BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Setelah transaksi jual beli berubah dari transaksi model barter menjadi
model transaksi dengan alat perantara uang,maka aktifitas perdagangan antar
individu,pembagian kerja antar individu dalam satu Negara ,serta perbandingan kerja antar
bangsa dan dan ummat di berbagai Negara yang berbeda,terus meningkat
.Demikianlah, masa di mana individu yang hanya hidup untuk dirinya sendiri
telah berakhir dan fase-fase dimana tiap umat atau bangsa hidup dengan
mengisolasi diri dari bangsa dan umat lain pun telah usai. Sehingga
,perdagangan ke dalam dan luar negeri pun berkembang mengikuti kondisi
kehidupan yang ada di dunia .
Perdagangan
dalam negeri adalah aktifitas jual beli antar individu ummat yang sama dari
satu Negara, aktifitas tersebut tidak membutuhkan campur tangan sedikit pun
dari Negara. Sedangkan perdagangan luar negeri adalah Aktivitas jual beli yang
berlagsung antar bangsa dan ummat ,bukan antar individu dari satu Negara.Baik,perdagangan
antar dua Negara maupun antara dua individu ,yang masing-masing berasal dari
Negara yang berbeda ,untuk membeli komoditi yang akan di transfer ke negerinya
,di mana semuanya tadi termasuk dalam masalah mengendalikan hubungan Negara
satu dengan Negara lain.[1]
Agama
islam adalah agama yang memiliki dimensi menyeluruh .Islam sebagai agama tidak
hanya mengatur masalah peribadatan saja,tetapi juga mengatur aspek-aspek
kehidupan yang lainnya,Islam dengan demikian mengatur tidak saja hubungan
vertical antara manusia dengan tuhannya ,tetapi juga hubungan horizontal antar
manusia,dan antara manusia dengan mahluk ciptannya yang lain .Masalah ekonomi
dengan demikian tercakup di dalamnya ,sebagai bagian dari hubungan yang
bersifat horizontal antar manusia di bidang ekoomi.
Ekonomi
dalam islam merupakan suatu konsep yang utuh sebagai suatu system ,yang jika di
terapkan secara kaffah akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi yang
mungkin muncul.sehingga persoalan itu bisa di selesaikan.[2]
B. RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana
teori ekonomi islam perdagangan luar negeri dari segi umum dan islam ?
BAB II
TEORI EKONOMI ISLAM
A. Perdagangan Luar Negeri dari
Segi Islam
Karena
hukum syara’ adalah seruan As-Syari’(Allah swt) yang berkaitan dengan perbuatan
manusia ,maka hukum-hukum syara’yang berkaitan dengan luar negeri tersebut
hanya berlaku untuk orangnya.Sementara hukum yang menyangkut masalah
komoditinya hanya terkait dengan harta kekayaan,dimana harta tersebut menjadi
milik orang tertentu .Dari sinilah,maka hukum-hukum perdagangan tersebut
berkaitan dengan para pelaku bisnisnya,bukan berkaitan dengan jenis komoditinya
.
Jenis
komoditi yang di perdagangkan memang mempunyai pengaruh dalam membolehkan dan
melarang perdagangan .Akan tetapi,hal ini berhubungan dengan sifat komoditi.di
lihat dari segi apakah komodity tersebut berbahaya atau manfaat,di mana masalah
tersebut tidak dilihat dari mana sumbernya ,sementara hukum syara’hanya menilai
berdasarkan pelaku yang memiliki perdagangan yaitu pelaku bisnisnya, bukan
berdasarkan komoditinya. Oleh karena itu para pelaku bisnis yang keluar masuk
wilayah-wilayah Negara islam ,antara lain ada 3 kelompok: Adakalanya warga
Negara islam,baik muslim maupun ahli dzimnah,adakalanya orang-orang kafir
mu’ahid dan adakalanya orang-orang kafir harbi.[3]
Orang-orang
yang menjadi warga Negara islam ,tidak di perbolehkan untuk membawa komoditi
atau barang industri seperti persenjataan ,ke dalam kufur,sehingga bisa
membantu warga Negara setempat untuk melakukan perang,termasuk komoditi apa pun
yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam peperangan .[4]Artinya,mereka
di haramkan untuk mengeluarkan semua barang strategis dari dalam negeri ,yang
secara riil bisa di pergunakan untuk berperang.Sebab,tindakan tersebut bisa
memperkuat musuh,dan membantu mereka untuk memerangi kaum
muslimin.Padahal,tindakan tersebut di anggap sebagai tindakan tolong menolong
dalam perkara dosa.Karena perbuatan tersebut jelas merupakan tindakan tolong
menolong dengan orang-orang kafir harbi untuk mengalahkan kaum muslimin .Allah
SWT. Berfirman dalam Q.s.Almaidah:2 .Yang
artinya “dan jaganlah kalian saling
tolong –menolong dalam perkara dosa”[5]
oleh
karena itu ,tidak seorang pun baik muslim maupun kafir dzimmi boleh mebawa dan
mengeluarkan barang-barang tersebut dari Negara islam,apabila barang-barang
tersebut di keluarkan untuk mem,Bantu warga Negara darul kufur dalam berperang
melawn kaum muslimin.Namun ,bila barang-barang tersebut di keluarkan bukan
untuk mebantu mereka dalam melawan kaum muslimin ,maka dalam kondisi semacam
ini hukumnya mubah.Oleh karena itu,bila jenis komoditi yang di kirim kepada
mereka selain barang-barang strategis,semisal pakaian,perkakas dan sebagainya
,maka hukumnya mubah.Sebab,rosulullah saw.pernah memerintah kepada tsumamah
untuk mengiri makanan kepad penduduk mekkah,padahal mereka adalah musuh
beliau.Di samping karena tidak ada unsure memperkuat dan membantu musuh.Juga
karena para pedagang muslim pada masa sahabat sudah biasa keluar masuk darul
kufur untuk berdagang.Sementara hal itu di dengarkan dan di saksikan oleh para
sahabat tanpa ada penolakan dan pengingkaran terhadap tindakan mereka.Padahal
kalau seandainya tindakan tersebut tidak boleh pasti tindakan semacam ini tidak
akan di diamkan oleh sahabat.Maka ,dengan diam mereka terhadap tidakan tersebut
padahal mereka mengetahuinya bisa di nilai sebagai ijma’sekuti.
Dengan
demikian,para pelaku bisnis muslim dan ahli dzimmi di perbolehkan mengirim
makanan dan perabot ke luar negeri untuk di perdagangkan .Hanya saja barang-barang
yang di butuhkan oleh rakyat,karena jumlahnya terbatas tetap tidak boleh.
Ini
berkaitan dengan perdagangan dengan darul kufur yang secara dejure
memerangi(kaum muslimin).Adapun ,bila Negara tersebut darul kufur yang secara
defacto memerangi (kaum muslimin),seperti Israel maka melakukan perdagangan
dengan mereka hukumnya haram ,baik memperdagangkan senjata ,makanan maupun yang
lain .kesemuanya tadi bisa menguatkan Negara tersebut untuk melakukan
perlawanan memusuhi kaum muslimin.Sehingga tolong-menolong dalam masalah dosa
dan permusuhan tersebut di larang.
Inilah
masalah yang berkaitan dengan komodity ekspor yang di keluarkan Negara islam
.Adapun yang berkaitan dengan mengimpor komodity ke Negara islam,maka firman
allah swt,(Q.s.Al-baqarah:275) .Yang
artinya “Allah menghalalkan jual beli”
Ayat
tersebut bersifat umum ,meliputi perdagangan dalam dan luar negeri di mana
tidak satu nash pun yang menyatakan larangan kepada seorang muslim atau ahli
dzimmi untuk menimpor komodity ke dalam negeri,sehingga nash kemubahan tersebut
tetap berlaku ssuai dengan ke umumannya,oleh karena itu ,seorang muslim
diperbolehkan untuk memasukkan komodity ke dalam negeri,apapun bentuk komodity
nya .Dan tidak ada satu larangan punbagi seorang muslim untuk memasukkan
kekayaan yang boleh di miliki oleh setiap orang dan sama sekali tidak akan di
haling-halangi.
Orang-orang
kafir mu’ahid ,dalam perdagangan luar negeri tersebut akan diperlakukan sesuai
dengan naskah perjanjian yang di sepakati dengan mereka ,baik yang menyangkut
komoditi yang mereka keluarkan dari Negara kita atau kmoditi yang mereka
masukkan kedalam negeri.Hanya saja mereka tidak bisa membeli senjata dari
Negara kita serta apa saja yang bisa di pergunakan untuk membantu
peperangan.Andaikan mereka telah membelinya, maka tidak di beri izin untuk
membawa keluar dari Negara kita.Sebab, tindakan tersebut ,jelas membantu
mereka,yang sekalipun mereka adalah orang-orang kafir mu’ahid,namun mereka
tidak boleh mengeluarkannya ,karena bisa jadi mereka akan menjadi
musuh.kecuali,masalah tersebut tidak termasuk dalam katagori bisa membantu
mereka.Semisal ada kemaslahatan kaum muslimin yang menuntut mempersenjatai mereka dengan snjata tertentu .maka hal ini
tidak adanya masalah dan tidak sampai pada tingkat membantu.Sebab larangan menujual
senjata dan barang sejenis yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam
peperangan tersebut merupakan illat tidak adanya unsure memperkuat dan membantu
musuh.jadi,apabila illatnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.[6]
seorang Muslim haram menerima konsep pasar bebas
yang dipropagandakan oleh Amerika, Cina, dan negara-negara industri Barat.
Pasalnya, kebijakan pasar bebas membuka jalan selebar-lebarnya bagi
negara-negara kufur untuk menguasai dan mengontrol perekonomian negeri-negeri
Islam. Padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana
firman Allah SWT:
وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah tidak
memperkenankan orang-orang kafir menguasai orang-orang Mukmin
(QS an-Nisa’ [4]: 141).[7]
Bukanlah
suatu teori tetapi suatu penilaian sejarahlah yang membuktika bahwa islam telah
menganjurkan perdagangan internasional.Bila seseorang mengkaji sejarah hukum
perniagaan,ia dapat melihat bahwa kaum moro muslim yang luas pandangannya
mempunyai hubungan dagang yang ekstensif dengan Levant dari Barcelona dan
tempat-tempat lain .Ada kantor perdagangan dan konsul di Tunisia ,sedangkan
perdagangan besar di slenggarakan dengan Istambul.perdagangan ini mencapai
pelabuhan India dan Cina dan meluas spanjang pantai afrika sampai ke madagaskar
.Sesungguhnya islam telah memberi dorongan pada perdagangan internasional,bukan
hanya untuk kerja sama okonomi tapi jga untuk membentuk persaudaraan sjagad
raya dengan saling bertukar ide dan pengetahuan.Oleh karena itu pasti timbul
tingkat teknik yang berbeda di antara daerah perdagangan islam yang secara
efektif melakukan transaksi niaga dan penghargaan,tingkat dan teknik ini harus
berubah dengan berubahnya keadaan waktu.
Dewasa
ini timbul masalah jenis kebijakan perdagangan manakah yang akan di terima oleh
suatu Negara islam,apakah kebijakan perdagangan bebasatau proteksi.para ahli
ekonomi klasik memilih suatu kebijakan perdagangan bebas dan mereka menentang
kebijakan proteksi karena menuruutnya hal ini merintangi alkasi sumber daya
yang paling efisien di seluruh dunia.Dari sudut pandangan ekonomi murni penulis
dapat menerima suatu kebijakan perdagangan bebas dan yakni bahwa tiap negeri
akan menghasilkan barang yang diproduksi berdasarkan keuntungan alami dan
keuntungan yang di peroleh,kemudian mereka menghasilkan barang ini lebih banyak
dari pada yang di perlukan untuk kebutuhannya sendiri ,dengan saling mengadakan
pertukaran surplus barang yang kurang cocok di hasilkan dengan negeri lain atau
barang yang tidak dapat di produksinya sama sekali.[8]
Prinsip
dasar perdagangan islam adalah adanya unsure kebebasan dalam melakukan
transaksi dengan mengindahkan keridhaan dan melarang pemaksaan .Pada Zaman
Rosulullah ,perdagangan yang di lakukan selalu di dasarkan pada prinsip
kebebasan .artinya kebebasan tersebut di
lakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu antara penjual dan pembeli (di
mana tidak ada jual beli paksa)salah satu bentuk konkritnnya terdapat dalam
kitab Bulughul Al Maram.bab Al-Bai’un ,Rosulullah menyebutkan salah satu
larangan transaksi jual beli dengan sabdanya;”Rosulullah melarang orang kota
menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk
membeli barang barang dengan harga yang murah di mana orang desa tersebut tidak
di beri kesempatan untuk masuk ke kota agar menjual barang daganganya di
pasar”.[9]Sistem
kebebasan ini merupakan suatu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara
produsen dan konsumen.Sekarang ini mata rantai perdagangan panjang sekali
,sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan di antara mata rantai itu .
Dalam
kaitannya dengan system perdagangan ,Rosulullah secara personal telah
memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharhabah yaitu suatu ikatan kontrak
kerja sama antara pemilik modal dengan pelaku aktifitas perdagangan,yang
nishbahnya di sesuaikan dengan perjanjian.Jika dikaitkan dengan system
perdangan bebas secara global sekarang, paling tidak dapat di anggap merupakan
tindak lanjut dari system tersebut .seperti halnya masalah Negara ,dahulu
bentuk Negara berupa kerajaan ,yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan
dalam bentuk kenegaraan .Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan.jika
dulu perdagangan dalam masyarakat di lakukan secara barter,sekarang berkembang
menjadi lembaga perdagangan internasional.
Untuk
memberikan suatu bentuk keyakinan kepada mitra kerja dalam system perdagangan
islam tersebut,diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus di persiapkan
terlebih dahulu sebelum disosialisasikan.Hal ini memerlukan suatu kemampuan
untuk menjangkau seluruuh masyarakat kita.sebagai contoh sederhana,sebagian
anggota masyarakat hingga sekarang masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga
keuangan islam itu adalah lembaga sosial yang dalam operasionlnya diharapkan
selalu dapat memberi bantuan sosial secara gratis ats dasar
tolong-menolong.Oleh Karena itu,perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas
bahwa lembaga keuangan islam tidak hanya berorientasi pada sosial
kemasyarakatan tetapi juga mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada
keuntungan.Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan islam tidak boleh
rugi.Sebab jika tidak demikian.maka umat islam sendiri yang akan menuai
kerugian tersebut.Ini jelas merupakan kendala psikologiz yang sering menghambat
perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam di Indonesia.[10]
BAB III
TEORI EKONOMI UMUM
A.Perdagangan Luar Negeri dari Segi Umum
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain.[11]Dapat
dikatakan bahwa ,perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran
antar dua orang di suatu Negara.perbedaanya adalah bahwa perdagangan
internasional orang yang satu berada di Negara yang berbeda.Perdagangan
internasional dalam barang dan jasa memungkinkan Negara-negara untuk
meningkatkan Negara-negara untuk meningkatkan standar kehidupannya dengan
melakukan spesialisasi dalam produksi yang memiliki ke unggulan komporatif dan
melakukan ekspor barang dan jasa yang relative efisien..[12]
Sector perdagangan luar negeri
merupakan penghubung perekonomian dalam negeri dengan dunia luar.penghubung ini
berlaku sebagai saluran saluran pengantar denyut kegiatan ekonomi dari satu
perekonomian ke perekonomian lainnya.saluran ini menciptakan jaringan kesaling
tergantungan di antara berbagai perekonomian karena itu,semakin terbuka suatu
perekonomian semakin pekalah kesejahteraannya terhadap kegiatan ekonomi yang
berlangsung di tempat itu.[13]
Faktor
Pendorong Perdagangan Internasional.[14]
A.
Tidak terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri.
B.
Adanya perbedaan antar negara.
Perbedaan yang dimaksud adalah: Perbedaan sumber
daya alam, Perbedaan hasil produksi,Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang digunakan untuk mengolah sumber daya alam,Perbedaan tenaga kerja, budaya,
dan jumlah penduduk.
C.
Kemajuan komunikasi.
D.
Adanya spesialisasi produksi.
E.
Adanya kelebihan dan kekurangan produksi.
Sebab-sebab terjadinya perdagangan luar negeri
1. Untuk
memperoleh perdagangan bukan dari Negara sendiri
2. Untuk
memperoleh keuntungan spesialisasi
3. Untuk
memperluas pasar dan memperoleh keuntungan
4. Untuk
mentransfer teknologi modern
“internasional
business”atau”perdagangan internasional”dapat di dfinisikan terdiri dari
kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu Negara asal yang melintasi perbatasan
menuju suatu Negara tujuan yang di lakukan oleh perusahaan multinational corporation (MNC)untuk melakukan perpindahan tenaga
kerja,perpindahan teknolgi (pabrik)dan perpindahan merek dagang.[15]
1.Realitas Perdagangan
Luar Negeri
Perdagangan luar negeri
tersebut memilki manfaat yang besar dalam mendapatkan devisa yang banyak .Di
antara hal-hal yang bisa menambah keyakinan seseorang tentang betapa pentingnya
perdagangan luar negeri tersebut adalah adanya persaingan dan kompetisi yang
hebat di antara Negara-negara besar untuk mendapatkan pasar-pasar baru.serta
mempertahankan posisi-posisi yang sudah di raih sebelumnya ,yang di pergunakan
untuk melakukan pertukaran komoditinya ,serta mengimpor bahan-bahan mentah dari
sana tanpa hambatan sekecil apapun.
2.Neraca Perdagangan
Neraca perdagangan
adalah perbandingan antara nilai barang –barang yang di ekspor dengan
barang-barang yang di impor apabila kita meletakkan nilai barang-barang yang di
ekspor di satu sisi .Kemudian kita meletakkan nilai barang-barang yang di impor
di sisi lain,maka kita sudah bisa mendapatkan neraca perdagangan tersebut
.Apabila nilai barang-barang ekspornya melebihi barang-barang impor,maka neraca
perdagangan tersebut menunjukkan keuntungan kita.sebab,Negara-negara tersebut
bisa mempunyai hutang kepada kita,karena adanya perbedaan antara nilai
barang-barang ekspor kita dengan nilai barang-barang impor kita.Dimana
permintaan pihak luar tehadap mata uang kita untuk menutupi nilai
komoditi-komoditi tersebut meningkat,melebihi permintaan kita terhadap mata
uang-mata uang asing untuk tujuan yang sama.[16]
3.Interaksi Uang Antar
Negara
Perdagangan luar negeri faktanya
telah membentuk interaksi uang antar Negara.Sebab,Negara harus membayar harga
barang-barang komoditi dengan mata uang Negara yang menjualnya.atau dengan mata
uang yang bisa di terima oleh Negara tersebut.Sehingga,Negara tersebut harus
menerima harga barang komoditi yang di jualnya dengan mata uangnya,atau mata
uang yang di kehendakinya.Dengan demikian,terbentuklah interaksi uang antar
Negara.[17]
4.Politik Perdagangan
Luar Negeri
Politik perdagangan luar negeri
menurut orang-orang sosialis ,di bangun dengan berpijak kepada pandangan
sosialis tentang hukum dialektika alam.Maka,di samping perhatian mereka
terhadap keuntungan ekonomi ,mereka mengelompokkan barang-barang menurut
negaranya,kemudian mereka mencoba menjual kepada;semisal Syria ;alat-alat
pertanian,pupuk ,peralatan industri untuk industri-industri yang bisa
memproduksi barang konsumsi seperti
pabrik keju.pakaian dll.Dimana menurut pandangan mereka ,hal itu bisa mengarah
pada kapitalis.Pada saat mengimpor barang komoditi,mereka tidak akan mengimpor
selain barang yang melebihi produk dan barang yang nereka butuhkan saja.
a.Pertukara
Bebas
Teori pertukaran bebas mengharuskan
adanya pertukaran perdagangan antara Negara yang berjalan tanpa batas,dan tidak
ada keharusan membayar bea cukai apapun,atau tariff bea masuk yang dikenakan
untuk impor barang.Aliran ini menginginkan hilangnya control Negara,dimana
keberadaan Negara tidak akan menambah beban,baik dengan mengenakan restriksi
atas barang-barang ekspor maupun impor,dimana keseimbangan antara ekspor dengan
impor tersebut cukup hanya di jamin oleh suatu konfensi yaitu adanya
keseimbangan secara alami dan otomatis.
b.Proteksionisme
Teori ini mengharuskan keterlibatan
Negara untuk untuk mewujudkan pertukaran dengan pihak luar.tujuan proteksi
perdagangan tersebut adalah mempengaruhi neraca perdagangan dan memecahka
masalah kelemahan(ekonomi nasional).Sebab,keseimbangan yang terjadi dengan
sendirinya antara ekspor dengan impor tidak akan mewujudkan keseimbangan apapun
,dan tidak akan bisa memecahkan berbagai kelemahan.Sehingga,proteksi
perdagangan tersebut harus ada .Oleh karena itu,ditetapkanlah sejumlah bea
cukai dan restriksi atas barang-barang ekspor dan impor.
c.Ekonomi
Kerakyatan
Teori ini berkaitan dengan konsep
langkah-langkah yang bersifat proteksi dari teori industri barat.para penggagas
teori ekonomi kerakyatan ini berpandangan,bahwa pertumbuhan ekonomi ummat harus
di arahkan kepada kontribusi ummat dalam memberikan kekuatan politik,disamping
kekuatan ekonomi .[19]
D.Politik
Autarchy.
Yang di maksud dengan politik
autarchy adlah ambisi salah satu Negara untuk mencukupi dirinya sendiri,dan
menyusun kesatuan ekonominya dengan cara menutup diri,yang tidak membutuhkan
lagi kepada pihak lain.Sehingga tidak akan melakukan impor dan ekspor.Adapun
tujuan politik tersebbut sesungguhnya melebihi poteksionisme,dan berbeda dengan
ekonomi kerakyatan bahkan bertolak belakang dengan teori kebebasan pertukaran.
Politik autarchy tersebut,meskipun
merupakan gambaran tentang suatu pengaturan yang berorientasi politik,namun
dalam pandangan mereka,mempunyai landasan sistem ekonomi, yang bisa disimpulkan
bahwa Negara yang memiliki bahan-bahan dasar(alam),kimia,alat-alat,dan tangan
trampillah yang bisa hidup.jadi,yang terpenting adalah system,sementara pemilik
modal adalah nomer dua.[20]
BAB IV
ANALISIS
Tujuan dari penulisan buku ini
adalah untuk memberikan informasi kepada rakyat Indonesia, khusus umat islam,
agar memahami masalah perdagangan bebas ini, demi melindungi kepentingan
nasional dan kepentingan umat mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana
aspek negatif yang harus di hindari Dalam hal ini, kita harus mampu melindungi
umat islam dari dampak negative yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas menurut
versi modern yang merupakan bagian dari globalisasi.
Pemahaman kita mengenai semua hal
dalam masalah ini pula sikron semuanya, bertitik tolak pada pandangan hidup
hinga kepada pola hidup,dan dalam rangka menghadapi suatu pola pandangan bebas.
Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam kaitanya
kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang sampai sekarang
menjadi persoalan yang paling krusial.
[1] Taqyuddin An Nabhani,Membangun
sistem Ekonomi Alternatif,perspektif islam(Surabaya :Risalah Gusti.2002) hal 325
[2] masyhuri.Teori Ekonomi Dalam
Islam(Yogyakarta :Kreasi Wacana 2005) hal V
[3] Taqyuddin An Nabhani.Membangun
system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya :Risalah Gusti .2002)hal 327.
[5] Ibid..hal 328
[6] ibid…hal330
[8] M.A.Mannan Teori dan Praktik
Ekonomi Islam(Yogyakarta :Dana Bakti
Wakaf.1995)hal 294
[9] Ibnu Hajar Al Asqalani.Tarjamah
Bulunghul Maram (Surabaya :Putra
Al Ma’arif.1992)hal
[10] Ali yafie dkk.Fiqih
Perdagangan Bebas (Jakarta :
Ahad Net Internasional.2003) hal 7
[11] http://id.Wikipedia.org/wiki/perdagangan
internasional.
[12] Masyhuri.Teori Ekonomi Dalam
Islam (Yogyakarta :Kreasi Wacana.2005) hal
161
[13] Norman Gemmell.Ilmu Ekonomi
Pembangunan,berbagai survey (Jakarta:Pustaka LP3ES 1992)hal 13
[14] http://WWW.scribd.com/doc/31446250/ringkasan-ekonomi-perdagangan
-internasional-alat-pembayaran-neraca-perdagangan
[15] Harry Waluya.Ekonomi
Internasional(Jakarta :Rineka
Cipta.1995)hal 3
[16] Paul A.Samuelson & illiam D.Nordaus.Makro Ekonomi edisi keempatbelas(Jakarta :Erlangga.1992)hal 404
[17] Taqyuddin An Nabhani.Membangun
system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya :Risalah Gusti .2002)hal 340.
[18] Ibid …hal 342
[19] ibid…hal 344
[20] ibid..hal 347
Tidak ada komentar:
Posting Komentar