Senin, 02 April 2012

BANK TANPA BUNGA



Rounded Rectangle: Nama   : Muhammad Fahmil Aziz
Jurusan/Prodi : Syari’ah/Muamalah (SM.B)
NIM  : 210209034
KONSEP BANK TANPA BUNGA
Bank atau perbankkan adalah sutu lembaga keuangan yang usaha pokoknya ialah menghimpun dana dari masayrakat lalu memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain.
Sedangkan bunga atau dikenal dengan istilah rente menurut Fuad Fachrudin ialah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasa-jasanya menyimpan uang kepadanya agar perusahaannya tambah maju dan keuntungan yang diperoleh berambah.
Jika dalam bank konvensional dengan istilah bunga untuk penyebutan suatu keuntungan perbankkan, maka dalam perbankkan syari’ah dikenal dengan istilah bagi hasil. Konsep bagi hasil ini jika menurut syari’at islam dikenal banyak akad mengenai konsep bagi hasil diantaranya, musyrakah dan mudharabah.
Musyarakah atau syirkah adalah konsep bagi hasil yang setiap keuntungan akan diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati bersama, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing.
Sedangkan mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha dan setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang telah disepakati. Namun jika terjadi kerugia ditanggung oleh pihak bank.
Prinsip bagi hasil dalam perbankkan syari’ah ialah:
1.         Penentuan penentuan besarnya biaya rasio atau bisa juga disebut nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman untung dan rugi.
2.         Besarnya rasio berdarasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh dan juga mengacu pada tingkat stabilitas perekonomian.
3.         Bagi hasil bergantung pada keuntungan dalam pekerjaan proyek yang dijalankan, bila proyek mengalami kerugian, maka ditanggung oleh kedua belah pihak.
4.         Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan jumlah peningkatan pendapatan.
5.         Dalam kaitannya dengan bank yang berbasis sayari’ah maka berdasarkan Profit Sharing (bagi untung) dan Revenue Sharing (bagi hasil).
Dalam perbankkan syari’ah ini dapat dikaji lebih banyak dalam konsep mudharabah. Karena dalam perbankkan syari’ah aplikasi deposito dan tabungan mengguganakan akad mudaharabah. Sedangkan mudharabah sendiri dapat dilihat dari segi pengelolaannya ada du klasifikasi antara lain ialah:
1.         Mudharabah mutlaqah atau investasi tidak terikat. Mudharabah mutlaqah ini adalah Mudharabah yang konsepnya tidak terikat. Jadi pihak pemberi dana tidak menentukan proyek itu berjalan pada pihak pengelola, dalam arti disini proyek tanpa batasan tempat, waktu, jenis usaha maupun batasan yang lainnya. Aplikasinya dalam bentuk tabungan dan deposito.
2.         Mudharabah muqayadah atau bisa disebut investasi yang terikat. Ini merupakan kebalikan dari Mudharabah mutlaqah, bahwa Mudharabah muqayadah ini pihak pengelola dibatasi ruang geraknya dan ditentukan seperti jenis dan bidang usaha yang dikelola, tempat waktu, dan syarat-syarat lainnya yang termasuk mengikat pada nasabah yeng melakukan proyek pengerjaan.
Itulah yang temasuk ke dalam klasifikasi investasi Mudharabah yang di dalamnya ada akad-akad Mudharabah tersendiri. Mengacu pada nasabah yang akan berivestasi pada akad ini maka menggunakan akad yang bagaimana.
Adapun karakteristik Mudharabah dalam perbankkan syari’ah harus mempunyai standar yang harus dipenuhi. Standar kompetensi yang harus dicapai dalam perbankkan syari’ah pada umumnya sebagi berikut:
1.         Akad, akad merupakan sustu perjanjian atau persetujuan antara nasabah dan bank yang di dilamnya telah ditentukan pula berapa nisbah atau bagi hasil yang akan diperoleh masing-masing pihak.
2.         Setelah akad dan memenuhi bebarapa persyaratannya, maka sebelum memberikan pembiayaan pada nasabah pihak bank melakukan observasi terlebih dahulu, kemudian setelah jelas dengan berbagai kemungkinan resiko maka bank memberikan pembiayaan pada nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut.
3.         Tahapan ketiga yaitu nasabah menjalankan bisnis atau proyek dengan ketentuan yang telah disebutkan di akad tadi dengan melalui pengawasan bank syari’ah tentunya agar tidak terjadi penyalah gunaan.
4.         Setelah nasabah mendapatkan keuntungan atau setidaknya kembali modal maka nasabah perlu melakaukan pembiayaan pada bank dengan dihitung disertai nisbah atau keuntungan yang didapat.
5.         Dalam hal untuk menjamin keakurataan keuntungan, maka nisbah harus dinyatakan dalam bentuk presentasi antara kedua belah pihak, karena pihak bank tidak akan pernah mengetahui jumlah keuntungan dari hasil usaha yang dikerjakan oleh nasabah atau pengerjaan proyek.
Walupun orang islam dapat dikatakan mempunyai perbankkan sendiri yang dianjurkan dengan konsep yang seadil-adilnya, tetapi kita tidak boleh menjustifikasi bahwa perbankkan yang tidak menggunakan konsep ini adalah haram. Karena dikalangan ulama masih banyak perbedaan pandangan. Perbedaan pandangan itu antara lain:
1.         Abu Zahra, Abu ‘Ala Al-Mauludi, Muhammad Abdullah Al-Arabi dan Yusuf Qardawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu orang islam tidak boleh bermua’amalah dengan bank yang menggunakan konsep bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
2.         Menurut Imam Ghazali, bunga bank itu tidak haram karena bunga itu merupakan sama-sama ada keuntungan yang didapat oleh kedua belah pihak. Sedangkan riba itu ada suatu unsur kedhaliman yang terdapat di dalamnya.
3.         Adapula yang berpendapat di antara halal dan haram yaitu pendapat Mustafa Ahmad Zarqa ialah bahwa bunga bank itu haram jika digunakan untuk keperluan konsumtif, karena dasarnya dalam ayat Al-Qur’an, sedangkan kalau digunakan untuk keperluan yang bersifat produktif itu halal hukumnya.
4.         Ada yang berpendapat bahwa bunga bank itu masih subhat. Yaitu pendapat majelis tarjih muhammadiyah, karena mereka belum bisa menarik kesimpulan apakah bunga bank itu halal ataukah haram, dan apakah itu riba atau bukan.
Dari beberapa pendapat tersebut masih banyak lagi perbedaan pendapat, namun ternyata fatwa-fatwa tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon yang berarti dari umat islam. Sampai saat ini mayoritas umat islam di Indonesia masih memanfaatkan bank-bank konvensional sebagai acuan untuk berbisnis dengan perbankkan. Yang demikian itu dikarenakan kepercayaan masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap bank syari’ah. Maka menurut saya, masalahnya terdapat pada mentabilitas keislaman yang ada pada masyarakat Indonesia, terutama umat islam yang masih belum bisa diatur dalam syari’ah yang kaffah. Disamping itu praktisi bank syari’ah yang telah berpengalaman dalam bank konvensional juga sedikit mengatasnamakan bank syari’ah. Tetapi kenyataanya masih saja tetap menggunakn praktek bunga. Ini adalah termasuk masalah yang sangat diderita umat islam dan masalahnya kita bersama.
 Umat islam sebagai umat yang terbesar di Indonesia. Jangan hanya meningkatkan ibadah ritual saja tetapi harus dibarengi ilmu pengetahuan dengan dimensi yang lebih luas. Inilah yang merupakan inti pokok bisa menjadi agama dan juga kaum yang dapat disegani oleh agama-agama lain dan negara-negara lain.

PUSTAKA
Sudrajat, Ajat. Fikh Aktual. Ponorogo. STAIN Ponorogo press, 2008.
Tim Penyusun. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi 2006. Jakarta: DSN-MUI-Bank Indonesia, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar