Senin, 07 Januari 2013

Prinsip Pembuktian




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hukum acara yang ada di dalam praktik peradilan dikenal ada beberapa prinsip yang menjadi dasar akan adanya pembuktian. Pembuktian di sini sangat diperlukan karena lebih mengarah pada pemutusan yang dilakukan oleh hakim. Prinsip ini tidak secara riil tertuang atau tersurat di dalam perundang-undangan namun harus tercermin di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Prinsip ini kebanyakan berada di luar perumusan suatu peraturan undang-undang, namun tidak menutup kemungkinan terkadang prinsip ini secara tegas dirumuskan dalam pasal-pasal tertentu dalam suatu undang-undang.
Hukum pembuktian yang secara umum disebutkan dalam undang-undang mengacu banyaknya pembuktian yang bisa disebutkan, di antaranya pembuktian melalui surat, saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Yang semua itu berawal dari prinsip pembuktian yang sangat ditekankan dalam peradilan.
Berdasarkan atas prinsip pembuktian yaitu meliputi pembuktian yang ada di dalam peradilan pidana, perdata, dan TUN. Prinsip mereka dalam menjalankan pembuktian berbeda-beda. Adapun perbedaan tersebut sangatlah signifikan terhadap prinsip yang ada dalam masing-masing peradilan.
B. Rumusan Masalah
Setelah adanya penjabaran dari latar belakang masalah tentang prinsip pembuktian di peradilan pidana, perdata, dan TUN. Maka dapat dijadikan rumusan masalah. Adapun rumusan masalah di antaranya ialah:
1.             Apa yang dimaksud dengan prinsip pembuktian?
2.             Bagaimana prinsip pembuktian yang ada dalam hukum pidana, perdata, dan TUN?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Prinsip Pembuktian
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu dan suatu kebenaran (truth).[1] 
Kesulitan mengungkap kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung, adanya dugaan dan prasangka; faktor kebohongan; unsur kepalsuan.
Prinsip umum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian. Semua pihak termasuk hakim harus berpatokan yang digariskan prinsip tersebut. Memang di samping itu masih terdapat lagi prinsip-prinsip khusus yang berlaku untuk setiap hukum-hukum yang ada di Indonesia, sehingga harus juga dijadikan patokan dalam penerapan sistem pembuktian.
Maka dari itu yang dimaksud prinsip pembuktian adalah suatu landasan yang digunakan untuk mencari kebenaran dalam membuktikan suatu sengketa. Kemudian peran hakim yang berlaku di sini ialah menimbang oleh hal yang terjadi di adakannya pembuktian tersebut sehingga jelas masalah pembuktian tersebut.
B. Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Pidana, Perdata, dan TUN
Mengingat banyaknya prinsip yang ada di ruang lingkup peradilan, baik di dalam hukum pidana, perdata, dan TUN maka cara pembuktian yang diselenggarakan prinsip pun juga banyak. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan tentang prinsip pembuktian dalam hukum pidana, perdata, dan TUN. Diantaranya ialah:
1. Prinsip pembuktian dalam hukum pidana
Penjelasan tentang prinsip pembuktian yang ada di dalam hukum acara pidana mengacu pada prinsip yang berlaku di dalam sidang peradilan pidana. Diantaranya prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:[2]
a. Prinsip kebenaran materiil
Prinsip kebenaran materiil menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan kepada penemuan materiil (materiale warhead). Aspek materiilnya yaitu suatu kebenaran yang sungguh-sungguh sesuai dengan kenyataan.
Prinsip ini terlihat dalam proses persidangan bahwa meskipun terdakwa telah mengakui kesalahannya belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan putusan, masih diperlukan beberapa bukti lain untuk mendukung pengakuan terdakwa tersebut.
b. Prinsip praduga tak bersalah
Prinsip ini harus ada sebelum adanya pembuktian yang terelebih dahulu. Prinsip praduga tak bersalah atau juga disebut Presumption Of Innocence merupakan suatu prinsip yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan peradilan yang menyatakan kesalahannya.
Prinsip ini tampak beroprasi di dalam sidang pengadilan terlihat dari adanya suasana sidang yang masih menghargai terdakwa. Misalnya saja ketika masuk dalam sidang tidak diborgol dan terikat, begitu juga pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjerat tidak diperkenankan.
c. Prinsip accusatoir
Prinsip ini menunjukkan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam persidangan bukan lagi sebagai objek pemeriksaan tetapi sebagai subjek. Terdakwa mempunyai hak yang sama nilainya dengan penuntut umum sehingga hakim berada di antara kedua belah pihak.
Sebagai realisasi prinsip accusatoir di peradilan dapat terlihat misalnya, terdakwa bebas membuktikan, berkata, bersikap, sepanjang untuk membela diri dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, seringnya terdakwa tinggal diam tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hakim, ada penasihat hukum yang membela hak-haknya.
d. Prinsip sidang terbuka
Yang dimaksud prinsip ini adalah setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Terkait dengan pembuktian pun juga harus bisa disaksikan untuk umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan.
e. Prinsip pemeriksaan langsung
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan itu harus menghadapkan terdakwa di depan sidang pengadilan, termasuk pula menghadapkan seluruh saksi yang ditunjuk. Langsung, artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam satu sidang tidak dibatasi tabir apa pun.
2. Prinsip pembuktian dalam hukum perdata
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.[3]
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi, ada beberapa prinsip pembuktian yang ada dalam hukum perdata di antaranya: [4]
Beberapa hal/keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain:
a. Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui
Yang dimaksud disini ialah keadaan yang telah diakui oleh tergugat atas kesalahan yang dituntutkan oleh penggugat. Hal-hal keperdataan ini tidak seperti pidana yang harus dibuktikan lebih dalam walaupun terdakwa telah mengakui.
b. Hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal
Dalam keadaan yang tidak bisa disangkal lagi pembuktian harus dicukupkan sampai di sini. Karena hal yang tidak dapat disangkal tersebut secara tidak langsung telah diakui oleh tergugat, walaupun tergugat masih terus mengelak.
c. Hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir).
Hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim. Merupakan fakta notoir, bahwa pada hari Minggu semua kantor pemerintah tutup, dan bahwa harga tanah di jakarta lebih mahal dari di desa.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang akan diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Secara ringkas disimpulkan bahwa hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana yang akan memikul beban pembuktian. Didalam soal menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan dengan seksama olehnya.[5] Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW[10], bahwa: ” Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”.

3. Prinsip pembuktian dalam hukum TUN
Pembuktian merupakan tahapan yang paling menentukan dalam proses putusan peradilan. Hukum Tata Usaha Negara mengenal beberapa prinsip yang mengandung pembuktian di dalamnya. Prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum TUN meliputi:[6]
a. Conviction-in Time
Menurut sistem ini menentukan sah atau tidaknya Hukum Tata Usaha Negara semata-mata ditentukan oleh penilaian hakim. Dalam melakukan penilaian, hakim menarik kesimpulan berdasarkan keyakinan saja, yang dapat diperoleh dan disimpulkan dari alat-alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
b. Conviction-Raisonee
Dalam prinsip ini keyakinan hakim dibatasi dan harus didukung oleh alasan-alasan yang jelas. Hakim berkewajiban untuk memaparkan alasan-alasan yang mendasari atas keputusan yang dijatuhkan. Keyakinan hakim berdasarkan reasoning yang bersifat logis dan dapat diterima oleh akal.
c. Pembuktian menurut undang-undang secara positif/alternatif
Prinsip ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk menentukan putusannya, hakim mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah tanpa diperlukan keyakinan hakim.
d. Pembuktian menurut undang-undang secara negatif
Pembuktian dalam prinsip ini merupakan perpaduan antara teori pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan prinsip pembuktian menurut keyakinan hakim. Dalam prinsip ini, hakim harus memutuskan berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang diatur serta mengikuti prosedur dalam undang-undang dengan didukungoleh keyakinan hakim.


[2] Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006). 42.
[3] Retnowulan S dan Iskandar O, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: C.V . Mandar Maju, 2005), 59.
[4] Ibid.
[5] R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: P.T. Intermasa, 2005), 177.
[6] Riawan Tjandra, Teori Dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010), 109.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar