PENDAHULUAN
Di
dalam hidup ini, adakalnya orang mengalami kesulitan. Pada suatu ketika untuk
menutupi (mengatasi) kesulitan itu terpaksa meminjam uang kepada pihak lain,
apakah kepada rumah pegadaian atau kepada perorangan. Pinjaman harus disertai dengan
jaminan.
Gadai diadakan dengan
jalan persetujuan dan hak itu hilang jika gadai itu lepas dari kekuasaan si
pemiutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan kepadanya
selama hutang si berhutang belum lunas, tetapi ia tak berhak mempergunakan
benda itu. Selanjutnya ia berhak menjual gadai itu, jika si berhutang tak mau
membayar hutangnya. Jika hasil gadai itu harus dikembalikan kepada si pegadai.
Tetapi jika hasil itu
tidak mencukupi pembayaran hutang, maka si pemiutang tetap berhak menagih
managih piutangnya yang belum dilunasi itu. Penjualan gadai harus dilakukan di
depan umum dan sebelum penjualan dilakukan biasanya hal itu harus diberitahukan
lebih dahulu kepada si pegadai. Tentang pelunasan hutang, pemegang gadai selalu
didahulukan daripada pemiutang lainnya.
Dalam kehidupan ini ada
saja dari anggota masyarakat yang memerlukan dana
mendesak, seperti untuk pengobatan, biaya hidup, dan masih banyak lagi
keperluan-keperluan yang tak bisa diadakan. Orang tersebut terpaksa meminjam
uang dengan suatu jaminan barang, sebagai pegangan sekiranya uang pinjaman itu tidak dapat dikembalikan. Dan kemudian saling terjadi amanah. Amanah adalah
kepercayaan diri yang diberi atau dititipi, bahwa suatu yang diberikan
kepadanya itu akan terpelihara sebagaimana mestinya dan pada saat yang
menyerahkan memintanya kembalimaka ia akan menerimanya utuh sebagaimana
mestinya tanpa keberatan dari yang dititipi.
Dari ulasan sedikit di
atas, maka untuk memberikan wawasan yang lebih terutama dalam hal gadai
menyangkut satu hal pokok yaitu:
· Gadai
menurut Al-Qur’an, Q.S
Al-Baqarah: 283.
PEMBAHASAN
Perjanjian
gadai itu dibenarkan oleh islam, sebagaimana firman Allah:
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya
ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(Q.S
Al-Baqarah: 283).
1.
Terjemah
Kata.
|
Persaksian
|
الشَهَادَةُ
|
Sebagian
kalian
|
بَعْضُكُمْ
|
Dan
jika
|
وَاِنْ
|
|
Barang
siapa
|
وَمَنْ
|
Sebagian
lain
|
بَعْضَا
|
Keadaan
kalian
|
كُنْتُمْ
|
|
menyembunyikan
|
يَكْتُمُهَا
|
Maka
tunaikan
|
فَلْيؤَدِ
|
Dalam
|
عَلَي
|
|
Sungguh
ia
|
فَإِنَهُ
|
Orang
yang
|
الَذيْ
|
Perjalanan
|
سَفَرٍِ
|
|
Berdosa
|
أثِمٌُ
|
Dipercayai
|
اؤْتُمِنَ
|
Dan
tidak
|
وَلَمْ
|
|
Hatinya
|
قَلْبُهُ
|
Amanatnya
|
اَمَنَتَهُ
|
Kalian
dapati
|
تَجِدُوْا
|
|
Dan
Allah
|
وَالله
|
Maka
takwalah
|
ولْيَتق
|
Seorang
penulis
|
كَاتِباًَ
|
|
Dengan
apa
|
بِمَا
|
(pada)
Allah
|
الله
|
Maka
barang jaminan
|
فَرِهَنٌُ
|
|
Kalian
kerjakn
|
تَعْمَلُوْنَ
|
Tuhannya
|
رَبه
|
Yang
dipegang
|
مَقْبُوضَةٌُ
|
|
Maha
|
عَليْمٌُ
|
Dan
jangan
|
ولا
|
Maka
jika
|
فَإنْ
|
|
mengetahui
|
|
Sembunyikan
|
تَكْتُمُواْ
|
mempercayai
|
اَمِنَ
|
2.
Penjelasan
Maksudnya
jika kamu dalam perjalanan, kemudian kamu berhutang, sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis yang mencatat transaksinya. Sedang menurut ibnu
Abbas: “ atau kamu memperoleh namun tidak ada kertasnya atau tintanya atau
penanya maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh orang yang
mengutangkan”[1].
Namun jika kamu mempercayai orang lain maka orang yang diberi kepercayaan harus
melaksanakan amanatnya. Ibnu hatim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri dia
berkata “ayat ini menasakh ayat sebelumnya (yaitu firman Allah: maka
catatlah……) dengan ayat “jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka
tidak apa-apa apabila kamu tidak mencatat dan mempersaksikannya[2].
Para
ulama semuanya sependapat yaitu bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah
(boleh). Namun ada yang berpegang pada dzahir ayat yaitu gadai hanya
diperbolehkan dalam keadaan bepergian saja, seperti paham yang dianut oleh
madzhab Dzahiri, Mujahid, dan Ad-Dhahak. Sedangkan jumhur memperbolehkan gadai
dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan bepergian maupun tidak seperti yang
pernah dilakukan Rasulullah SAW di Madinah[3].
Sedangkan
pengertaian gadai dalam ensiklopedi disebutkan bahwa gadai atau hak gadi
adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik si berhutang yang diserahkan
pada tangan si pemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang si berhutang.
Firman
Allah ta’ala: “dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Barang siapa yang
menyembunyikan persaksian maka hatinya akan berdosa”.
Kepada
para saksi yang pada hakikatnya juga memikul amanah kesaksian, diingatkan
janganlah kamu wahai para sksi menyembunyikan persaksian, yakni jangan
mengurangi, melebihi, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik berupa yang
diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya. Dan barang siapa yang menyembuniykannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.[4]
Yakni
yang dimaksud hatinya berdosa adalah ahtinya telah melakukan maksiat. Hal ini
seperti firman Allah ta’ala: “Dan
tidak pula kami menyembunyikan kesaksian Allah, sesungguhnya kami kalau
demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.
Ø Syarat
sah gadai
Menurut
Sayid Sabiq
bahwa gadai itu dianggap sah ketika telah memenuhi empat syarat yaitu antara
lain[5]:
1.
Orangnya sudah
dewasa.
2.
Berpikiran sehat.
3.
Barang yang
digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai.
4.
Barang gadai itu
dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.
Ø Pemanfaatan
barang gadaian.
Dalam masayarakat
kita, ada cara gadai yang hasil barang
gadaian itu langsung dimanfaatkan oleh pegadai (orang yang member piutang).
Banyak terjadi terutama di desa-desa, bahwa sawah dan kebun yang digadaikan langsung
dikelola oleh pegadai dan hasilnya sepenuhnya dimanfaatkannya.
Ada cara lain, bahwa sawah atau kebun yang dijadikan
jaminan itu diolah oleh pemilik sawah atau kebun itu, tetapi hasilnya dibagi
antara pemilik dan pegadai. Seolah-olah jaminan itu milik pegadai selama
piutangnya belum dikembalikan.
KESIMPULAN
Maksudnya
jika kamu dalam perjalanan, kemudian kamu berhutang, sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis yang mencatat transaksinya. Kemudian para ulama
semuanya sependapat yaitu bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah (boleh). Namun
ada yang berpegang pada dzahir ayat yaitu gadai hanya diperbolehkan dalam
keadaan bepergian saja, seperti paham yang dianut oleh madzhab Dzahiri,
Mujahid, dan Ad-Dhahak.
Sedangkan
pengertaian gadai dalam ensiklopedi disebutkan bahwa gadai atau hak gadai
adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik si berhutang yang
diserahkan pada tangan si pemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang si
berhutang.
Syarat
sah gadai:
1.
Orangnya sudah
dewasa.
2.
Berpikiran sehat.
3.
Barang yang
digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai.
4.
Barang gadai itu
dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar