harus jelas dan tidak mendapat keraguan dari orang lain yang menilainya,
3.    Masalah itu tidak berlawanan arus dalam menentukan ijtihadnya, dalam arti tidak menentang dalil Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’,
4.    Masalah tersebut harus bisa menghapus kesusahan dan tidak malah menimbulkan masalah yang lebih besar.
Kesimpulannya apabila suatu masalah yang tidak memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan, maka tidak boleh dijadikan suatu konsep yang menggunakan pendekatan maslahah mursalah.
Peresum mengemukakan pendapat bahwa asuransi merupakan suatu hal yang dapat diislamisasikan melalui pendekatan maslahah mursalah dengan mengacu pada resuman buku yang telah dipaparkan. Karena, dalam buku ini terdapat ada dua point yang membolehkan akan adanya asuransi yaitu antara lain ialah:
1.  asuransi menurut Musthafa Ahmad Zarqa yaitu “Mengandung kepentingan umum (maslahah ‘ammah)”,
2.    juga menurut Yusuf Qardawi yang menyatakan bahwa asuransi “harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.”
Ini merupakan landasan bahwa maslahah mursalah yang paling tepat untuk digunakan sebagai landasan ushul fiqh sebagai pemecahan masalah berkaitan tentang asuransi.

PUSTAKA
Hasan, Zulqarnain. Wanita Sebagai Calon Pilihan Raya Dari Sudut Siyasah Syari’ah. Kuala Lumpur: Taman Shamelin Perkasa, 2008.
Sudrajat, Ajat. Fiqh Aktual Membahas Problematika hukum Islam Kontemporer. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.


[1] Zulqarnain Hasan, Wanita Sebagai Calon Pilihan Raya Dari Sudut Siyasah Syari’ah (Kuala Lumpur: Taman Shamelin Perkasa, 2008), 19-20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar