Kamis, 12 April 2012

TRANSFORMASI PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH


TRANSFORMASI PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH
Dalam dunia perbankkan di Indonesia saat ini, perbankkan syari’ah sudah tidak lagi dianggap tamu asing. Hal ini disebabkan kinerja dan kontribusi bank syari’ah terhadap perkembangan industri perbankkan di Indonesia selama sepuluh terakhir. Ketika krisis melanda negara Indonesia, perbankkan konvensional banyak yang terpuruk sedangkan perbankkan syari’ah relatif dapat bertahan bahkan dapat menunjukkan perkembangannya. Ini membuktikan bahwa secara konseptual, perbankkan syari’ah memang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman serta sedah menjadi kewajiban sejarahnya untuk lahir dan berkembang menjadi sistem perbankkan alternatif yang sesuai dengan fitrah hidup manusia.
Dalm rangka pemulihan perekonomian Indonesia, dibutuhkan peran intermediasi dari perbankkan sebagai penggerak perekonomian nasinal. Peran ini hanya dilaksanakan jika perbankkan beroprasi dalam kondisi yang sehat dan dalam lingkungan bisnis yang kondusif. Perbankkan syari’ah seabagai bagian dari sebuah sistem perekonomian ilahiah merupakan alternetif dan problem solver dari berbagai masalah yang dialami bangsa ini.
 Karena tantangan yang berada didepan mata adalah mampukah perbankkan syari’ah memerankan fungsi intermediasi ini secara baik sehingga segera dapat menggerakkan sektor riil? Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan peluang bagi perkembangan perbankkan syari’ah dan di sisi lain merupakan tantangan bagi terciptanya sebuah teladan kesuksesan dalam penerapan perbankkan syari’ah.
Dari data perkembangan aset yang dimiliki, terlihat bahwa perbankkan syari’ah memiliki prospek yang cerah. Total aset yang dimiliki sampai januari 2003 sudah mencapai Rp. 4,402 trilyun, sedangkan total dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun hingga januari 2003 adalah 3,112 trilyun dengan total pembiayaan Rp 3,379 trilyun.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap cerahnya prospek pengembangan perbankkan syari’ah adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatnya kesadaran umat islam untuk berbisnis secara syari’ah.
2.      Meningkatnya ketersediaan sumber daya manusia  yang andal di bidang perbankkan syari’ah dengan dibukanya beberapa sekolah tinggi atau fakultas yang berkonsentrasi pada pengembangan ekonomi syari’ah.
3.      Meningkatnya minat para pemilik perbankkan konvensional untuk membuka divisi atau unit syari’ah.
4.      Adanya payung hukum yang jelas yang mengatur perbankkan syari’ah dengan dikeluarkannya undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankkan.
5.      Mulai membaiknya iklim perekonomian di Indonesia.
Konsep pengembangan perbankkan syari’ah di masa depan disusun dengan visi menjadikan perbankkan syari’ah sebagai urat nadi perekonomian di Indonesia. Artinya perbankkan syari’ah mampu memerankan fungsinya yang utama sebagai lembagai intermediasi dan setiap aktivitasnya selalu menambah kebaikan bagi semua pihak.
Adapun startegi utama dalam konsep pengembangan perbankkan syari’ah di masa depan adalah transformasi. Transformasi ini terutama harus dilakukan olehlakukan oleh kalangan internal perbankkan syari’ah. Adapun proses transformasi yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.      Produk syari’ah ke korporat syari’ah.
Sebenarnya, pencamtuman label syari’ah pada sebuah lembaga membawa konsekuensi yang sangat berat. Harapan masyarakat terhadap lembaga yang berlabel syariah akan sangat tinggi, bahkan berharap dapat tampil sempurna sesuai syari’ah. Masyarakat tidak hanya menilai produknya, tetapi juga harus sistem manajemen, profi personalia, serta sevice deliverynya. Korporat syariah berarti sebagai lembaga, ia amanah, jujur, terbuka, menerapkan prinsip kehati-hatian, profesional, dan berorientasi pelanggan. Korprat syariah juga berarti perusahaan memandang karyawan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi. Dan juga korporat syari’ah juga berarti peduli pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
2.      Dari sentimen emosional ke rasional profesional.
Salah stu kelemahan perbankkan syari’ah adalah masih banyaknya kalangan perbankkan syari’ah yang membidik pada para loyalis syari’ah atau yang fanatik syari’ah. Artinya perbankkan lebih mencari pelanggan yang mementingkan sentimen emosional daripada pertimbangan rasional profesional. Pendekatan seperti ini tidak dapat diandalkan untuk jangka panjang. Karena jumlah orang yang fanatik lebih sedikit dibanding segmen pasar yang mengambang, kemudian disertai persaingan perbankkan syari’ah yang semakin meningkat. Karena itu di masa depan sudah harus mengemas komunikasi yang lebih menekankan pada aspek-aspek yang bersifat rasional dalam proses pengambilan keputusan pelanggan.
3.      Dari nasabah muslim ke nasabah umum.
Perbankkan syari’ah harus bisa membuka diri untuk menjemput bola pelanggan umum dan non muslim. Image bahwa perbankkan syari’ah hanya untuk kaum muslim harus segera diubah. Dengan demikian konumikasi yang dijalankan tidak lagi mangangkat isu riba tetapi isu profesionalisme. Jika selam ini semboyan-semboyan yang diusung lebih bersifat islami maka kedepannya semboyan-semboyan tersebut harus diperkaya dengan cara yang profesional.
4.      Dari pengusaha besar kepada orientasi yang lebih adil.
Sekarng ini pihak perbankkan lebih suka memberikan dana kredit kepada pengusaha-pengusaha besar daripada pengusah-pengusaha kecil yang tesebar di daerah. Sementara itu pebankkan lebih berfungsi sebagai gurita yang menyerap dana yang ada di daerah kemudian disalurkan kepada pengusaha-pengusaha besar di jakarta. Namun, pengusaha-pengusaha yang dekat dengan kantor cabang hanya sedikit menerima kucuran kreditnya. Akibatnya sekitar 70%-80% uang beredar dijakarta. Ini menjadikan kesenjangan yang luar biasa besar antara jakarta dan daerah.
Tugas perbankkan syariah harus bisa mengoreksi kekeliruan ini. Karena itu konsep masa depan perbankkan syari’ah harus mampu menciptakan distribusi yang adil antar pengusaha besar dan kecil serta antara pusat dan daerah. Untuk mendukung konsep ini perbankkan syari’ah hrus membatasi pembukaan kantor cabangnya hingga level kota/kabupaten. Pada level kantor cabang pun harus ada kebijakan untuk mengalokasikan dana kreditnya kepada pengusaha-pengusaha di daerah. Ini untuk menhindari terserapnya dana masyarakat secara berlebihan ke pusat serta untuk mendorong perputaran dana dan investasi di daerah.
5.      Dari motif investasi ke akumulsi modal.
Salah satu penyebab lambannya proses pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis adalah karena belum bergeraknya sektor riil. Sektor ini hanya akan bergerak jika mendapatkan kredit murah dari perbankkan. Jika bunga pada perbankkan konvensional telalu tinggi atau nisbah bagi hasil nasabah dan perbankkan syari’ah terlalu tinggi, dana menjadi mahal dan motivasi masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank semata-mata untuk investasi. Padahal, tujuan pendirian sebuah bank adalah untuk akumulasi kapital agar dapat menggerakkan perekonomian. Dalam pandangan hukum islam investasi yang bernilai adalah pada sektor usaha karena akan membuka lapangan kerja baru, mengolah sumber daya, serta meningkatkan pendapatan. Karena itu perbankkan syari’ah harus mempelopri adanya kredit murah sehingga memotivasi masyarakat untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha.
Agar proses trnsformasi berjalan dengan baik sedikitnya dibutuhkan tiga faktor penunjang. Pertama, adanya dukungan dari pemerintah dan DPR dalam bentuk perudang-undangan serta dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Kedua, adanya product development. Agar dapat bersaing dengan perbankkan konvensional produk-produk yang diberikan harus lebih lengkap.
Ketiga, adanya hubungan positif dari masyarakat. Hal ini bisa terjadi jika dikembangkan program komunikasi dan sosialisasi sacara terpadu. Secara konsep pengembangan perbankkan syari’ah dapat dilihat pada skema :















Saat Ini
1.        Produk Syariah
2.        Pertimbangan sentimen emosional
3.        Nasabah muslim
4.        Orientasi pengusaha besar
5.        Dana mahal, motivasi investasi.
 


Masa depan
1.        Corporate Syari’ah
2.        Pertimbangan rasional profesional
3.        Nasabah umum
4.        Orientasi keadilan
5.        Dana murah, motivasi akumulasi kapital
 



Right Arrow: Transformasi




Down Arrow: Faktor
penunjang





Product Development
 


Dukungan pemerintah dan DPR
-          Undang-undang
-          Iklim ekonomi kondusif
 



Dukungan Masyarakat
-          Program komunikasi dan sosialisasi
 


 















Pustaka
Hilman, Iman. Perbankkan Syari’ah Masa Depan. Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar