INTEGRASI
EKONOMI ISLAM DENGAN TANGGUNG
JAWAB SOSIAL
Perekonomian
islam saat ini telah memasuki frase yang kedepannya akan menjadi sangat baik,
ini karena ditunjang dengan adanya berbagai dukungan dari berbagai kalangan.
Utamanya perekonomian islam di Indonesia
sudah memasuki berbagai aspek kehidupan. Kehidupan sosial dan masayarakat
memang sangat perlu untuk membutuhkan adanya perekonomian ini. Karena
masyarakat cenderung untuk menggunakan budi daya yang telah ada dari pada
mencari budi daya tersebut.
Contohnya
dari aspek ekonomi islam telah banyak dibicarakan saat ini adalah dari segi
akadnya, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Ijarah,
Zakat Infak Shadaqah, dan lain sebagainya yang merupakan penggalian
lebih dalam dari fiqh muamalah. Fiqh itu dikembangkan lagi menjadi aplikasi
yang dapat dianalogikan pada semua akad yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari.
Dari
pengembangan fiqh tersebut Zakat
Infak Shadaqah lah yang sangat berperan dalam
kehidupan tanggung jawab sosial. Dalam agama islam telah ditentukan harta benda
yang wajib dikeluarkan kepada setiap muslim yang berhak menerimanya. Koteks ini
sangat tepat untuk perihal Zakat
Infak Shadaqah,
kepedulian sosial sebagaimana perwujudan kesalehan sosial dalam agama islam
bisa ditunjukan dengan cara tersebut.
Yang bersumber dari Al-Qur’an surat
Adz-Dzariat: 19. Yakni sebagian besarnya untuk membersihkan kalbu dari
kebhakilan, beban kekiran, kendala kesibukan mencari rizki, dan yang paling
penting ialah untuk mempermudah perekonomian satu sama lain.
Perwujudan
integarasi ekonomi islam dengan tanggung jawab sosial dapat diwujudkan karena
berdasarkan firman Allah: “Dan
pada harta-harta mereka ada hak-hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariat: 19).
Agama
telah menentukan harta benda yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima,
itulah yang bernama zakat. Harta benda yang dikeluarkan zakatnya itu ialah
apabila telah cukup syarat-syaratnya untuk dikeluarkan. Misalnya, telah sampai
satu tahun dan sudah cukup nishabnya pada barang perniagaan, atau datang masa
menuai dan mendapatkan hasil dan sampai pula nishabnya. Semua diberikan kepada
orang yang meminta. Sebab orang yang berani meminta karena mereka memandang
bahwa berhak menerima zakat itu.
Sedangkan
zakat dalam perspektif islam adalah suatu gerakan untuk mentransformasikan
kehidupan ekonomi. Dari ekonomi yang individualistik, materialistic,
kapitalistik, liberalistic yang didorong oleh keserakahan dalam mengejar
kenikmatan menjadi suatu peri kehidupan kebersamaan dan kesejahteraan. Dengan
adannya zakat dapat melindungi sumber daya, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta mampu mencegah berbagi konflik yang ada dalam masyarakat.
Secara
konseptual, syari’at zakat bukan sekedar mengumpulkan dana
yang bersifat sosial yang dibagi-bagikan kepada kelompok lemah. Akan tetapi
bertujuan ideal, disamping menyelesaikan problematika yang bersifat empiris,
juga untuk menempatkan posisi manusia pada derajat yang lebih tinggi daripada
posisi kekayaan dan alam secara umum. Keadaan manusia sebagai khalifah tidak
diperbudak oleh kekayaan, baik akibat kekurangan maupun kelebihan. Dalam hal
ini, posisi zakat terhadap kepentingan si pemberi dan penerima adalah sama,
yaitu untuk mensucikan jiwa dan segala kekayaan yang dimiliki.
Zakat
tidak dibebankan pada semua kekayaan. Hanya pada kekayaan yang memenuhi
ketentuan saja yang dibebani zakat. Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya adalah sebagai berikut:
1.
Halal dan juga
harta yang baik (Thayib),
2.
Harta yang produktif
atau berpotensi produktif (Nama’)
3.
Kekuasaan untuk
menggunakan harta tersbut dan milik penuh (Tamlik)
4.
Standar harta
dikenakan zakatnya (Nishab)
5.
Kelebihan harta
dari berbagai kebutuhan sehari-hari
6.
Tidak telilit
hutang
7.
Sudah mencapai
satu tahun (Haul)
Sudah
diketahui bahwasanya yang dimaksud pengintegrasian antara ekonomi islam dengan
tanggung jawab sosial adalah konteks zakat infak dan shadakah, sehingga disini
dikatan sangat banyak membahas tentang zakat.
Zakat
merupakan salah satu komponen pokok kesempurnaan keislaman seseorang. Zakat
menjadi kunci keshalihan seseorang, baik terhadap tuhannya maupun terhadap
sesamanya. Zakat dikategorikan ibadah memiliki dua dimensi yaitu ruhiyah
dan maliyah. Dimensi ruhiyah zakat diharapkan dapat membersihkan
jiwa dari orang yang wajib zakat, agar dapat menghilangkan sifat bakhil, kikir,
loba, dan tamak agar tumbuh rasa solidaritas terhadap golongan yang lemah.
Solidaritas tersebut dibangun dalam bingkai kemanusiaan untuk membersihkan jiwa
dari orang yang menerima dari perasaan iri hati, dengki terhadap orang kaya.
Sedangkan dimensi maliyah, zakat dapat diharapkan dapat memisahkan
kekayaan orang kaya yang menjadi hak orang-orang miskin serta dapat meratakan
fungsi kekayaan dalam kehidupan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki
modal.
Karena
itulah zakat dapat difungsikan seabagai doktrin ibadah mahdhah zakat
bersifat wajib, juga mengandung doktrin sosial ekonomi islam yang emrupakan
antitesa terhadap sistem ekonomi riba. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan
penegakan zakat dan menjauh dari sistem ekonomi dengan menggunakan
pengamalan-pengamalan riba. Pada surat
Al-Baqarah ayat 274, Allah menegaskan keutamaan infaq (zakat). Pada ayat 275,
diterangkan tentang penegasan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharankan
riba. Pada ayat 276, Allah menyatakan akan melenyapkan berkahnya riba dan
menyuburkan berkah shadaqah (zakat). Pada ayat 277, dan surat Al-Baqarah Allah
menegaskan bahwa zakat adalah solusi bagi umat islam (yang beriman) dan
kehidupan penuh ketakutan dan kesusahan. Kemiskinan merupakan bahaya besar dari
umat manusia dan tidak sedikit umat yang jatuh peradabannya hanya karena
kefakiran. Karena itu seperti sabda nabi yang mengatakan bahwa kefakiran itu
mendekati kekufuran.
Konsepsi
zakat di Indonesia
semakin membaik, karena di selengarakannya undang-undang tentang zakat. Yaitu UU
no. 38 tahun 1999 yang diubah dengan munculnya UU no. 23 tahun 2011. Dapat
diketahui bahwa amil zakat atau BAZNAS dalam pengelolaannya mengalami
peningkatan yang signifikan, pada tahun 2008 hingga 2011. Peningkatan ini perlu
disyukuri karena semakin lama akan mempunyai perekonomian yang membaik jika
pengelolaannya baik.
Amil
zakat yang ada di Indonesia
harus mempunyai prinsip, prinsip itu merupakan prinsip zakat yang harus
dikembangkan untuk menjadi pengelola yang baik. Sedangkan menurut M.A. Mannan
bahwa pelaksanaan zakat didasarkan pada enam prinsip, yaitu diantaranaya:
1.
Prinsip
keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang membayar zakat merupakan salah satu
manifestasi dari keyakinan agamanya. Semakin yakin orang itu terhadap agama
maka orang itu akan semakin bertaqwa kepada Allah SWT, dan mampu menunaikan
zakat secara ikhlas tanpa ada paksaan.
2.
Prinsip
pemerataan dan keadilan, yaitu merupakan tujuan sosial zakat untuk membagi
kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.
Prinsip
produktifitas, disini sangat ditekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena
milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah melewati jangka waktu
tertentu. Prinsip ini juga bisa digunakan untuk pemberian zakat kepada fakir
miskin untuk digunakan sebagai modal usaha agar mengasilkan keuntungan dan
menjadikan perekonomian yang lebih kuat.
4.
Prinsip nalar,
sangat rasional apabila sesuatu barang yang mengahsilkan itu harus dikeluarkan
zakatnya.
5.
Prinsip
kebebasan., zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.
6.
Prinsip etika
dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secar semena-mena, karena zakat hanya
boleh dibayarkan tanpa paksaan.
Untuk
itu harus diwajari bahwa konteks zakat sangatlah baik bagi perekonomian. Dan juga bisa disadari bahwa Allah menerapkan konsep
zakat ini bukan memberikan beban kepada orang kaya tapi untuk mempertebal
keimanan. Karena Allah tidak memandang dari segi kekayaan seseorang atau
miskin, tetapi hanya keimanan yang diutamakan berhak bersanding di sisi-Nya.
Pustaka
Abidah, Atik. Zakat Filantropi Dalam
Islam Refeleksi Nilai Spiritual Dan
Charity. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011.
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juz XXVI. Jakarta: Pustaka Panji
Emas, 1982.
Munir,
Ahmad.
Harta Dalam Perspektif
Al-Qur’an. Ponorogo: STAIN
Ponorogo Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar