Senin, 07 Januari 2013

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA WARNET


SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA WARNET

Tanggal: 22 Desember 2012

Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Duabelas bertempat di kediaman Muhammad Fahmil Aziz, Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Yang bertanda tangan di bawah ini kami setuju mengadakan perjanjian bagi hasil usaha warnet:
I.              Nama         : Muhammad Fahmil Aziz.
Alamat       : Purworejo, RT 40 / RW 04. Desa Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun.
Umur          :  21 Tahun.
No. KTP    : 351903 150591 0003.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

II.           Nama         : Faizal Wibowo.
Alamat       :  Sedah, RT 03 / RW 04. Desa Sedah, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
Umur          : 24 Tahun.
No. KTP    : 467417 221187 0008.
Berdasarkan keputusan kedua belah pihak, untuk dan atas nama tersebut, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
a.       Pihak Pertama memberikan modal usaha untuk membuka usaha jasa warnet kepada Pihak Kedua di jalan Pramuka 165 dengan nama STAIN NET.
b.      Pihak Pertama menyerahkan manajemen warnet tersebut diatas Kepada Pihak kedua dan menyepakati bagi hasil untuk manajemen.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama usaha. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kontrak
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling bekerja sama dalam hal bagi hasil usaha warnet atas dasar saling mempercayai dan tidak ada keterpaksaan dari pihak manapun dan saling mengetahui setiap kejadian dalam permasalahan apapun di lingkungan STAIN NET.
Pasal 2
Reference
Yang dimaksud dengan reference di sini ialah perencanaan menejemen warnet yang akan dilaksanakan setelah perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak.
1.             Pihak Pertama mengajukan reference kepada Pihak Kedua dan harus disepakati oleh Pihak Kedua seperti apa menejemen warnet itu dibangun.
2.             Pihak Kedua menunjuk seseorang yang mengerti menejemen warnet dan memperkirakan kebutuhan sebuah tempat untuk warnet.
3.             Pihak Kedua melaksanakan tugas ini atas dasr reference meliputi semua ketentuan meliputi:
a.         Pihak Pertama membeli barang dengan rincian 10 unit komputer lengkap dengan semua hard disknya, 2 unit modem speedy, 1 unit scanner, 1 unit print dan biaya-biaya materi yang termasuk dalam pembuatan perjanjian ini.
b.         Hak kepemilikan yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas semua barang yang telah disebutkan ayat 3 huruf a pasal ini.
c.         Biaya perbaikan ataupun update software ditanggung oleh kedua belah pihak yang diambilkan dari dana penghasilan.
Pasal 3
Bentuk Kerjasama
1.             Pihak Pertama memeberikan ijin kepada Pihak Kedua untuk memfasilitasi dengan memberikan discount 17% untuk Customer yang mnggunakan fasilitas paket.
2.             Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membagi hasil dari hasil keuntungan setelah dikurangi biaya listrik, biaya perbaikan, pajak dan lain-lain.
3.             Bagi hasil yang diperoleh dari kedua belah pihak ialah untuk Pihak Pertama sebesar 60% dan untuk Pihak Kedua sebesar 40%.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Pertama
1.             Pihak Pertama harus memberikan kontribusi aktif dalam pengerjaan kepada Pihak Kedua berupa dukungan, bantuan, dan solusi dari gejala-gejala jaringan koneksi internet.
2.             Memberikan bagian untuk bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu bulan sekali tepatnya setiap tanggal 1.
3.             Memberikan akses internet gratis pada Pihak Kedua sebagai acuan untuk melakukan pekerjaannya.
4.             Menyetujui kemauan Pihak Kedua untuk mengembangkan usahanya dengan fasilitas yang ada.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
1.             Pihak Kedua harus menjalankan tugasnya sebagai pengelola warnet dengan sungguh-sungguh dan dengan menjalankan menejemen yang telah ditentukan.
2.             Menerima bagian dari bagi hasil sesuai dengan porsinya setiap satu bulan sekali dan berhak mengingatkan pada Pihak Pertama untuk menerima bagi hasil terebut sebelum tanggal 1.
3.             Menggunakan akses internet sesuai dengan kebutuhan agar kebutuhan akses menjadi hemat dan terkendali.
4.             Memberikan layanan lainnya seperti print, scan, makanan ringan, minuman, dan lain sebagainya untuk menambah penghasilan usaha dan dengan disetujui oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
Pengawasan
1.             Pihak Pertama berperan sebagai pengawas langsung terhadap kinerja Pihak Kedua.
2.             Pihak Kedua bersedia untuk diawasi dalam melakukan pekerjaannya oleh Pihak Pertama untuk memberikan pekerjaan yang berkualitas dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
3.             Pengawas tidak harus ada dalam pekerjaan berlangsung, namun bisa dilakukan dengan mengawasi data-data yang telah masuk.
Pasal 7
Wanprestasi / Cidera Janji
1.             Pihak Pertama dinyatakan wanprestasi apabila:
a.         Tidak melakukan pemberian bagi hasil terhadap Pihak Kedua tepat pada waktunya seperti yang telah ditentukan dalam pasal 4 ayat 2.
b.        Memberikan keterangan dan identitas palsu.
c.         Tidak mengindahkan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati kedua belah pihak ini.
2.             Pihak Kedua dinyatakan wanprestasi apabila:
a.         Tidak melakukan pekerjaan terhadap Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1.
b.         Tidak melakukan pekerjaan selama dua minggu tanpa ada keterangan.
c.         Memberikan data pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
d.        Memberikan data dan dokumen dengan menggunakan identitas palsu.
e.         Tidak mengindahkan perjanjian ini sehingga membuat perjanjian kontrak dengan pihak lain.
Pasal 8
Sanksi
1.             Kedua belah pihak yang melakukan wanprestasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 maka langkah pertama diberikan sanksi peringatan secara tegas.
2.             Apabila tidak memperhatikan peringatan sesuai ayat 1 pasal ini dari salah satu pihak langkah selanjutnya yang melakukan tindakan sesuai pasal 1 ayat 7 huruf a bagi Pihak Pertama atau pasal 2 ayat 7 huruf a bagi Pihak Kedua maka maka dapat dikenakan ganti rugi sesuai dengan memperkirakan waktu, tempat, dan biaya yang dapat dihitung dengan materi yang dirugikan.
3.             Apabila salah satu atau semua pihak memberikan keterangan palsu sesuai pasal 7 ayat 1 huruf b bagi Pihak Pertama atau pasal 7 ayat 2 huruf d bagi Pihak Kedua maka kedua belah pihak yang melakukan tindakan tersebut dituntut untuk membenarkan identitas.
4.             Apabila Pihak Kedua yang melakukan tindakan sesuai pasal 7 ayat 2 huruf b dan c maka Pihak Pertama boleh menghentikan secara sepihak dan menuntut kerugian materiil yang telah dirugikan.
5.             Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan tindakan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf c bagi Pihak Pertama dan pasal 7 ayat 2 huruf bagi pihak kedua maka salah satu pihak tersebut dapat mengundurkan diri dan dapat dibenarkan menuntut ganti rugi sesuai angka kerugian yang dicapai, dengan memperhitungkan waktu dan biaya kerugian yang lain.
Pasal 9
Penyelesaian dan Domisili
1.             Dalam pelaksanaan perjanjian ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan dasar perjanjian ini adalah saling mempercayai antara keduabelah pihak. Namun apabila terjadi permasalahan kedua belah pihak telah sepakat untuk:
a.         Musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan.
b.        Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat.
c.         Tidak melakukan tindakan yang tidak mencantumkan etika.
d.        Tidak ada saling mengancam dari pihak manapun.
e.         Kesalahan dapat dikembalikan sesuai perjanjian-perjanjian di atas yang telah disepakati bersama.
2.             Kedua belah pihak untuk penyelesaian ini sepakat memilih domisili yang umum dan tetap yaitu kantor Panitra Pengadilan Negeri di Madiun.
Pasal 10
Amandemen dan Addendum
1.             Bila dalam pelaksanaan pekerjaan menejemen warnet terdapat perubahan terhadap perjanjian revisi / kontrak maupun penambahan atau pengurangan volume pekerjaan menejemen warnet, hal tersebut akan diatur dalam amandemen dan atau addendum.
2.             Amandemen dan atau addendum tersebut pada pasal 10 ayat 1 berlaku dan mengikat jika dibuat secara tertulis dan ditanda tangani kedua belah pihak.

Dengan demikian, kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.


        Pihak Pertama





Muhammad Fahmil Aziz
Pihak Kedua





Faizal Wibowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar