KONSEP BANK TANPA BUNGA
Bank
atau perbankkan adalah sutu lembaga keuangan yang usaha pokoknya ialah
menghimpun dana dari masayrakat lalu
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran
uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang
lain.
Sedangkan
bunga atau dikenal dengan istilah rente menurut Fuad Fachrudin
ialah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasa-jasanya
menyimpan uang kepadanya agar perusahaannya tambah maju dan keuntungan yang
diperoleh berambah.
Jika
dalam bank konvensional dengan istilah bunga untuk penyebutan suatu keuntungan
perbankkan, maka dalam perbankkan syari’ah dikenal dengan istilah bagi hasil.
Konsep bagi hasil ini jika menurut syari’at islam dikenal banyak akad mengenai
konsep bagi hasil diantaranya, musyrakah dan mudharabah.
Musyarakah
atau syirkah adalah konsep bagi hasil yang setiap keuntungan akan diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati bersama, sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing.
Sedangkan
mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha dan
setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang telah
disepakati. Namun jika terjadi kerugia ditanggung oleh pihak bank.
Prinsip
bagi hasil dalam perbankkan syari’ah ialah:
1.
Penentuan
penentuan besarnya biaya rasio atau bisa juga disebut nisbah bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman untung dan rugi.
2.
Besarnya rasio
berdarasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh dan juga mengacu pada tingkat
stabilitas perekonomian.
3.
Bagi hasil
bergantung pada keuntungan dalam pekerjaan proyek yang dijalankan, bila proyek
mengalami kerugian, maka ditanggung oleh kedua belah pihak.
4.
Jumlah pembagian
laba meningkat sesuai dengan jumlah peningkatan pendapatan.
5.
Dalam kaitannya
dengan bank yang berbasis sayari’ah maka berdasarkan Profit Sharing (bagi
untung) dan Revenue Sharing (bagi hasil).
Dalam
perbankkan syari’ah ini dapat dikaji lebih banyak dalam konsep mudharabah.
Karena dalam perbankkan syari’ah aplikasi deposito dan tabungan mengguganakan
akad mudaharabah. Sedangkan mudharabah sendiri dapat dilihat dari
segi pengelolaannya ada du klasifikasi antara lain ialah:
1.
Mudharabah
mutlaqah atau investasi tidak terikat. Mudharabah
mutlaqah ini adalah Mudharabah yang konsepnya tidak terikat. Jadi
pihak pemberi dana tidak menentukan
proyek itu berjalan pada pihak pengelola, dalam arti disini proyek tanpa
batasan tempat, waktu, jenis usaha maupun batasan yang lainnya. Aplikasinya
dalam bentuk tabungan dan deposito.
2.
Mudharabah
muqayadah atau bisa disebut investasi yang terikat. Ini
merupakan kebalikan dari Mudharabah mutlaqah, bahwa Mudharabah
muqayadah ini pihak pengelola dibatasi ruang geraknya dan ditentukan
seperti jenis dan bidang usaha yang dikelola, tempat waktu, dan syarat-syarat
lainnya yang termasuk mengikat pada nasabah yeng melakukan proyek pengerjaan.
Itulah
yang temasuk ke dalam klasifikasi investasi Mudharabah yang di dalamnya
ada akad-akad Mudharabah tersendiri. Mengacu pada nasabah yang akan
berivestasi pada akad ini maka menggunakan akad yang bagaimana.
Adapun
karakteristik Mudharabah dalam perbankkan syari’ah harus mempunyai
standar yang harus dipenuhi. Standar kompetensi yang harus dicapai dalam
perbankkan syari’ah pada umumnya sebagi berikut:
1.
Akad, akad
merupakan sustu perjanjian atau persetujuan antara nasabah dan bank yang di
dilamnya telah ditentukan pula berapa nisbah atau bagi hasil yang akan
diperoleh masing-masing pihak.
2.
Setelah akad dan
memenuhi bebarapa persyaratannya, maka sebelum memberikan pembiayaan pada
nasabah pihak bank melakukan observasi terlebih dahulu, kemudian setelah jelas
dengan berbagai kemungkinan resiko maka bank memberikan pembiayaan pada nasabah
yang mengajukan pembiayaan tersebut.
3.
Tahapan ketiga
yaitu nasabah menjalankan bisnis atau proyek dengan ketentuan yang telah
disebutkan di akad tadi dengan melalui pengawasan bank syari’ah tentunya agar
tidak terjadi penyalah gunaan.
4.
Setelah nasabah
mendapatkan keuntungan atau setidaknya kembali modal maka nasabah perlu
melakaukan pembiayaan pada bank dengan dihitung disertai nisbah atau keuntungan
yang didapat.
5.
Dalam hal untuk
menjamin keakurataan keuntungan, maka nisbah harus dinyatakan dalam bentuk
presentasi antara kedua belah pihak, karena pihak bank tidak akan pernah
mengetahui jumlah keuntungan dari hasil usaha yang dikerjakan oleh nasabah atau
pengerjaan proyek.
Walupun
orang islam dapat dikatakan mempunyai perbankkan sendiri yang dianjurkan dengan
konsep yang seadil-adilnya, tetapi kita tidak boleh menjustifikasi bahwa
perbankkan yang tidak menggunakan konsep ini adalah haram. Karena dikalangan
ulama masih banyak perbedaan pandangan. Perbedaan pandangan itu antara lain:
1.
Abu
Zahra, Abu ‘Ala Al-Mauludi, Muhammad Abdullah
Al-Arabi dan Yusuf
Qardawi mengatakan bahwa bunga
bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu orang islam
tidak boleh bermua’amalah dengan bank yang menggunakan konsep bunga, kecuali
dalam keadaan darurat atau terpaksa.
2.
Menurut
Imam Ghazali,
bunga bank itu tidak haram karena bunga itu merupakan sama-sama ada keuntungan
yang didapat oleh kedua belah pihak. Sedangkan riba itu ada suatu unsur
kedhaliman yang terdapat di dalamnya.
3.
Adapula yang
berpendapat di antara halal dan haram yaitu pendapat Mustafa Ahmad Zarqa ialah
bahwa bunga bank itu haram jika digunakan untuk keperluan konsumtif, karena
dasarnya dalam ayat Al-Qur’an, sedangkan kalau digunakan untuk keperluan yang
bersifat produktif itu halal hukumnya.
4.
Ada
yang berpendapat bahwa bunga bank itu masih subhat. Yaitu pendapat majelis
tarjih muhammadiyah, karena mereka belum bisa menarik kesimpulan apakah bunga
bank itu halal ataukah haram, dan apakah itu riba atau bukan.
Dari
beberapa pendapat tersebut masih banyak lagi perbedaan pendapat, namun ternyata
fatwa-fatwa tersebut sepertinya tidak mendapatkan respon yang berarti dari umat
islam. Sampai saat ini mayoritas umat islam di Indonesia masih memanfaatkan
bank-bank konvensional sebagai acuan untuk berbisnis dengan perbankkan. Yang
demikian itu dikarenakan kepercayaan masyarakat yang belum sepenuhnya terhadap
bank syari’ah. Maka menurut saya, masalahnya terdapat pada mentabilitas
keislaman yang ada pada masyarakat Indonesia, terutama umat islam yang
masih belum bisa diatur dalam syari’ah yang kaffah. Disamping itu praktisi bank
syari’ah yang telah berpengalaman dalam bank konvensional juga sedikit
mengatasnamakan bank syari’ah. Tetapi kenyataanya masih saja tetap menggunakn
praktek bunga. Ini adalah termasuk masalah yang sangat diderita umat islam dan
masalahnya kita bersama.
Umat islam sebagai umat yang terbesar di Indonesia.
Jangan hanya meningkatkan ibadah ritual saja tetapi harus dibarengi ilmu
pengetahuan dengan dimensi yang lebih luas. Inilah yang merupakan inti pokok
bisa menjadi agama dan juga kaum yang dapat disegani oleh agama-agama lain dan
negara-negara lain.
PUSTAKA
Sudrajat, Ajat. Fikh Aktual. Ponorogo. STAIN Ponorogo
press, 2008.
Tim
Penyusun.
Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi 2006. Jakarta: DSN-MUI-Bank Indonesia, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar