Jumat, 13 April 2012

Tafsir Muamalah Tentang Gadai


PENDAHULUAN
Di dalam hidup ini, adakalnya orang mengalami kesulitan. Pada suatu ketika untuk menutupi (mengatasi) kesulitan itu terpaksa meminjam uang kepada pihak lain, apakah kepada rumah pegadaian atau kepada perorangan. Pinjaman harus disertai dengan jaminan.
Gadai diadakan dengan jalan persetujuan dan hak itu hilang jika gadai itu lepas dari kekuasaan si pemiutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan kepadanya selama hutang si berhutang belum lunas, tetapi ia tak berhak mempergunakan benda itu. Selanjutnya ia berhak menjual gadai itu, jika si berhutang tak mau membayar hutangnya. Jika hasil gadai itu harus dikembalikan kepada si pegadai.
Tetapi jika hasil itu tidak mencukupi pembayaran hutang, maka si pemiutang tetap berhak menagih managih piutangnya yang belum dilunasi itu. Penjualan gadai harus dilakukan di depan umum dan sebelum penjualan dilakukan biasanya hal itu harus diberitahukan lebih dahulu kepada si pegadai. Tentang pelunasan hutang, pemegang gadai selalu didahulukan daripada pemiutang lainnya.
Dalam kehidupan ini ada saja dari anggota masyarakat yang memerlukan dana mendesak, seperti untuk pengobatan, biaya hidup, dan masih banyak lagi keperluan-keperluan yang tak bisa diadakan. Orang tersebut terpaksa meminjam uang dengan suatu jaminan barang, sebagai pegangan sekiranya  uang pinjaman itu tidak dapat dikembalikan. Dan kemudian saling terjadi amanah. Amanah adalah kepercayaan diri yang diberi atau dititipi, bahwa suatu yang diberikan kepadanya itu akan terpelihara sebagaimana mestinya dan pada saat yang menyerahkan memintanya kembalimaka ia akan menerimanya utuh sebagaimana mestinya tanpa keberatan dari yang dititipi.
Dari ulasan sedikit di atas, maka untuk memberikan wawasan yang lebih terutama dalam hal gadai menyangkut satu hal pokok yaitu:
·      Gadai menurut Al-Qur’an, Q.S Al-Baqarah: 283.


PEMBAHASAN
Perjanjian gadai itu dibenarkan oleh islam, sebagaimana firman Allah:
  
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Q.S Al-Baqarah: 283).
1.    Terjemah Kata.
Persaksian
الشَهَادَةُ
Sebagian kalian
بَعْضُكُمْ
Dan jika
وَاِنْ
Barang siapa
وَمَنْ
Sebagian lain
بَعْضَا
Keadaan kalian
كُنْتُمْ
menyembunyikan
يَكْتُمُهَا
Maka tunaikan
فَلْيؤَدِ
Dalam
عَلَي
Sungguh ia
فَإِنَهُ
Orang yang
الَذيْ
Perjalanan
سَفَرٍِ
Berdosa
أثِمٌُ
Dipercayai
اؤْتُمِنَ
Dan tidak
وَلَمْ
Hatinya
قَلْبُهُ
Amanatnya
اَمَنَتَهُ
Kalian dapati
تَجِدُوْا
Dan Allah
وَالله
Maka takwalah
ولْيَتق
Seorang penulis
كَاتِباًَ
Dengan apa
بِمَا
(pada) Allah
الله
Maka barang jaminan
فَرِهَنٌُ
Kalian kerjakn
تَعْمَلُوْنَ
Tuhannya
رَبه
Yang dipegang
مَقْبُوضَةٌُ
Maha
عَليْمٌُ
Dan jangan
ولا
Maka jika
فَإنْ
mengetahui

Sembunyikan
تَكْتُمُواْ
mempercayai
اَمِنَ

2.    Penjelasan
Maksudnya jika kamu dalam perjalanan, kemudian kamu berhutang, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis yang mencatat transaksinya. Sedang menurut ibnu Abbas: “ atau kamu memperoleh namun tidak ada kertasnya atau tintanya atau penanya maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh orang yang mengutangkan”[1]. Namun jika kamu mempercayai orang lain maka orang yang diberi kepercayaan harus melaksanakan amanatnya. Ibnu hatim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri dia berkata “ayat ini menasakh ayat sebelumnya (yaitu firman Allah: maka catatlah……) dengan ayat “jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka tidak apa-apa apabila kamu tidak mencatat dan mempersaksikannya[2].
Para ulama semuanya sependapat yaitu bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah (boleh). Namun ada yang berpegang pada dzahir ayat yaitu gadai hanya diperbolehkan dalam keadaan bepergian saja, seperti paham yang dianut oleh madzhab Dzahiri, Mujahid, dan Ad-Dhahak. Sedangkan jumhur memperbolehkan gadai dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan bepergian maupun tidak seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW di Madinah[3].
Sedangkan pengertaian gadai dalam ensiklopedi disebutkan bahwa gadai atau hak gadi adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik si berhutang yang diserahkan pada tangan si pemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang si berhutang.
    
Firman Allah ta’ala: “dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Barang siapa yang menyembunyikan persaksian maka hatinya akan berdosa”.
Kepada para saksi yang pada hakikatnya juga memikul amanah kesaksian, diingatkan janganlah kamu wahai para sksi menyembunyikan persaksian, yakni jangan mengurangi, melebihi, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik berupa yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya. Dan barang siapa yang menyembuniykannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.[4]
Yakni yang dimaksud hatinya berdosa adalah ahtinya telah melakukan maksiat. Hal ini seperti firman Allah ta’ala: “Dan tidak pula kami menyembunyikan kesaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.
Ø Syarat sah gadai
Menurut Sayid Sabiq bahwa gadai itu dianggap sah ketika telah memenuhi empat syarat yaitu antara lain[5]:
1.      Orangnya sudah dewasa.
2.      Berpikiran sehat.
3.      Barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai.
4.      Barang gadai itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.
Ø Pemanfaatan barang gadaian.
Dalam masayarakat kita, ada cara gadai yang hasil barang gadaian itu langsung dimanfaatkan oleh pegadai (orang yang member piutang). Banyak terjadi terutama di desa-desa, bahwa sawah dan kebun yang digadaikan langsung dikelola oleh pegadai dan hasilnya sepenuhnya dimanfaatkannya.
Ada cara lain, bahwa sawah atau kebun yang dijadikan jaminan itu diolah oleh pemilik sawah atau kebun itu, tetapi hasilnya dibagi antara pemilik dan pegadai. Seolah-olah jaminan itu milik pegadai selama piutangnya belum dikembalikan.


KESIMPULAN
Maksudnya jika kamu dalam perjalanan, kemudian kamu berhutang, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis yang mencatat transaksinya. Kemudian para ulama semuanya sependapat yaitu bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah (boleh). Namun ada yang berpegang pada dzahir ayat yaitu gadai hanya diperbolehkan dalam keadaan bepergian saja, seperti paham yang dianut oleh madzhab Dzahiri, Mujahid, dan Ad-Dhahak.
Sedangkan pengertaian gadai dalam ensiklopedi disebutkan bahwa gadai atau hak gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik si berhutang yang diserahkan pada tangan si pemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang si berhutang.
Syarat sah gadai:
1.      Orangnya sudah dewasa.
2.      Berpikiran sehat.
3.      Barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai.
4.      Barang gadai itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.




                [1] Muhammad Nasib ar-Rifa’I, Taisiru al-Aliyul Qadir li Ikhtisari Tafsir Ibnu Katsir jilid I, Terj. Syihabudin (Jakarta: Gema Insani, 1999), 469.
                [2] Ibid., 469.
                [3] M Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam Fiqh Muamalah (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), 255.
                [4] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan Kesan Dan Keseharian Al-Qur’an (Ciputat: Lentera Hati, 2000), 571.
                [5] Ibid., 255.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar