Kamis, 05 April 2012

INTEGRASI EKONOMI ISLAM DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL


Rounded Rectangle: Nama   : Muhammad Fahmil Aziz
Jurusan/Prodi : Syari’ah/Muamalah (SM.B)
NIM  : 210209034
INTEGRASI EKONOMI ISLAM DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Perekonomian islam saat ini telah memasuki frase yang kedepannya akan menjadi sangat baik, ini karena ditunjang dengan adanya berbagai dukungan dari berbagai kalangan. Utamanya perekonomian islam di Indonesia sudah memasuki berbagai aspek kehidupan. Kehidupan sosial dan masayarakat memang sangat perlu untuk membutuhkan adanya perekonomian ini. Karena masyarakat cenderung untuk menggunakan budi daya yang telah ada dari pada mencari budi daya tersebut.
Contohnya dari aspek ekonomi islam telah banyak dibicarakan saat ini adalah dari segi akadnya, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Ijarah, Zakat Infak Shadaqah, dan lain sebagainya yang merupakan penggalian lebih dalam dari fiqh muamalah. Fiqh itu dikembangkan lagi menjadi aplikasi yang dapat dianalogikan pada semua akad yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengembangan fiqh tersebut Zakat Infak Shadaqah lah yang sangat berperan dalam kehidupan tanggung jawab sosial. Dalam agama islam telah ditentukan harta benda yang wajib dikeluarkan kepada setiap muslim yang berhak menerimanya. Koteks ini sangat tepat untuk perihal Zakat Infak Shadaqah, kepedulian sosial sebagaimana perwujudan kesalehan sosial dalam agama islam bisa ditunjukan dengan cara tersebut. Yang bersumber dari Al-Qur’an surat Adz-Dzariat: 19. Yakni sebagian besarnya untuk membersihkan kalbu dari kebhakilan, beban kekiran, kendala kesibukan mencari rizki, dan yang paling penting ialah untuk mempermudah perekonomian satu sama lain.
Perwujudan integarasi ekonomi islam dengan tanggung jawab sosial dapat diwujudkan karena berdasarkan firman Allah: “Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariat: 19).
Agama telah menentukan harta benda yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima, itulah yang bernama zakat. Harta benda yang dikeluarkan zakatnya itu ialah apabila telah cukup syarat-syaratnya untuk dikeluarkan. Misalnya, telah sampai satu tahun dan sudah cukup nishabnya pada barang perniagaan, atau datang masa menuai dan mendapatkan hasil dan sampai pula nishabnya. Semua diberikan kepada orang yang meminta. Sebab orang yang berani meminta karena mereka memandang bahwa berhak menerima zakat itu.
Sedangkan zakat dalam perspektif islam adalah suatu gerakan untuk mentransformasikan kehidupan ekonomi. Dari ekonomi yang individualistik, materialistic, kapitalistik, liberalistic yang didorong oleh keserakahan dalam mengejar kenikmatan menjadi suatu peri kehidupan kebersamaan dan kesejahteraan. Dengan adannya zakat dapat melindungi sumber daya, menghormati harkat dan martabat manusia, serta mampu mencegah berbagi konflik yang ada dalam masyarakat.
Secara konseptual, syari’at zakat bukan sekedar mengumpulkan dana yang bersifat sosial yang dibagi-bagikan kepada kelompok lemah. Akan tetapi bertujuan ideal, disamping menyelesaikan problematika yang bersifat empiris, juga untuk menempatkan posisi manusia pada derajat yang lebih tinggi daripada posisi kekayaan dan alam secara umum. Keadaan manusia sebagai khalifah tidak diperbudak oleh kekayaan, baik akibat kekurangan maupun kelebihan. Dalam hal ini, posisi zakat terhadap kepentingan si pemberi dan penerima adalah sama, yaitu untuk mensucikan jiwa dan segala kekayaan yang dimiliki.
Zakat tidak dibebankan pada semua kekayaan. Hanya pada kekayaan yang memenuhi ketentuan saja yang dibebani zakat. Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1.         Halal dan juga harta yang baik (Thayib),
2.         Harta yang produktif atau berpotensi produktif (Nama’)
3.         Kekuasaan untuk menggunakan harta tersbut dan milik penuh (Tamlik)
4.         Standar harta dikenakan zakatnya (Nishab)
5.         Kelebihan harta dari berbagai kebutuhan sehari-hari
6.         Tidak telilit hutang
7.         Sudah mencapai satu tahun (Haul)
Sudah diketahui bahwasanya yang dimaksud pengintegrasian antara ekonomi islam dengan tanggung jawab sosial adalah konteks zakat infak dan shadakah, sehingga disini dikatan sangat banyak membahas tentang zakat.
Zakat merupakan salah satu komponen pokok kesempurnaan keislaman seseorang. Zakat menjadi kunci keshalihan seseorang, baik terhadap tuhannya maupun terhadap sesamanya. Zakat dikategorikan ibadah memiliki dua dimensi yaitu ruhiyah dan maliyah. Dimensi ruhiyah zakat diharapkan dapat membersihkan jiwa dari orang yang wajib zakat, agar dapat menghilangkan sifat bakhil, kikir, loba, dan tamak agar tumbuh rasa solidaritas terhadap golongan yang lemah. Solidaritas tersebut dibangun dalam bingkai kemanusiaan untuk membersihkan jiwa dari orang yang menerima dari perasaan iri hati, dengki terhadap orang kaya. Sedangkan dimensi maliyah, zakat dapat diharapkan dapat memisahkan kekayaan orang kaya yang menjadi hak orang-orang miskin serta dapat meratakan fungsi kekayaan dalam kehidupan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki modal.
Karena itulah zakat dapat difungsikan seabagai doktrin ibadah mahdhah zakat bersifat wajib, juga mengandung doktrin sosial ekonomi islam yang emrupakan antitesa terhadap sistem ekonomi riba. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan penegakan zakat dan menjauh dari sistem ekonomi dengan menggunakan pengamalan-pengamalan riba. Pada surat Al-Baqarah ayat 274, Allah menegaskan keutamaan infaq (zakat). Pada ayat 275, diterangkan tentang penegasan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharankan riba. Pada ayat 276, Allah menyatakan akan melenyapkan berkahnya riba dan menyuburkan berkah shadaqah (zakat). Pada ayat 277, dan surat Al-Baqarah Allah menegaskan bahwa zakat adalah solusi bagi umat islam (yang beriman) dan kehidupan penuh ketakutan dan kesusahan. Kemiskinan merupakan bahaya besar dari umat manusia dan tidak sedikit umat yang jatuh peradabannya hanya karena kefakiran. Karena itu seperti sabda nabi yang mengatakan bahwa kefakiran itu mendekati kekufuran.
Konsepsi zakat di Indonesia semakin membaik, karena di selengarakannya undang-undang tentang zakat. Yaitu UU no. 38 tahun 1999 yang diubah dengan munculnya UU no. 23 tahun 2011. Dapat diketahui bahwa amil zakat atau BAZNAS dalam pengelolaannya mengalami peningkatan yang signifikan, pada tahun 2008 hingga 2011. Peningkatan ini perlu disyukuri karena semakin lama akan mempunyai perekonomian yang membaik jika pengelolaannya baik.
Amil zakat yang ada di Indonesia harus mempunyai prinsip, prinsip itu merupakan prinsip zakat yang harus dikembangkan untuk menjadi pengelola yang baik. Sedangkan menurut M.A. Mannan bahwa pelaksanaan zakat didasarkan pada enam prinsip, yaitu diantaranaya:
1.      Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya. Semakin yakin orang itu terhadap agama maka orang itu akan semakin bertaqwa kepada Allah SWT, dan mampu menunaikan zakat secara ikhlas tanpa ada paksaan.
2.      Prinsip pemerataan dan keadilan, yaitu merupakan tujuan sosial zakat untuk membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.      Prinsip produktifitas, disini sangat ditekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah melewati jangka waktu tertentu. Prinsip ini juga bisa digunakan untuk pemberian zakat kepada fakir miskin untuk digunakan sebagai modal usaha agar mengasilkan keuntungan dan menjadikan perekonomian yang lebih kuat.
4.      Prinsip nalar, sangat rasional apabila sesuatu barang yang mengahsilkan itu harus dikeluarkan zakatnya.
5.      Prinsip kebebasan., zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas.
6.      Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secar semena-mena, karena zakat hanya boleh dibayarkan tanpa paksaan.
Untuk itu harus diwajari bahwa konteks zakat sangatlah baik bagi perekonomian. Dan juga bisa disadari bahwa Allah menerapkan konsep zakat ini bukan memberikan beban kepada orang kaya tapi untuk mempertebal keimanan. Karena Allah tidak memandang dari segi kekayaan seseorang atau miskin, tetapi hanya keimanan yang diutamakan berhak bersanding di sisi-Nya.



Pustaka
Abidah, Atik. Zakat Filantropi Dalam Islam Refeleksi Nilai Spiritual Dan Charity. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011.
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juz XXVI. Jakarta: Pustaka Panji Emas, 1982.
Munir, Ahmad. Harta Dalam Perspektif Al-Qur’an. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar