Sabtu, 14 April 2012

PANDANGAN EKONOMI IBNU THAIMIYAH


PENDAHULUAN
Ibnu Taimiyah sangat dalam perhatiannya terhadap kehidupan. Pandangannya tentang berbagai masalah sosial di masa hidupnya, memberikan refleksi dari orientasi pemikirannya yang pragmatis dan memberikan dampak sangat nyata pada generasi penerusnya. Perhatiannya yang sangat memadai, tidak bisa dihitung bantuannya terhadap para pemikir muslim dalam pemikiran ekonomi. Dalam kasus Ibnu Taimiyah, memang cukup banyak hasil pemikiran yang tersedia selama masa hidupnya. Tetapi gagal mengarahkan secara memadai dalam membahas konsep dan teori ekonomi islam.
Ini membuktikan betapa manfaatnya pandangannya bagi para ahli ekonomi secara umum, khususnya para mahasiswa yang akan mengkaji sistem ekonomi islam. Kajian ini sangat membantu kepada kita khususnya para pembaca untuk memahami bagaimana seorang ilmuwan muslim yang sangat brilian di masa lalu, menggarap isu tentang hak milik, harga, uang, bunga, kerja sama dan berbagai organisasi ekonomi lainnya, upah, perpajakan, regulasi pemerintah atas kegiatan ekonomi, dan sebagainya. Dalam konteks untuk mengamankan keadilan untuk semuanya, dengan petunjuk ajaran islam yang relevan.
Fakta sebenarnya, Islam di masa kini sangat membutuhkan pandangan ekonomi yang jernih tentang apa yang diharapkan dan bagaimana tentang sesuatu itu bisa dilakukan. Karena itu, mengetahui betapa jernihnya pengetahuan Ibnu Taimiyah maka dibutuhkan sebuah masyarakat yang memiliki ketetapan yang baik, sehingga kemiskinan bisa dihilangkan dan kesejahteraan bisa dinikmati semua penduduk.

PEMBAHASAN
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai kitabnya. Dengan pemikiran sebagai berikut:
1. Harga yang adil, Mekanisme pasar dan Regulasi harga
a. Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri telah menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW mengolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal dan melebihi kepercayaan para konsumen[1].
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal, penjualan barang hasil timbunan dan sebagainya. Kemudian para Fuqaha mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl).
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga Ibnu Taimiyah sering kali menggunakan dua isltilah yakni kompensasi yang setara (‘iwadl al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl)[2]. Ia menyatakan,
“Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan”[3].
Kompensasi yang setara (iwadh al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Menurutnya prinsip kompensasi yang setara terkandung dalam beberapa kasus berikut[4]:
  • Ketika seseorang harus bertanggungjawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
  • Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
  • Ketika seseorang diminta untuk menentukan aqad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban financial lainnya. Misal:
  • Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada anak yatim,wakaf dan orang-orang muslim.
  • Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
  • Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis.
Sedangkan harga yang setara harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yaitu pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Jadi berbeda dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang setara muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
b. Mekanisme pasar
Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar bebas, harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengatakan:
Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Di sisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga disebabkan ketidakadilan. Maha besar Allah yang menciptakan kemauan pada hati manusia[5].
Pernyataan tersebut adalah gambaran apa yang terjadi di masa itu, dimana kenaikan harga terjadi akibat ketidakadilan dari para penjual. Yaitu terjadinya manipulasi oleh penjual yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Dengan demikian menurut Ibn Taimiyah, alasan ekonomis dari naik dan turunnya harga serta peran kekuatan pasar, juga harus dipertimbangkan.
Perubahan supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibnu Taimiyah sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan permintaan, tanpa menyebut secara khusus.
Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga bisa naik karena penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah penduduk. Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan meningkatnya jumlah penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga naiknya harga karena penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah mekanisme alamiah karena Allah.
Ibn Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan juga harga:
  • Keinginan penduduk yang berbeda dan berubah-ubah atas jenis barang
  • Jumlah para peminta
  • Tingkat kebutuhan akan barang
  • Pihak yang melakukan pertukaran
  • Bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam jual beli
c. Regulasi harga
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Penetapan (regulasi) harga dikenal dalam dunia fiqih dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik barang dan pembelinya.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent (Tsamanul Mitsly).
2. Uang dan Kebijakan moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah menyatakan:
“Atsman (harga yang dibayarkan sebagai harga, yaitu Uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui, dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri”[6].
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan dengan uang lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (Hulul). Dengan cara ini, seorang dapat mempergunakan uang sebagai sarana untuk memperoleh berbagai kebutuhannya. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah ini yang menjadi dasarnya adalah Rasulullah SAW juga melarang transaksi yang demikian[7].
b. Kebijakan moneter
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia Menyatakan pendapatnya:
“Penguasa seharusnya mencetak  fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”[8].
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total volume transaksi, dan tingkat harga. Pernyataannya tentang volume fulus harus sesuai dengan proporsi jumlah transaksi adalah untuk menjamin harga yang adil.
Ibnu Taimiyah menyarankan kepada pemerintah agar tidak memelopori bisnis mata uang dengan membeli tembaga serta mencetaknya menjadi mata uang dan kemudian berbisnis dengannya. Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Bahkan pemerintah seharusnya mencetak mata uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun dari pencetakannya tersebut agar kesejahteraan masyarakat (al-maslahah al-ammah) tetap terjamin.
Ibnu Taimiyah juga mengungkapkan tentang keadaan uang yang sangat berpengaruh dalam perkembangaan perekonomian, yaitu keadaan uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena telah menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai instrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkan dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkan dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur”[9].
Pada pernyataan tersebut, ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya diperlukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.


                [1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), 331.
                [2] Ibid., 332.
                [3] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh, 1963), 521.
                [4] Karim, Sejarah., 333.
                [5] Islahi, Konsepsi., 104.
                [6] Karim, Sejarah., 352.
                [7] Taimiyah, Majmu’, 472.
                [8] Ibid., 469.
                [9] Karim, Sejarah., 354-355.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar