Rabu, 09 Januari 2013

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN


SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
Tanggal : 24 Maret 2012
KEGIATAN
Pelaksanaan Pemborongan Tenaga Kerja Pembangunan
Rumah Tinggal Di JL. Sareng, Desa Slambur, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad Fahmil Aziz, Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang bertanda tangan di bawah ini kami setuju mengadakan perjanjian pekerjaan pelaksanaan, antara:
 Nama         : Muhammad Fahmil Aziz
Pekerjaan    : Mahasiswa
No. KTP.    : 351903 150591 0003
Alamat       : Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Berdasarkan keputusan keduabelah pihak untuk dan atas nama tersebut, kegiatan: Pemborongan tenaga kerja rumah tinggal, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
Nama          : Nanang Qosim
Pekerjaan    : Pemborong
No. KTP.    : 351890 220861 0043
Alamat       : Desa Ketandan, Kec. Dagangan, Kab. Madiun.

Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan karena itu bertindak untuk dan atas nama jabatan mandor borong yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

-------------------------------------  Menimbang------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan perjanjian kerja sama kepada PIHAK PERTAMA untuk pembangunan rumah Di JL. Sareng, Desa Slambur, Kec. Geger, Kab. Madiun.
Bahwa menurut hukum pengerjaan ini dilakukan atas dasar saling mempercayai dan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun.
Bahwa pengerjaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berlangsung sebagai berikut:
A.  PIHAK PERTAMA membeli barang untuk memasoki kebutuhan PIHAK KEDUA, yang meliputi: Semen, batu bata, batu koral, besi, paku, kayu, genteng, batu kali, kaca, daun pintu, dan sebagainya, termasuk biaya yang timbul dari pejanjian ini.
B.  Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh pemasok atau penjual setempat kepada PIHAK KEDUA dan dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
C.  Kemudian PIHAK PERTAMA membayari penjual tersebut dengan harga yang telah disepakati.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk mengatur perjanjian pemborongan pekerjaan rumah ini dengan syarat-syarat sebagi berikut:

Senin, 07 Januari 2013

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA WARNET


SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA WARNET

Tanggal: 22 Desember 2012

Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad Fahmil Aziz, Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang bertanda tangan di bawah ini kami setuju mengadakan perjanjian bagi hasil usaha warnet:
I.              Nama         : Muhammad Fahmil Aziz.
Alamat       : Purworejo, RT 40 / RW 04. Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun.
Umur          :  21 Tahun.
No. KTP    : 351903 150591 0003.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

II.           Nama         : Faizal Wibowo.
Alamat       :  Sedah, RT 03 / RW 04. Desa Sedah, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
Umur          : 24 Tahun.
No. KTP    : 467417 221187 0008.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
a.       Pihak Pertama memberikan modal usaha untuk membuka usaha jasa warnet kepada Pihak Kedua di jalan Pramuka 165 dengan nama STAIN NET.
b.      Pihak Pertama menyerahkan manajemen warnet tersebut diatas Kepada Pihak kedua dan menyepakati bagi hasil untuk manajemen.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama usaha. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kontrak
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling bekerja sama dalam hal bagi hasil usaha warnet atas dasar saling mempercayai dan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun dan saling mengetahui setiap kejadian dalam permasalahan apapun di lingkungan STAIN NET.
Pasal 2
Reference
Yang dimaksud dengan reference di sini ialah perencanaan menejemen warnet yang akan dilaksanakan setelah perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak.
1.             Pihak Pertama mengajukan reference kepada Pihak Kedua dan harus disepakati oleh Pihak Kedua seperti apa menejemen warnet itu dibangun.
2.             Pihak Kedua menunjuk seseorang yang mengerti menejemen warnet dan memperkirakan kebutuhan sebuah tempat untuk warnet.
3.             Pihak Kedua melaksanakan tugas ini atas dasr reference meliputi semua ketentuan meliputi:
a.         Pihak Pertama membeli barang dengan rincian 10 unit komputer lengkap dengan semua hard disknya, 2 unit modem speedy, 1 unit scanner, 1 unit print dan biaya-biaya materi yang termasuk dalam pembuatan perjanjian ini.
b.         Hak kepemilikan yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas semua barang yang telah disebutkan ayat 3 huruf a pasal ini.
c.         Biaya perbaikan ataupun update software ditanggung oleh kedua belah pihak yang diambilkan dari dana penghasilan.
Pasal 3
Bentuk Kerjasama
1.             Pihak Pertama memeberikan ijin kepada Pihak Kedua untuk memfasilitasi dengan memberikan discount 17% untuk Customer yang mnggunakan fasilitas paket.
2.             Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membagi hasil dari hasil keuntungan setelah dikurangi biaya listrik, biaya perbaikan, pajak dan lain-lain.
3.             Bagi hasil yang diperoleh dari kedua belah pihak ialah untuk Pihak Pertama sebesar 60% dan untuk Pihak Kedua sebesar 40%.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Pertama
1.             Pihak Pertama harus memberikan kontribusi aktif dalam pengerjaan kepada Pihak Kedua berupa dukungan, bantuan, dan solusi dari gejala-gejala jaringan koneksi internet.
2.             Memberikan bagian untuk bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu bulan sekali tepatnya setiap tanggal 1.
3.             Memberikan akses internet gratis pada Pihak Kedua sebagai acuan untuk melakukan pekerjaannya.
4.             Menyetujui kemauan Pihak Kedua untuk mengembangkan usahanya dengan fasilitas yang ada.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
1.             Pihak Kedua harus menjalankan tugasnya sebagai pengelola warnet dengan sungguh-sungguh dan dengan menjalankan menejemen yang telah ditentukan.
2.             Menerima bagian dari bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu bulan sekali dan berhak mengingatkan pada Pihak Pertama untuk menerima bagi hasil terebut sebelum tanggal 1.
3.             Menggunakan akses internet sesuai dengan kebutuhan agar kebutuhan akses menjadi hemat dan terkendali.
4.             Memberikan layanan lainnya seperti print, scan, makanan ringan, minuman, dan lain sebagainya untuk menambah penghasilan usaha dan dengan disetujui oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
Pengawasan
1.             Pihak Pertama berperan sebagai pengawas langsung terhadap kinerja Pihak Kedua.
2.             Pihak Kedua bersedia untuk diawasi dalam melakukan pekerjaannya oleh Pihak Pertama untuk memberikan pekerjaan yang berkualitas dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
3.             Pengawas tidak harus ada dalam pekerjaan berlangsung, namun bisa dilakukan dengan mengawasi data-data yang telah masuk.
Pasal 7
Wanprestasi / Cidera Janji
1.             Pihak Pertama dinyatakan wanprestasi apabila:
a.         Tidak melakukan pemberian bagi hasil terhadap Pihak Kedua tepat pada waktunya seperti yang telah ditentukan dalam pasal 4 ayat 2.
b.        Memberikan keterangan dan identitas palsu.
c.         Tidak mengindahkan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati kedua belah pihak ini.
2.             Pihak Kedua dinyatakan wanprestasi apabila:
a.         Tidak melakukan pekerjaan terhadap Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1.
b.         Tidak melakukan pekerjaan selama dua minggu tanpa ada keterangan.
c.         Memberikan data pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
d.        Memberikan data dan dokumen dengan menggunakan identitas palsu.
e.         Tidak mengindahkan perjanjian ini sehingga membuat perjanjian kontrak dengan pihak lain.
Pasal 8
Sanksi
1.             Kedua belah pihak yang melakukan wanprestasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 maka langkah pertama diberikan sanksi peringatan secara tegas.
2.             Apabila tidak memperhatikan peringatan sesuai ayat 1 pasal ini dari salah satu pihak langkah selanjutnya yang melakukan tindakan sesuai pasal 1 ayat 7 huruf a bagi Pihak Pertama atau pasal 2 ayat 7 huruf a bagi Pihak Kedua maka maka dapat dikenakan ganti rugi sesuai dengan memperkirakan waktu, tempat, dan biaya yang dapat dihitung dengan materi yang dirugikan.
3.             Apabila salah satu atau semua pihak memberikan keterangan palsu sesuai pasal 7 ayat 1 huruf b bagi Pihak Pertama atau pasal 7 ayat 2 huruf d bagi Pihak Kedua maka kedua belah pihak yang melakukan tindakan tersebut dituntut untuk membenarkan identitas.
4.             Apabila Pihak Kedua yang melakukan tindakan sesuai pasal 7 ayat 2 huruf b dan c maka Pihak Pertama boleh menghentikan secara sepihak dan menuntut kerugian materiil yang telah dirugikan.
5.             Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan tindakan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf c bagi Pihak Pertama dan pasal 7 ayat 2 huruf bagi pihak kedua maka salah satu pihak tersebut dapat mengundurkan diri dan dapat dibenarkan menuntut ganti rugi sesuai angka kerugian yang dicapai, dengan memperhitungkan waktu dan biaya kerugian yang lain.
Pasal 9
Penyelesaian dan Domisili
1.             Dalam pelaksanaan perjanjian ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan dasar perjanjian ini adalah saling mempercayai antara keduabelah pihak. Namun apabila terjadi permasalahan kedua belah pihak telah sepakat untuk:
a.         Musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan.
b.        Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat.
c.         Tidak melakukan tindakan yang tidak mencantumkan etika.
d.        Tidak ada saling mengancam dari pihak manapun.
e.         Kesalahan dapat dikembalikan sesuai perjanjian-perjanjian di atas yang telah disepakati bersama.
2.             Kedua belah pihak untuk penyelesaian ini sepakat memilih domisili yang umum dan tetap yaitu kantor Panitra Pengadilan Negeri di Madiun.
Pasal 10
Amandemen dan Addendum
1.             Bila dalam pelaksanaan pekerjaan menejemen warnet terdapat perubahan terhadap perjanjian revisi / kontrak maupun penambahan atau pengurangan volume pekerjaan menejemen warnet, hal tersebut akan diatur dalam amandemen dan atau addendum.
2.             Amandemen dan atau addendum tersebut pada pasal 10 ayat 1 berlaku dan mengikat jika dibuat secara tertulis dan ditanda tangani kedua belah pihak.

Dengan demikian, kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.


        Pihak Pertama





Muhammad Fahmil Aziz
Pihak Kedua





Faizal Wibowo

Prinsip Pembuktian


Senin, 19 November 2012

Tujuan Dan Asumsi ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mengapa ada ekonomika atau ilmu ekonomi? Jawabnya karena manusia menghadapi masalah ekonomi. Apakah malasah ekonomi yang dihadapi manusia dan mengapa muncul masalah ekonomi? Masalah ekonomi muncul karena adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan kebutuhan manusia. Dalam pandangan ekonomi konvensional masalah ekonomi muncul karena ketersediaan sumber daya ini bersifat terbatas, sementara kebutuhan manusia bersifat tak terbatas. Dengan pandangan ini maka masalah ekonomi muncul karena adanya scarcity (kelangkaan). Pandangan ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar, misalnya benarkah ketersediaan sumber daya bersifat tak terbatas, benarkah kebutuhan manusia tidak terbatas, dapatkah kebutuhan manusia dibatasi dan dikendalikan dan lain-lain. Apapun definisinya, tujuan ilmu ekonomi adalah mewujudkan kesejahteraan kehidupan. Apakah yang disebut sejahtera? Pandangan konvensional memahami kesejahteraan ini dalam bingkai materialisme hedonisme, sehingga sejahtera adalah kondisi manakala manusia memiliki kecukupan (bahkan berlebihan) berbagai sarana material yang memberikan kenikmatan bagi kehidupannya.
Makalah ini memaparkan arti dan ruang lingkup ekonomi Islam, memaparkan tujuan dari ekonomi, baik dalam pandangan konvensional maupun Islam. Dan membahas secara mendalam tentang konsep kesejahteraan hidup menurut ajaran Islam, yang ternyata berbeda mendasar dengan pandangan konvensional. Dalam pandangan Islam didasarkan atas ajaran agama Islam, kemudian bagian akhir menganalisis asumsi-asumsi tentang masalah ekonomi dengan pandangan Islam dan sebagian dalam pandangan konvensional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan ekonomi Islam?
2.      Apa sajakah asumsi perekonomian Islam?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari'ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. (Hasanuzzaman, 1984: 8) Dan ekonomi Islam dapat juga didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekologis. (Chapra, 1996: 33)
Tujuan ekonomi Islam itu sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari'ah), yaitu mewujudkan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyiban).[1] Dalam definisi kesejahteraan dalam Islam yang tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik tentang definisi "kesejahteraan" itu sendiri.
Pandangan ekonomi Islam tentang kesejahteraan tentu saja didasarkan atas keseluruhan ajaran Islam tentang kehdiupan ini. Konsep kesejahteraan ini sangatlah berbeda dengan konsep dalam ekonomi konvensional, sebab ia merupakan konsep yang holistic. Secara singkat kesejahteraan yang diinginkan oleh ajaran Islam adalah:
  1. Kesejahteraan holistic dan seimbang, yaitu mencakup dimensi material maupun spiritual serta mencakup individu maupun soisal. Sosok manusia terdiri atas unsur fisik dan jiwa, karenanya kebahagiaan haruslah seimbang di antara keduanya. Demikian pula manusia memiliki dimensi individual, tetapi tentu saja ia tidak dapat terlepas dari lingkungan social. Manusia akan merasa bahagia jika terdapat keseimbangan di antara dirinya sendiri dengan lingkungan sosialnya.
  2. Kesejahteraan di dunia maupun di akhirat, sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia saja tetapi juga di alam akhirat (the hereafter). Jika kondisi ideal ini tidak dapat dicapai makan kesejahteraan di akhirat tentu lebih diutamakan, sebab ia merupakan suatu kehidupan yang dalam segala hal lebih bernilai (valuable).[2]
Istilah umum yang banyak digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan hidup sejahtera secara material-spiritual pada kehidupan di dunia maupun akhirat dalam bingkai ajaran Islam adalah falah. Dalam pengertian sederhana falah adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistic.
Sebenarnya, tiddaklah mudah untuk mencari padanan kata falah dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, sebab ia berasal dari akar kata bahasa Arab flh. Dalam bentuk verbalnya falah, yuflihu berarti berkembang pesat, menjadi bahagia, memperoleh keberuntungan atau kesuksesan atau menjadi sukses. Di dalam al-Qur'an kata falah terdapat pada 40 tenpat. Falah menyangkut konsep yang bersifat dunia dan akhirat. Untuk kehidupan dunia, falah mencqaup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup (survival/baqa'), kebebasan darikemiskinan (freedom from want/ghana) serta kekuatan dan kehormatan (power and honour/'izz). Semenatra itu untuk kehdiupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi (eternal survival/baqa' bila fana'), kesejahteraan abadi (eternal prosperity/ghana bila faqr), kemuliaan abadi (everlasting glory/'izz bila dhull) dan pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan (knowledge free of all ignorance/'ilm bila jahl).
Menurut al-Qur'an, tuuan kehidupan manusia pada akhirnya adalah falah di akhirat, sedangkan falah di dunia hanya merupakan tujuan antara (yaitu sarana untuk mencapai falah akhirat). Dengan kata lain, falah di dunia merupakan intermediate goal (tujuan antara), sedangkan akhirat merupakan ultimate goal (tujuan akhir). Akhirat merupakan kehidupan yang diyakini nyata-nyata ada dan akan terjadi, dan memiliki nilai kuantitas dan kualitas yang lebih berharga dibandingkan dunia. Hal ini tidak berarti bahwa kehidupan di dunia tidak penting atau boleh diabaikan. Bahkan, kehidupan dunia merupakan ladang bagi pencapai tujuan akhirat. Jika ajaran Islam diterapkan secaa menyeluruh dan sungguh-sungguh, maka niscaya akan tercapai falah di dunia dan di akhirat sekaligus.[3]
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom muslim, tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
  1. Kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas, norma-norma moral islami. Agama Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati rizki dsari Allah namun tidak bleh berlebihan dalam pola konsumsi. Di samping itu Allah SWT mendorong hamba-Nya untuk bekerja keras mencari rizki setelah melakukan shalat Jum'at. (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang dan usaha-usaha lainnya dianggap sebagai ibadah, hal ini menunjukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah satu tujuan masyarakat muslim.
  2. Tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. "Dengan adanya rasa persaudaraan sesame umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama. (QS. 5:2)
  3. Distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan, oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan diruntuhkan rasa persaudaraan antarsesama manusia yang ingin dibina oleh Islam.
  4. Tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. (QS. 7: 157).[4]
Dalam pandangan Islam, ekonomi adalah khadim (penopang atau sarana pendukung) bagi nilai-nilai dasar seperti aqidah islamiyah, ibadah dan akhlaqul karimah. Maka apabila ada pertentangan antara tujuan ekonomi bagi individu atau masyarakat dengan nilai-nilai dasar itu maka Islam tidak mau peduli dengan tujuan-tujuan tersebut dan sanggup mengorbankan tujuan-tujuan itu dengan kerelaan hati. Hal itu dalam rangka memelihara prinsip-prinsip tujuan dan keutamaan manusia itu sendiri.[5]
Dalam berbagai literatur ilmu ekonomi konvensional dengan mudah dapat dijumpai bahwa tujuan dari manusia dalam memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa adalah untuk mencapai kesejahteraan (well being). Manusia menginginkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidupnya dan untuk inilah ia berjuang dengan segala cara untuk mencapainya. Apakah yang disebut sejahtera? Bagaimana keadaan yang dapat disebut sebagai bahagia dan sejahtera, apa syarat-syaratnya, apa kriterianya dan akhirnya bagaimana cara mencapainya?
Konsep kesejahteraan yang dijadikan tujuan dalam ekonomi konvensional ternyata sebuah terminology yang kontroversial, karena dapat didefinisikan dengan bayak pengertian. Salah satunya diartikan dalam perspektif materialisme dan hedonisme murni, sehingga keadaan sejahtera terjadi manakala manusia memiliki keberlimpahan (tidak sekedar kecukupan) material. Perpesktif seperti inilah yang digunakan secara luas dalam ilmu ekonomi konvensional saat ini. Pengertian kesejahteraan seperti ini menafikan keterkaitan kebutuhan manusia dengan unsur-unsur spiritual/norma, atau mungkin hanya dengan sedikit kaitan. Dengan pengertian seperti ini maka tidaklah mengherankan kalau konfigurasi barang dan jasa yang harus disediakan adalah yang memberikan porsi keunggulan pada pemenuhan kepentingan pribadi, maksimasi kekayaan kenikmatan fisik dan kepuasan hawa nafsu.[6]
Jadi, kesimpulan dari tujuan ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional ujung permasalahannya adalah sama-sama mencari "kesejahteraan". Memandang daripada konsep kesejahteraan dari sisi pandangan ekonomi Islam dengan pandangan ekonomi konvensional seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya sangatlah berbeda. Secara singkat kesejahteraan dalam prospek ajaran Islam adalah kesejahetraan holistik dan seimbang serta kesejahteraan di dunia dan di akhirat kemudian kesejahteraan dalam prospek ekonomi konvensional adalah kesejahteraan yang memberikan porsi keunggulan pada pemenuhan kepentingan keduniawian saja.

B.     Asumsi-Asumsi Ekonomi Islam
Dalam Islam, kegiatan ekonomi merupakan satu bagian dari mu'amalah, dengan kegiatan politik dan sosial sebagai bagian lainnya. Kegiatan ekonomi itu sendiri dapat diturunkan lagi menjadi pola konsumsi, simpanan dan investasi.[7]
Islam adalah agama yang sarat etika. Dengan etika konsumsi dalam Islam, perlu ditegaskan dengan prinsip-prinsip etika dalam Islam. Menegnai etika Islam banyak dikemukakan oleh para ilmuwan, sedang pengembangan yang sistematis dengan latar belakang ekonomi tentang sistem etika Islam secara garis besar dapat dibagi menjadi empat kelompok aksioma, sebagaimana dikupas Naqvi (1985). Naqvi mengelompokkan ke dalam empat aksioma pokok, yaitu tauhid, keadilan, kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban.[8]
1.      Tauhid (unity/kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah "tauhid". Menurut Qardhawi membagi tauhid menjadi dua kriteria, yaitu Rabbaniyyah ghayyah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang pertama menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran Islam adalah jauh ke depan, yaitu menjaga hubungan dengan Allah secara baik dan mencapai ridha-Nya, sehingga pengabdian kepada Tuhan merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak cita-cita, usaha, dan kerja keras manusia dalam kehidupan (fana) ini.[9] Ini berarti bahwa Islam (baik sebagai syari'at, bimbingan) semata-mata dimaksudkan hanya untuk menyiapkan manusia supaya menjadi seorang yang muhsin, sehingga ruh dan globalitas Islam adalah tauhid.
Kriteria yang kedua Rabbaniyyah Mashdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem). Kreteria ini mempunyai kaitan dengan kriteria pertama. Artinya, kriteria ini merupakan suatu sistem yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber pada al-Qur'an dan hadits rasul. Aksioma tauhid (kesatuan) merupakan bentuk dimensi vertikal yang memadukan segi politik, ekonomi sosial dan religius dalam kehidupan manusia menjadi satu integratif, tauhid merupakan kenyataan yang memberikan umat manusia perspektif pastiyang berasal dari pengertian mendalam mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sehingga manusia akan berhasil (dalam mencari kebenaran)bila diberi petunjuk dari Yang Maha Benar.[10]
2.      'Adl (equillibrium/keadilan)
'Adl merupakan salah satu pokok etika Islam. Kata al-'adl berarti sama (rata) sepadan, ukuran (takaran), keseimbangan. Sehubunagn dengan masalah adil atau keadilan, Muthahhari mendefinisikan keadilan menjadi empat pengertian, yaitu: 1) keadaan sesuatu yang seimbang; 2) persamaan dan penafikan segala bentuk diskriminasi; 3) pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap orang yang berhak menerima; dan 4) memelihara hak bagi kelanjutan eksistensi (keadilan Tuhan). Keadilan adalah hak-hak nyata yang mempunyai realitas, artinya bahwa keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Karena keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu (yang berhak menerima) sekaligus menjaga atau memelihara hak tersebut, sehingga pernyataan yang mengatakan bahwa keadilan bersifat relatif adalah salah.[11] Sementara itu, Khursid Ahmad mengatakan, kata 'adl dapat diartikan seimbang (balance) dan setimbang (equilibrium). Atas dasar ini, ia menyebutkan bahwa konsep 'adl dalam persepsi Islam adalah "keadilan ilahi".
Salah satu manifestasi keadilan menurut al-Qur'an adalah kesejahteraan. Sebagaimana diekmukakan oleh Shihab setelah ia menafsirkan QS. al-Ma'idah: 8, al-A'raf: 96, dan Nuh: 10-12. Berdasarkan rangkaian ayat ini, tampak bahwa keadilan akan mengantarkan kepada katakwaan, dan ketakwaan akan menghasilkan kesejahteraan. Hal ini cukup menarik, bahwa ayat tersebut menunjukkan hubungan langsung antara wawasan al-Qur'an dan upaya peningkatan kesejahteraan serta peningkatan taraf hidup warga masyarakat ekonomi lemah yang merupakan pengejawantahan keadilan.
3.      Free Will (kehendak bebas)
Dalam kerangka, kehendak bebas atau otonomi manusia untuk bertingkah laku, bukan berarti bahwa "Tuhan telah mati", sebagaimana yang dikemukakan oleh Neitzsche dan Sartrein. Kehenbdak bebas yang dimaksud adalah prinsip yang mengantarkan seorang muslim meyakini bahwa Allah SWT memiliki kebebasan mutlak dna Dia menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih jalan (baik maupun buruk) yang terbentang di hadapannya. Dengan demikian, manusia yang baik di sisi-Nya adalah manusia yang mampu menggunakan kebebasan itu dalam rangka penerapan tauhid dan al'adl.[12]
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas, namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha' dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan. Dengan kata lain, bahwa qadha' dan qadar merupakan bagian dari kehendak bebas manusia. Dalam kaitan ini, Muthahhari membagi takdir menjadi dua macam, yaitu takdir hatmi, yaitu takdir yang tidak dapat berubah lagi dan taqdir ghayr hatmi, yaitu takdir yang masih bisa berubah.
Pandangan al-Qur'an terhadap akal dan nurani manusia adalah bebas dan merdeka, dimana fitrah Ilahi tetap dapat hidup dalam segala keadaan dan lingkungan, sehingga Allah memberikan ganjaran dan siksaan kepada manusia. Shihab menjelaskan, sunnatullah (digunakan al-Qur'an) untuk hukum-hukum Tuhan yahng pasti berlaku bagi masyarakat, sedangkan takdir mencakup hukum-hukum kemasyarakatan dan hukum alam, sebagaimana takdirnya matahari, bulan dan seluruh jagat raya telah ditetapkan takdirnya dna tidak bisa mereka menawar.
4.      Amanah (responsibility/pertanggungjawaban)
Efek dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggungjawab merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.[13]
Menurut aliran voluntarisme rasional, suatu tindakan etis akan terwujud bilamana suatu tindakan (perbuatan) merupakan produk pilihan sadar dalam situasi bebas (tidak terpaksa), pertanggungjawaban etis bisa diberlakukan hanya kepada pihak yang berbuat dalam keadaan sadar dan bebas.
Prinsip tanggungjawab dalam Islam dikenalkan dengan tanggungjawab secara individu maupun kolektif, yaitu konsep fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Konsep yang pertama adalah kewajiban individu yang tidak dibebankan kepada orang lain. Sedangkan konsep yang kedua adalah kewajiban yang bila dikerjakan oleh orang lain, sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka terbebaslah semua anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa) akan tetapi bila tidak seorang pun yang mengerjakannya, atau dikerjakan oleh sebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya, maka berdosalah setiap anggota masyarakat.
BAB IV
ANALISIS


Masalah ekonomi muncul karena adanya perbedaan antara sumber daya ekonomi yang tersedia dengan kebutuhan manusia. Ekonomi konvensional berpendangan bahwa sumber daya bersifat terbatas sementara kebutuhan manusia tak terbatas dan ekonomi Islam berpandangan bahwa sumber daya bersifat tak terbatas sementara kebutuhan manusia terbatas. Dan tujuan dari ekonomi Islam ataupun kovensional yaitu sama-sama mencari kesejahteraan.


[1] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003), 7.
[2] Ibid., 6.
[3] Ibid., 9.
[4] Ekonomi Syariah on Desember 21, 2009.
[5] Yusuf Qardhawi, cetakan pertama Januari 1997, Citra Islami Press.
[6] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi……,
[7] Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yoyakarta: UII Press, 2000), 3-4.
[8] Syed Nawab Haidar Naqvi, Islam, Economics and Society (New York: Kegan Paul International, 1994).
[9] Yusuf Qardhawi, Karakteristik Islam, Kajian Analitik (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), 1-5.
[10] Lihat QS. 10: 35.
[11] Murtadha Muthahari, Islam dan Tantangan Zaman terj. Ahmad Sobandi (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), 239.
[12] Ibid.,
[13] Lihat QS. 4: 85; 75: 38.