PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hukum acara yang ada di dalam praktik
peradilan dikenal ada beberapa prinsip yang menjadi dasar akan adanya
pembuktian. Pembuktian di sini sangat diperlukan karena lebih mengarah pada
pemutusan yang dilakukan oleh hakim. Prinsip ini tidak secara riil tertuang
atau tersurat di dalam perundang-undangan namun harus tercermin di dalam
peraturan perundang-undangan tersebut. Prinsip ini kebanyakan berada di luar
perumusan suatu peraturan undang-undang, namun tidak menutup kemungkinan
terkadang prinsip ini secara tegas dirumuskan dalam pasal-pasal tertentu dalam
suatu undang-undang.
Hukum pembuktian yang secara umum
disebutkan dalam undang-undang mengacu banyaknya pembuktian yang bisa
disebutkan, di antaranya pembuktian melalui surat , saksi, pengakuan, persangkaan, dan
sumpah. Yang semua itu berawal dari prinsip pembuktian yang sangat ditekankan
dalam peradilan.
Berdasarkan atas prinsip pembuktian yaitu
meliputi pembuktian yang ada di dalam peradilan pidana, perdata, dan TUN.
Prinsip mereka dalam menjalankan pembuktian berbeda-beda. Adapun perbedaan
tersebut sangatlah signifikan terhadap prinsip yang ada dalam masing-masing
peradilan.
B. Rumusan Masalah
Setelah adanya penjabaran dari latar
belakang masalah tentang prinsip pembuktian di peradilan pidana, perdata, dan
TUN. Maka dapat dijadikan rumusan masalah. Adapun rumusan masalah di antaranya
ialah:
1.
Apa yang dimaksud
dengan prinsip pembuktian?
2.
Bagaimana prinsip
pembuktian yang ada dalam hukum pidana, perdata, dan TUN?
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Prinsip Pembuktian
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam
berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan
kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan
merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).[1]
Kesulitan mengungkap kebenaran dalam
proses pembuktian karena alat bukti mengandung, adanya dugaan dan prasangka; faktor kebohongan; unsur kepalsuan.
Prinsip umum pembuktian adalah landasan
penerapan pembuktian. Semua pihak termasuk hakim harus berpatokan yang
digariskan prinsip tersebut. Memang di samping itu masih terdapat lagi
prinsip-prinsip khusus yang berlaku untuk setiap hukum-hukum yang ada di
Indonesia, sehingga harus juga dijadikan patokan dalam penerapan sistem
pembuktian.
Maka dari itu yang dimaksud prinsip pembuktian adalah suatu landasan
yang digunakan untuk mencari kebenaran dalam membuktikan suatu sengketa.
Kemudian peran hakim yang berlaku di sini ialah menimbang oleh hal yang terjadi
di adakannya pembuktian tersebut sehingga jelas masalah pembuktian tersebut.
B. Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Pidana, Perdata, dan TUN
Mengingat banyaknya prinsip yang ada di ruang lingkup peradilan, baik di
dalam hukum pidana, perdata, dan TUN maka cara pembuktian yang diselenggarakan prinsip pun juga banyak. Untuk lebih jelasnya
akan dipaparkan tentang prinsip pembuktian dalam hukum pidana, perdata, dan
TUN. Diantaranya ialah:
1. Prinsip
pembuktian dalam hukum pidana
Penjelasan tentang prinsip pembuktian yang ada di dalam hukum acara
pidana mengacu pada prinsip yang berlaku di dalam sidang peradilan pidana.
Diantaranya prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:[2]
a. Prinsip
kebenaran materiil
Prinsip kebenaran materiil menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara
pidana lebih mementingkan kepada penemuan materiil (materiale warhead).
Aspek materiilnya yaitu suatu kebenaran yang sungguh-sungguh sesuai dengan
kenyataan.
Prinsip ini terlihat dalam proses persidangan bahwa meskipun terdakwa
telah mengakui kesalahannya belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan
putusan, masih diperlukan beberapa bukti lain untuk mendukung pengakuan
terdakwa tersebut.
b. Prinsip praduga
tak bersalah
Prinsip ini harus ada sebelum adanya pembuktian yang terelebih dahulu.
Prinsip praduga tak bersalah atau juga disebut Presumption Of Innocence
merupakan suatu prinsip yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam
perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan peradilan
yang menyatakan kesalahannya.
Prinsip ini tampak beroprasi di dalam sidang pengadilan terlihat dari
adanya suasana sidang yang masih menghargai terdakwa. Misalnya saja ketika
masuk dalam sidang tidak diborgol dan terikat, begitu juga
pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjerat tidak diperkenankan.
c. Prinsip accusatoir
Prinsip ini menunjukkan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam
persidangan bukan lagi sebagai objek pemeriksaan tetapi sebagai subjek.
Terdakwa mempunyai hak yang sama nilainya dengan penuntut umum sehingga hakim
berada di antara kedua belah pihak.
Sebagai realisasi prinsip accusatoir di peradilan dapat terlihat
misalnya, terdakwa bebas membuktikan, berkata, bersikap, sepanjang untuk
membela diri dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, seringnya terdakwa
tinggal diam tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hakim, ada penasihat
hukum yang membela hak-haknya.
d. Prinsip sidang
terbuka
Yang dimaksud prinsip ini adalah setiap sidang yang dilaksanakan harus
dapat disaksikan oleh umum. Terkait dengan pembuktian pun juga harus bisa
disaksikan untuk umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya
persidangan sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan.
e. Prinsip
pemeriksaan langsung
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan itu harus menghadapkan terdakwa di
depan sidang pengadilan, termasuk pula menghadapkan seluruh saksi yang ditunjuk.
Langsung, artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam satu
sidang tidak dibatasi tabir apa pun.
2. Prinsip
pembuktian dalam hukum perdata
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk
menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar
ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila
penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak
berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka
gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan
dikabulkan.[3]
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan
kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya
oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi, ada beberapa prinsip
pembuktian yang ada dalam hukum perdata di antaranya: [4]
Beberapa hal/keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain:
a. Hal-hal/keadaan-keadaan
yang telah diakui
Yang dimaksud disini ialah keadaan yang
telah diakui oleh tergugat atas kesalahan yang dituntutkan oleh penggugat.
Hal-hal keperdataan ini tidak seperti pidana yang harus dibuktikan lebih dalam
walaupun terdakwa telah mengakui.
b. Hal-hal/keadaan-keadaan
yang tidak disangkal
Dalam keadaan yang tidak bisa disangkal
lagi pembuktian harus dicukupkan sampai di sini. Karena hal yang tidak dapat
disangkal tersebut secara tidak langsung telah diakui oleh tergugat, walaupun
tergugat masih terus mengelak.
c. Hal-hal/keadaan-keadaan
yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir).
Hal-hal
yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim. Merupakan
fakta notoir, bahwa pada hari Minggu semua kantor pemerintah tutup, dan bahwa
harga tanah di jakarta lebih mahal dari di desa.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus
membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan
siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang akan diwajibkan memberikan
bukti, apakah pihak penggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Secara ringkas
disimpulkan bahwa hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana yang akan
memikul beban pembuktian. Didalam soal menjatuhkan beban pembuktian, hakim
harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua
peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan dengan seksama olehnya.[5]
Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW[10], bahwa: ”
Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu
hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu; sebaliknya barang siapa
mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga
membuktikan peristiwa-peristiwa itu”.
3. Prinsip pembuktian
dalam hukum TUN
Pembuktian merupakan tahapan yang paling menentukan dalam proses putusan
peradilan. Hukum
Tata Usaha
Negara mengenal beberapa prinsip
yang mengandung pembuktian di dalamnya. Prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum
TUN meliputi:[6]
a. Conviction-in Time
Menurut sistem ini menentukan sah atau
tidaknya Hukum
Tata Usaha
Negara semata-mata ditentukan oleh
penilaian hakim. Dalam melakukan penilaian, hakim menarik kesimpulan
berdasarkan keyakinan saja, yang dapat diperoleh dan disimpulkan dari alat-alat
bukti yang diperiksa dalam persidangan.
b. Conviction-Raisonee
Dalam prinsip ini keyakinan hakim dibatasi
dan harus didukung oleh alasan-alasan yang jelas. Hakim berkewajiban untuk
memaparkan alasan-alasan yang mendasari atas keputusan yang dijatuhkan.
Keyakinan hakim berdasarkan reasoning yang bersifat logis dan dapat
diterima oleh akal.
c. Pembuktian menurut undang-undang secara
positif/alternatif
Prinsip ini berpedoman pada prinsip
pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk
menentukan putusannya, hakim mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah tanpa
diperlukan keyakinan hakim.
d. Pembuktian menurut undang-undang secara negatif
Pembuktian dalam prinsip ini merupakan
perpaduan antara teori pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan
prinsip pembuktian menurut keyakinan hakim. Dalam prinsip ini, hakim harus
memutuskan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang diatur serta mengikuti
prosedur dalam undang-undang dengan didukungoleh keyakinan hakim.
[2] Rusli Muhammad , Potret Lembaga
Pengadilan Indonesia
(Jakarta :
PT Raja Grafindo
Persada , 2006). 42.
[3] Retnowulan S
dan Iskandar O, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung:
C.V . Mandar Maju, 2005), 59.
[6] Riawan Tjandra , Teori Dan
Praktek Peradilan
Tata Usaha
Negara (Yogyakarta: Universitas Atma
Jaya Yogyakarta ,
2010), 109.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar