PENDAHULUAN
Ibnu Taimiyah sangat dalam perhatiannya terhadap kehidupan.
Pandangannya tentang berbagai masalah sosial di masa hidupnya, memberikan
refleksi dari orientasi pemikirannya yang pragmatis dan memberikan dampak
sangat nyata pada generasi penerusnya. Perhatiannya yang sangat memadai, tidak
bisa dihitung bantuannya terhadap para pemikir muslim dalam pemikiran ekonomi.
Dalam kasus Ibnu
Taimiyah, memang cukup banyak hasil
pemikiran yang tersedia selama masa hidupnya. Tetapi gagal mengarahkan secara
memadai dalam membahas konsep dan teori ekonomi islam.
Ini membuktikan betapa manfaatnya pandangannya bagi para ahli ekonomi
secara umum, khususnya para mahasiswa yang akan mengkaji sistem ekonomi islam.
Kajian ini sangat membantu kepada kita khususnya para pembaca untuk memahami
bagaimana seorang ilmuwan muslim yang sangat brilian di masa lalu, menggarap
isu tentang hak milik, harga, uang, bunga, kerja sama dan berbagai organisasi
ekonomi lainnya, upah, perpajakan, regulasi pemerintah atas kegiatan ekonomi,
dan sebagainya. Dalam konteks untuk mengamankan keadilan untuk semuanya, dengan
petunjuk ajaran islam yang relevan.
Fakta sebenarnya, Islam di masa kini sangat membutuhkan pandangan
ekonomi yang jernih tentang apa yang diharapkan dan bagaimana tentang sesuatu
itu bisa dilakukan. Karena itu, mengetahui betapa jernihnya pengetahuan Ibnu Taimiyah
maka dibutuhkan sebuah masyarakat yang memiliki ketetapan yang baik, sehingga
kemiskinan bisa dihilangkan dan kesejahteraan bisa dinikmati semua penduduk.
PEMBAHASAN
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah
banyak diambil dari berbagai kitabnya. Dengan pemikiran sebagai berikut:
1. Harga yang adil, Mekanisme pasar dan
Regulasi harga
a.
Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan
digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri telah menekankan
keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu adalah hal
yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya
harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW mengolongkan riba sebagai
penjualan yang terlalu mahal dan melebihi kepercayaan para konsumen[1].
Para
fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan
konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan
yang terlalu mahal, penjualan barang hasil timbunan dan sebagainya. Kemudian
para Fuqaha mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl).
Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga
Ibnu Taimiyah sering kali menggunakan dua
isltilah yakni kompensasi yang setara (‘iwadl al-mitsl) dan harga yang
setara (tsaman al-mitsl)[2].
Ia menyatakan,
“Kompensasi yang setara akan
diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan”[3].
Kompensasi yang setara (iwadh
al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga
yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Menurutnya prinsip kompensasi
yang setara terkandung dalam beberapa kasus berikut[4]:
- Ketika seseorang harus bertanggungjawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
- Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
- Ketika seseorang diminta untuk menentukan aqad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip
umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban
financial lainnya. Misal:
- Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada anak yatim,wakaf dan orang-orang muslim.
- Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
- Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis.
Sedangkan
harga yang setara harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara
bebas, yaitu pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Jadi berbeda
dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang setara muncul ketika
menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
b. Mekanisme
pasar
Ibnu Taimiyah
memiliki pandangan yang jernih bagaimana dalam sebuah pasar bebas, harga
dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengatakan:
Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan
kezaliman yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya
kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta.
Jadi jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya
menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Di
sisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya
menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh
perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tak melibatkan
ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga disebabkan ketidakadilan. Maha besar
Allah yang menciptakan kemauan pada hati manusia[5].
Pernyataan
tersebut adalah gambaran apa yang terjadi di masa itu, dimana kenaikan harga
terjadi akibat ketidakadilan dari para penjual. Yaitu terjadinya manipulasi
oleh penjual yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Dengan demikian
menurut Ibn Taimiyah, alasan ekonomis dari naik dan
turunnya harga serta peran kekuatan pasar, juga harus dipertimbangkan.
Perubahan
supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai
peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua
sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibnu Taimiyah
sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan
permintaan, tanpa menyebut secara khusus.
Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga bisa naik karena
penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah penduduk.
Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan meningkatnya jumlah
penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga naiknya harga karena
penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah mekanisme alamiah
karena Allah.
Ibn Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi
permintaan dan juga harga:
- Keinginan penduduk yang berbeda dan berubah-ubah atas jenis barang
- Jumlah para peminta
- Tingkat kebutuhan akan barang
- Pihak yang melakukan pertukaran
- Bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam jual beli
c.
Regulasi harga
Ibnu
Taimiyah
membedakan dua jenis penetapan harga yakni penetapan harga yang tidak adil dan
cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan
pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni
kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Penetapan
(regulasi) harga dikenal dalam dunia fiqih dengan istilah tas’ir yang berarti,
menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak
mendzalimi pemilik barang dan pembelinya.
Dalam
konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar
yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan
permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela,
dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada
tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan
aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak
lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of
the equivalent (Tsamanul Mitsly).
2. Uang dan Kebijakan moneter
a.
Karakteristik dan Fungsi
Uang
secara khusus, Ibnu Taimiyah
menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media
pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah
menyatakan:
“Atsman (harga yang dibayarkan sebagai
harga, yaitu Uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar
al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal)
dapat diketahui, dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri”[6].
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah
menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini mengalihkan
fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan dengan uang
lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) dan
tanpa penundaan (Hulul). Dengan
cara ini, seorang dapat
mempergunakan uang sebagai sarana untuk memperoleh berbagai kebutuhannya. Dalam
pandangan Ibnu
Taimiyah ini yang menjadi dasarnya
adalah Rasulullah SAW juga melarang transaksi yang demikian[7].
b.
Kebijakan moneter
Ibnu
Taimiyah
menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang
yang sangat banyak. Ia Menyatakan pendapatnya:
“Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan
perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat,
tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”[8].
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah
memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total volume
transaksi, dan tingkat harga. Pernyataannya tentang volume fulus harus
sesuai dengan proporsi jumlah transaksi adalah untuk menjamin harga yang adil.
Ibnu
Taimiyah
menyarankan kepada pemerintah agar tidak memelopori bisnis mata uang dengan
membeli tembaga serta mencetaknya menjadi mata uang dan kemudian berbisnis
dengannya. Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak membatalkan masa berlaku
suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Bahkan pemerintah
seharusnya mencetak mata uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk
mencari keuntungan apapun dari pencetakannya tersebut agar kesejahteraan
masyarakat (al-maslahah al-ammah) tetap terjamin.
Ibnu
Taimiyah
juga mengungkapkan tentang keadaan uang yang sangat berpengaruh dalam
perkembangaan perekonomian, yaitu keadaan uang yang berkualitas buruk akan
menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan
hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan
penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi
masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena
jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah
melakukan kezaliman karena telah menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka
miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai instrinsik mata uang tersebut
berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk
mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkan dengan mata uang yang baik dan
kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkan dengan mata uang
yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan
demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur”[9].
Pada pernyataan tersebut, ibnu Taimiyah menyebutkan
akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi
masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut dinyatakan
tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya diperlukan sebagai barang
biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi
sebagai mata uang. Di sisi lain
seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga
yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar