TRANSFORMASI PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH
Dalam dunia perbankkan di Indonesia saat ini, perbankkan
syari’ah sudah tidak lagi dianggap tamu asing. Hal ini disebabkan kinerja dan
kontribusi bank syari’ah terhadap perkembangan industri perbankkan di Indonesia
selama sepuluh terakhir. Ketika krisis melanda negara Indonesia,
perbankkan konvensional banyak yang terpuruk sedangkan perbankkan syari’ah
relatif dapat bertahan bahkan dapat menunjukkan perkembangannya. Ini membuktikan
bahwa secara konseptual, perbankkan syari’ah memang sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman serta sedah menjadi kewajiban sejarahnya untuk lahir dan
berkembang menjadi sistem perbankkan alternatif yang sesuai dengan fitrah hidup
manusia.
Dalm rangka pemulihan perekonomian Indonesia,
dibutuhkan peran intermediasi dari perbankkan sebagai penggerak perekonomian
nasinal. Peran ini hanya dilaksanakan jika perbankkan beroprasi dalam kondisi
yang sehat dan dalam lingkungan bisnis yang kondusif. Perbankkan syari’ah
seabagai bagian dari sebuah sistem perekonomian ilahiah merupakan alternetif
dan problem solver dari berbagai masalah yang dialami bangsa ini.
Karena tantangan
yang berada didepan mata adalah mampukah perbankkan syari’ah memerankan fungsi
intermediasi ini secara baik sehingga segera dapat menggerakkan sektor riil? Sebagai
negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan peluang bagi
perkembangan perbankkan syari’ah dan di sisi lain merupakan tantangan bagi
terciptanya sebuah teladan kesuksesan dalam penerapan perbankkan syari’ah.
Dari data perkembangan aset yang dimiliki, terlihat
bahwa perbankkan syari’ah memiliki prospek yang cerah. Total aset yang dimiliki
sampai januari 2003 sudah mencapai Rp. 4,402 trilyun, sedangkan total dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun hingga
januari 2003 adalah 3,112 trilyun dengan total pembiayaan Rp 3,379 trilyun.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap cerahnya
prospek pengembangan perbankkan syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya kesadaran umat islam untuk
berbisnis secara syari’ah.
2. Meningkatnya ketersediaan sumber daya
manusia yang andal di bidang perbankkan syari’ah
dengan dibukanya beberapa sekolah tinggi atau fakultas yang berkonsentrasi pada
pengembangan ekonomi syari’ah.
3. Meningkatnya minat para pemilik perbankkan
konvensional untuk membuka divisi atau unit syari’ah.
4. Adanya payung hukum yang jelas yang
mengatur perbankkan syari’ah dengan dikeluarkannya undang-undang no. 10 tahun
1998 tentang perbankkan.
5. Mulai membaiknya iklim perekonomian di Indonesia.
Konsep pengembangan perbankkan syari’ah di
masa depan disusun dengan visi menjadikan perbankkan syari’ah sebagai urat nadi
perekonomian di Indonesia.
Artinya perbankkan syari’ah mampu memerankan fungsinya yang utama sebagai
lembagai intermediasi dan setiap aktivitasnya selalu menambah kebaikan bagi
semua pihak.
Adapun startegi utama dalam konsep
pengembangan perbankkan syari’ah di masa depan adalah transformasi. Transformasi
ini terutama harus dilakukan olehlakukan oleh kalangan internal perbankkan
syari’ah. Adapun proses transformasi yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Produk syari’ah ke korporat syari’ah.
Sebenarnya, pencamtuman label syari’ah pada sebuah
lembaga membawa konsekuensi yang sangat berat. Harapan masyarakat terhadap
lembaga yang berlabel syariah akan sangat tinggi, bahkan berharap dapat tampil
sempurna sesuai syari’ah. Masyarakat tidak hanya menilai produknya, tetapi juga
harus sistem manajemen, profi personalia, serta sevice deliverynya. Korporat syariah
berarti sebagai lembaga, ia amanah, jujur, terbuka, menerapkan prinsip
kehati-hatian, profesional, dan berorientasi pelanggan. Korprat syariah juga
berarti perusahaan memandang karyawan sebagai manusia yang memiliki harkat dan
martabat yang tinggi. Dan juga
korporat syari’ah juga berarti peduli pada masyarakat dan lingkungan di
sekitarnya.
2. Dari sentimen emosional ke rasional
profesional.
Salah stu kelemahan perbankkan syari’ah
adalah masih banyaknya kalangan perbankkan syari’ah yang membidik pada para
loyalis syari’ah atau yang fanatik syari’ah. Artinya perbankkan lebih mencari
pelanggan yang mementingkan sentimen emosional daripada pertimbangan rasional
profesional. Pendekatan seperti ini tidak dapat diandalkan untuk jangka panjang.
Karena jumlah orang yang fanatik lebih sedikit dibanding segmen pasar yang
mengambang, kemudian disertai persaingan perbankkan syari’ah yang semakin meningkat.
Karena itu di masa depan sudah harus mengemas komunikasi yang lebih menekankan
pada aspek-aspek yang bersifat rasional dalam proses pengambilan keputusan
pelanggan.
3. Dari nasabah muslim ke nasabah umum.
Perbankkan syari’ah harus bisa membuka diri
untuk menjemput bola pelanggan umum dan non muslim. Image bahwa perbankkan
syari’ah hanya untuk kaum muslim harus segera diubah. Dengan demikian
konumikasi yang dijalankan tidak lagi mangangkat isu riba tetapi isu
profesionalisme. Jika selam ini semboyan-semboyan yang diusung lebih bersifat
islami maka kedepannya semboyan-semboyan tersebut harus diperkaya dengan cara yang profesional.
4. Dari pengusaha besar kepada orientasi yang
lebih adil.
Sekarng ini pihak perbankkan lebih suka
memberikan dana kredit kepada
pengusaha-pengusaha besar daripada pengusah-pengusaha kecil yang tesebar di
daerah. Sementara itu pebankkan lebih berfungsi sebagai gurita yang menyerap dana yang ada di daerah kemudian disalurkan kepada
pengusaha-pengusaha besar di jakarta.
Namun, pengusaha-pengusaha yang dekat dengan kantor
cabang hanya sedikit menerima kucuran kreditnya. Akibatnya sekitar 70%-80% uang
beredar dijakarta. Ini menjadikan kesenjangan yang luar biasa besar antara jakarta dan daerah.
Tugas perbankkan syariah harus bisa
mengoreksi kekeliruan ini. Karena itu konsep masa depan perbankkan syari’ah
harus mampu menciptakan distribusi yang adil antar pengusaha besar dan kecil
serta antara pusat dan daerah. Untuk mendukung konsep ini perbankkan syari’ah
hrus membatasi pembukaan kantor cabangnya hingga
level kota/kabupaten. Pada level kantor cabang pun
harus ada kebijakan untuk mengalokasikan dana
kreditnya kepada pengusaha-pengusaha di daerah. Ini untuk menhindari
terserapnya dana masyarakat secara
berlebihan ke pusat serta untuk mendorong perputaran dana
dan investasi di daerah.
5. Dari motif investasi ke akumulsi modal.
Salah satu penyebab lambannya proses
pemulihan ekonomi Indonesia
dari krisis adalah karena belum bergeraknya sektor riil. Sektor ini hanya akan
bergerak jika mendapatkan kredit murah dari perbankkan. Jika bunga pada
perbankkan konvensional telalu tinggi atau nisbah bagi hasil nasabah dan
perbankkan syari’ah terlalu tinggi, dana
menjadi mahal dan motivasi masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
semata-mata untuk investasi. Padahal, tujuan pendirian sebuah bank adalah untuk
akumulasi kapital agar dapat menggerakkan perekonomian. Dalam pandangan hukum
islam investasi yang bernilai adalah pada sektor usaha karena akan membuka
lapangan kerja baru, mengolah sumber daya, serta meningkatkan pendapatan. Karena
itu perbankkan syari’ah harus mempelopri adanya kredit murah sehingga
memotivasi masyarakat untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha.
Agar proses trnsformasi berjalan dengan
baik sedikitnya dibutuhkan tiga faktor penunjang. Pertama, adanya
dukungan dari pemerintah dan DPR dalam bentuk perudang-undangan serta dalam
menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Kedua, adanya product
development. Agar dapat bersaing dengan perbankkan konvensional produk-produk
yang diberikan harus lebih lengkap.
Ketiga, adanya hubungan positif dari masyarakat. Hal ini
bisa terjadi jika dikembangkan program komunikasi dan sosialisasi sacara
terpadu. Secara konsep pengembangan perbankkan syari’ah dapat dilihat pada
skema :
|
|
||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
||||||||||||
Pustaka
Hilman, Iman. Perbankkan Syari’ah
Masa Depan. Jakarta:
Senayan Abadi Publishing, 2003.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar