Kamis, 01 November 2012

perdagangan luar negeri


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
            Setelah transaksi jual beli berubah dari transaksi model barter menjadi model transaksi dengan alat perantara uang,maka aktifitas perdagangan antar individu,pembagian kerja antar individu dalam  satu Negara ,serta perbandingan kerja antar bangsa dan dan ummat di berbagai Negara yang berbeda,terus meningkat .Demikianlah, masa di mana individu yang hanya hidup untuk dirinya sendiri telah berakhir dan fase-fase dimana tiap umat atau bangsa hidup dengan mengisolasi diri dari bangsa dan umat lain pun telah usai. Sehingga ,perdagangan ke dalam dan luar negeri pun berkembang mengikuti kondisi kehidupan yang ada di dunia .
Perdagangan dalam negeri adalah aktifitas jual beli antar individu ummat yang sama dari satu Negara, aktifitas tersebut tidak membutuhkan campur tangan sedikit pun dari Negara. Sedangkan perdagangan luar negeri adalah Aktivitas jual beli yang berlagsung antar bangsa dan ummat ,bukan antar individu dari satu Negara.Baik,perdagangan antar dua Negara maupun antara dua individu ,yang masing-masing berasal dari Negara yang berbeda ,untuk membeli komoditi yang akan di transfer ke negerinya ,di mana semuanya tadi termasuk dalam masalah mengendalikan hubungan Negara satu dengan Negara lain.[1]
Agama islam adalah agama yang memiliki dimensi menyeluruh .Islam sebagai agama tidak hanya mengatur masalah peribadatan saja,tetapi juga mengatur aspek-aspek kehidupan yang lainnya,Islam dengan demikian mengatur tidak saja hubungan vertical antara manusia dengan tuhannya ,tetapi juga hubungan horizontal antar manusia,dan antara manusia dengan mahluk ciptannya yang lain .Masalah ekonomi dengan demikian tercakup di dalamnya ,sebagai bagian dari hubungan yang bersifat horizontal antar manusia di bidang ekoomi.
Ekonomi dalam islam merupakan suatu konsep yang utuh sebagai suatu system ,yang jika di terapkan secara kaffah akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi yang mungkin muncul.sehingga persoalan itu bisa di selesaikan.[2]

B. RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana teori ekonomi islam perdagangan luar negeri dari segi umum dan    islam ?


BAB II
TEORI EKONOMI ISLAM
A. Perdagangan Luar Negeri dari Segi Islam
Karena hukum syara’ adalah seruan As-Syari’(Allah swt) yang berkaitan dengan perbuatan manusia ,maka hukum-hukum syara’yang berkaitan dengan luar negeri tersebut hanya berlaku untuk orangnya.Sementara hukum yang menyangkut masalah komoditinya hanya terkait dengan harta kekayaan,dimana harta tersebut menjadi milik orang tertentu .Dari sinilah,maka hukum-hukum perdagangan tersebut berkaitan dengan para pelaku bisnisnya,bukan berkaitan dengan jenis komoditinya .
            Jenis komoditi yang di perdagangkan memang mempunyai pengaruh dalam membolehkan dan melarang perdagangan .Akan tetapi,hal ini berhubungan dengan sifat komoditi.di lihat dari segi apakah komodity tersebut berbahaya atau manfaat,di mana masalah tersebut tidak dilihat dari mana sumbernya ,sementara hukum syara’hanya menilai berdasarkan pelaku yang memiliki perdagangan yaitu pelaku bisnisnya, bukan berdasarkan komoditinya. Oleh karena itu para pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah-wilayah Negara islam ,antara lain ada 3 kelompok: Adakalanya warga Negara islam,baik muslim maupun ahli dzimnah,adakalanya orang-orang kafir mu’ahid dan adakalanya orang-orang kafir harbi.[3]
            Orang-orang yang menjadi warga Negara islam ,tidak di perbolehkan untuk membawa komoditi atau barang industri seperti persenjataan ,ke dalam kufur,sehingga bisa membantu warga Negara setempat untuk melakukan perang,termasuk komoditi apa pun yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam peperangan .[4]Artinya,mereka di haramkan untuk mengeluarkan semua barang strategis dari dalam negeri ,yang secara riil bisa di pergunakan untuk berperang.Sebab,tindakan tersebut bisa memperkuat musuh,dan membantu mereka untuk memerangi kaum muslimin.Padahal,tindakan tersebut di anggap sebagai tindakan tolong menolong dalam perkara dosa.Karena perbuatan tersebut jelas merupakan tindakan tolong menolong dengan orang-orang kafir harbi untuk mengalahkan kaum muslimin .Allah SWT. Berfirman dalam Q.s.Almaidah:2 .Yang artinya “dan jaganlah kalian saling tolong –menolong dalam perkara dosa”[5]       
            oleh karena itu ,tidak seorang pun baik muslim maupun kafir dzimmi boleh mebawa dan mengeluarkan barang-barang tersebut dari Negara islam,apabila barang-barang tersebut di keluarkan untuk mem,Bantu warga Negara darul kufur dalam berperang melawn kaum muslimin.Namun ,bila barang-barang tersebut di keluarkan bukan untuk mebantu mereka dalam melawan kaum muslimin ,maka dalam kondisi semacam ini hukumnya mubah.Oleh karena itu,bila jenis komoditi yang di kirim kepada mereka selain barang-barang strategis,semisal pakaian,perkakas dan sebagainya ,maka hukumnya mubah.Sebab,rosulullah saw.pernah memerintah kepada tsumamah untuk mengiri makanan kepad penduduk mekkah,padahal mereka adalah musuh beliau.Di samping karena tidak ada unsure memperkuat dan membantu musuh.Juga karena para pedagang muslim pada masa sahabat sudah biasa keluar masuk darul kufur untuk berdagang.Sementara hal itu di dengarkan dan di saksikan oleh para sahabat tanpa ada penolakan dan pengingkaran terhadap tindakan mereka.Padahal kalau seandainya tindakan tersebut tidak boleh pasti tindakan semacam ini tidak akan di diamkan oleh sahabat.Maka ,dengan diam mereka terhadap tidakan tersebut padahal mereka mengetahuinya bisa di nilai sebagai ijma’sekuti.
            Dengan demikian,para pelaku bisnis muslim dan ahli dzimmi di perbolehkan mengirim makanan dan perabot ke luar negeri untuk di perdagangkan .Hanya saja barang-barang yang di butuhkan oleh rakyat,karena jumlahnya terbatas tetap tidak boleh.
            Ini berkaitan dengan perdagangan dengan darul kufur yang secara dejure memerangi(kaum muslimin).Adapun ,bila Negara tersebut darul kufur yang secara defacto memerangi (kaum muslimin),seperti Israel maka melakukan perdagangan dengan mereka hukumnya haram ,baik memperdagangkan senjata ,makanan maupun yang lain .kesemuanya tadi bisa menguatkan Negara tersebut untuk melakukan perlawanan memusuhi kaum muslimin.Sehingga tolong-menolong dalam masalah dosa dan permusuhan tersebut di larang.
Inilah masalah yang berkaitan dengan komodity ekspor yang di keluarkan Negara islam .Adapun yang berkaitan dengan mengimpor komodity ke Negara islam,maka firman allah swt,(Q.s.Al-baqarah:275) .Yang artinya “Allah menghalalkan jual beli”
Ayat tersebut bersifat umum ,meliputi perdagangan dalam dan luar negeri di mana tidak satu nash pun yang menyatakan larangan kepada seorang muslim atau ahli dzimmi untuk menimpor komodity ke dalam negeri,sehingga nash kemubahan tersebut tetap berlaku ssuai dengan ke umumannya,oleh karena itu ,seorang muslim diperbolehkan untuk memasukkan komodity ke dalam negeri,apapun bentuk komodity nya .Dan tidak ada satu larangan punbagi seorang muslim untuk memasukkan kekayaan yang boleh di miliki oleh setiap orang dan sama sekali tidak akan di haling-halangi.
Orang-orang kafir mu’ahid ,dalam perdagangan luar negeri tersebut akan diperlakukan sesuai dengan naskah perjanjian yang di sepakati dengan mereka ,baik yang menyangkut komoditi yang mereka keluarkan dari Negara kita atau kmoditi yang mereka masukkan kedalam negeri.Hanya saja mereka tidak bisa membeli senjata dari Negara kita serta apa saja yang bisa di pergunakan untuk membantu peperangan.Andaikan mereka telah membelinya, maka tidak di beri izin untuk membawa keluar dari Negara kita.Sebab, tindakan tersebut ,jelas membantu mereka,yang sekalipun mereka adalah orang-orang kafir mu’ahid,namun mereka tidak boleh mengeluarkannya ,karena bisa jadi mereka akan menjadi musuh.kecuali,masalah tersebut tidak termasuk dalam katagori bisa membantu mereka.Semisal ada kemaslahatan kaum muslimin yang menuntut mempersenjatai  mereka dengan snjata tertentu .maka hal ini tidak adanya masalah dan tidak sampai pada tingkat membantu.Sebab larangan menujual senjata dan barang sejenis yang bisa di pergunakan untuk membantu dalam peperangan tersebut merupakan illat tidak adanya unsure memperkuat dan membantu musuh.jadi,apabila illatnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.[6]
seorang Muslim haram menerima konsep pasar bebas yang dipropagandakan oleh Amerika, Cina, dan negara-negara industri Barat. Pasalnya, kebijakan pasar bebas membuka jalan selebar-lebarnya bagi negara-negara kufur untuk menguasai dan mengontrol perekonomian negeri-negeri Islam. Padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah tidak memperkenankan orang-orang kafir menguasai orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).[7]
            Bukanlah suatu teori tetapi suatu penilaian sejarahlah yang membuktika bahwa islam telah menganjurkan perdagangan internasional.Bila seseorang mengkaji sejarah hukum perniagaan,ia dapat melihat bahwa kaum moro muslim yang luas pandangannya mempunyai hubungan dagang yang ekstensif dengan Levant dari Barcelona dan tempat-tempat lain .Ada kantor perdagangan dan konsul di Tunisia ,sedangkan perdagangan besar di slenggarakan dengan Istambul.perdagangan ini mencapai pelabuhan India dan Cina dan meluas spanjang pantai afrika sampai ke madagaskar .Sesungguhnya islam telah memberi dorongan pada perdagangan internasional,bukan hanya untuk kerja sama okonomi tapi jga untuk membentuk persaudaraan sjagad raya dengan saling bertukar ide dan pengetahuan.Oleh karena itu pasti timbul tingkat teknik yang berbeda di antara daerah perdagangan islam yang secara efektif melakukan transaksi niaga dan penghargaan,tingkat dan teknik ini harus berubah dengan berubahnya keadaan waktu.
            Dewasa ini timbul masalah jenis kebijakan perdagangan manakah yang akan di terima oleh suatu Negara islam,apakah kebijakan perdagangan bebasatau proteksi.para ahli ekonomi klasik memilih suatu kebijakan perdagangan bebas dan mereka menentang kebijakan proteksi karena menuruutnya hal ini merintangi alkasi sumber daya yang paling efisien di seluruh dunia.Dari sudut pandangan ekonomi murni penulis dapat menerima suatu kebijakan perdagangan bebas dan yakni bahwa tiap negeri akan menghasilkan barang yang diproduksi berdasarkan keuntungan alami dan keuntungan yang di peroleh,kemudian mereka menghasilkan barang ini lebih banyak dari pada yang di perlukan untuk kebutuhannya sendiri ,dengan saling mengadakan pertukaran surplus barang yang kurang cocok di hasilkan dengan negeri lain atau barang yang tidak dapat di produksinya sama sekali.[8]
            Prinsip dasar perdagangan islam adalah adanya unsure kebebasan dalam melakukan transaksi dengan mengindahkan keridhaan dan melarang pemaksaan .Pada Zaman Rosulullah ,perdagangan yang di lakukan selalu di dasarkan pada prinsip kebebasan .artinya kebebasan tersebut  di lakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu antara penjual dan pembeli (di mana tidak ada jual beli paksa)salah satu bentuk konkritnnya terdapat dalam kitab Bulughul Al Maram.bab Al-Bai’un ,Rosulullah menyebutkan salah satu larangan transaksi jual beli dengan sabdanya;”Rosulullah melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk membeli barang barang dengan harga yang murah di mana orang desa tersebut tidak di beri kesempatan untuk masuk ke kota agar menjual barang daganganya di pasar”.[9]Sistem kebebasan ini merupakan suatu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara produsen dan konsumen.Sekarang ini mata rantai perdagangan panjang sekali ,sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan di antara mata rantai itu .
            Dalam kaitannya dengan system perdagangan ,Rosulullah secara personal telah memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharhabah yaitu suatu ikatan kontrak kerja sama antara pemilik modal dengan pelaku aktifitas perdagangan,yang nishbahnya di sesuaikan dengan perjanjian.Jika dikaitkan dengan system perdangan bebas secara global sekarang, paling tidak dapat di anggap merupakan tindak lanjut dari system tersebut .seperti halnya masalah Negara ,dahulu bentuk Negara berupa kerajaan ,yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan dalam bentuk kenegaraan .Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan.jika dulu perdagangan dalam masyarakat di lakukan secara barter,sekarang berkembang menjadi lembaga perdagangan internasional.
            Untuk memberikan suatu bentuk keyakinan kepada mitra kerja dalam system perdagangan islam tersebut,diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus di persiapkan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan.Hal ini memerlukan suatu kemampuan untuk menjangkau seluruuh masyarakat kita.sebagai contoh sederhana,sebagian anggota masyarakat hingga sekarang masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan islam itu adalah lembaga sosial yang dalam operasionlnya diharapkan selalu dapat memberi bantuan sosial secara gratis ats dasar tolong-menolong.Oleh Karena itu,perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa lembaga keuangan islam tidak hanya berorientasi pada sosial kemasyarakatan tetapi juga mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada keuntungan.Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan islam tidak boleh rugi.Sebab jika tidak demikian.maka umat islam sendiri yang akan menuai kerugian tersebut.Ini jelas merupakan kendala psikologiz yang sering menghambat perkembangan lembaga-lembaga keuangan islam di Indonesia.[10]
BAB III
TEORI EKONOMI UMUM

A.Perdagangan Luar Negeri dari Segi Umum
            Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.[11]Dapat dikatakan bahwa ,perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran antar dua orang di suatu Negara.perbedaanya adalah bahwa perdagangan internasional orang yang satu berada di Negara yang berbeda.Perdagangan internasional dalam barang dan jasa memungkinkan Negara-negara untuk meningkatkan Negara-negara untuk meningkatkan standar kehidupannya dengan melakukan spesialisasi dalam produksi yang memiliki ke unggulan komporatif dan melakukan ekspor barang dan jasa yang relative efisien..[12]
            Sector perdagangan luar negeri merupakan penghubung perekonomian dalam negeri dengan dunia luar.penghubung ini berlaku sebagai saluran saluran pengantar denyut kegiatan ekonomi dari satu perekonomian ke perekonomian lainnya.saluran ini menciptakan jaringan kesaling tergantungan di antara berbagai perekonomian karena itu,semakin terbuka suatu perekonomian semakin pekalah kesejahteraannya terhadap kegiatan ekonomi yang berlangsung di tempat itu.[13]   
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional.[14]
A. Tidak terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri.
B. Adanya perbedaan antar negara.
Perbedaan yang dimaksud adalah: Perbedaan sumber daya alam, Perbedaan hasil produksi,Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk mengolah sumber daya alam,Perbedaan tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk.
C. Kemajuan komunikasi.
D. Adanya spesialisasi produksi.
E. Adanya kelebihan dan kekurangan produksi.
Sebab-sebab terjadinya perdagangan luar negeri
1.      Untuk memperoleh perdagangan bukan dari Negara sendiri
2.      Untuk memperoleh keuntungan spesialisasi
3.      Untuk memperluas pasar dan memperoleh keuntungan
4.      Untuk mentransfer teknologi modern

internasional business”atau”perdagangan internasional”dapat di dfinisikan terdiri dari kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu Negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu Negara tujuan yang di lakukan oleh perusahaan multinational corporation (MNC)untuk melakukan perpindahan tenaga kerja,perpindahan teknolgi (pabrik)dan perpindahan merek dagang.[15]
1.Realitas Perdagangan Luar Negeri
            Perdagangan luar negeri tersebut memilki manfaat yang besar dalam mendapatkan devisa yang banyak .Di antara hal-hal yang bisa menambah keyakinan seseorang tentang betapa pentingnya perdagangan luar negeri tersebut adalah adanya persaingan dan kompetisi yang hebat di antara Negara-negara besar untuk mendapatkan pasar-pasar baru.serta mempertahankan posisi-posisi yang sudah di raih sebelumnya ,yang di pergunakan untuk melakukan pertukaran komoditinya ,serta mengimpor bahan-bahan mentah dari sana tanpa hambatan sekecil apapun.
2.Neraca Perdagangan
            Neraca perdagangan adalah perbandingan antara nilai barang –barang yang di ekspor dengan barang-barang yang di impor apabila kita meletakkan nilai barang-barang yang di ekspor di satu sisi .Kemudian kita meletakkan nilai barang-barang yang di impor di sisi lain,maka kita sudah bisa mendapatkan neraca perdagangan tersebut .Apabila nilai barang-barang ekspornya melebihi barang-barang impor,maka neraca perdagangan tersebut menunjukkan keuntungan kita.sebab,Negara-negara tersebut bisa mempunyai hutang kepada kita,karena adanya perbedaan antara nilai barang-barang ekspor kita dengan nilai barang-barang impor kita.Dimana permintaan pihak luar tehadap mata uang kita untuk menutupi nilai komoditi-komoditi tersebut meningkat,melebihi permintaan kita terhadap mata uang-mata uang asing untuk tujuan yang sama.[16]
3.Interaksi Uang Antar Negara
            Perdagangan luar negeri faktanya telah membentuk interaksi uang antar Negara.Sebab,Negara harus membayar harga barang-barang komoditi dengan mata uang Negara yang menjualnya.atau dengan mata uang yang bisa di terima oleh Negara tersebut.Sehingga,Negara tersebut harus menerima harga barang komoditi yang di jualnya dengan mata uangnya,atau mata uang yang di kehendakinya.Dengan demikian,terbentuklah interaksi uang antar Negara.[17]
4.Politik Perdagangan Luar Negeri
            Politik perdagangan luar negeri menurut orang-orang sosialis ,di bangun dengan berpijak kepada pandangan sosialis tentang hukum dialektika alam.Maka,di samping perhatian mereka terhadap keuntungan ekonomi ,mereka mengelompokkan barang-barang menurut negaranya,kemudian mereka mencoba menjual kepada;semisal Syria ;alat-alat pertanian,pupuk ,peralatan industri untuk industri-industri yang bisa memproduksi barang konsumsi seperti  pabrik keju.pakaian dll.Dimana menurut pandangan mereka ,hal itu bisa mengarah pada kapitalis.Pada saat mengimpor barang komoditi,mereka tidak akan mengimpor selain barang yang melebihi produk dan barang yang nereka butuhkan saja.
            Para ahli ekonomi barat berbeda-beda dalam memandang perdagangan luar negeri .Dan dalam hal ini mereka mempunyai aliran yang berbeda-beda ,antara lain airan;[18]
a.Pertukara Bebas
            Teori pertukaran bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antara Negara yang berjalan tanpa batas,dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apapun,atau tariff bea masuk yang dikenakan untuk impor barang.Aliran ini menginginkan hilangnya control Negara,dimana keberadaan Negara tidak akan menambah beban,baik dengan mengenakan restriksi atas barang-barang ekspor maupun impor,dimana keseimbangan antara ekspor dengan impor tersebut cukup hanya di jamin oleh suatu konfensi yaitu adanya keseimbangan secara alami dan otomatis.
b.Proteksionisme
            Teori ini mengharuskan keterlibatan Negara untuk untuk mewujudkan pertukaran dengan pihak luar.tujuan proteksi perdagangan tersebut adalah mempengaruhi neraca perdagangan dan memecahka masalah kelemahan(ekonomi nasional).Sebab,keseimbangan yang terjadi dengan sendirinya antara ekspor dengan impor tidak akan mewujudkan keseimbangan apapun ,dan tidak akan bisa memecahkan berbagai kelemahan.Sehingga,proteksi perdagangan tersebut harus ada .Oleh karena itu,ditetapkanlah sejumlah bea cukai dan restriksi atas barang-barang ekspor dan impor.
c.Ekonomi Kerakyatan
            Teori ini berkaitan dengan konsep langkah-langkah yang bersifat proteksi dari teori industri barat.para penggagas teori ekonomi kerakyatan ini berpandangan,bahwa pertumbuhan ekonomi ummat harus di arahkan kepada kontribusi ummat dalam memberikan kekuatan politik,disamping kekuatan ekonomi .[19]

D.Politik Autarchy.
            Yang di maksud dengan politik autarchy adlah ambisi salah satu Negara untuk mencukupi dirinya sendiri,dan menyusun kesatuan ekonominya dengan cara menutup diri,yang tidak membutuhkan lagi kepada pihak lain.Sehingga tidak akan melakukan impor dan ekspor.Adapun tujuan politik tersebbut sesungguhnya melebihi poteksionisme,dan berbeda dengan ekonomi kerakyatan bahkan bertolak belakang dengan teori kebebasan pertukaran.
            Politik autarchy tersebut,meskipun merupakan gambaran tentang suatu pengaturan yang berorientasi politik,namun dalam pandangan mereka,mempunyai landasan sistem ekonomi, yang bisa disimpulkan bahwa Negara yang memiliki bahan-bahan dasar(alam),kimia,alat-alat,dan tangan trampillah yang bisa hidup.jadi,yang terpenting adalah system,sementara pemilik modal  adalah nomer dua.[20]

BAB IV
ANALISIS
            Tujuan dari penulisan buku ini adalah untuk memberikan informasi kepada rakyat Indonesia, khusus umat islam, agar memahami masalah perdagangan bebas ini, demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus di hindari Dalam hal ini, kita harus mampu melindungi umat islam dari dampak negative yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas menurut versi modern yang merupakan bagian dari globalisasi.
           Pemahaman kita mengenai semua hal dalam masalah ini pula sikron semuanya, bertitik tolak pada pandangan hidup hinga kepada pola hidup,dan dalam rangka menghadapi suatu pola pandangan bebas. Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam kaitanya kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang sampai sekarang menjadi persoalan yang paling krusial. 


[1] Taqyuddin An Nabhani,Membangun sistem Ekonomi Alternatif,perspektif islam(Surabaya:Risalah Gusti.2002) hal 325

[2] masyhuri.Teori Ekonomi Dalam Islam(Yogyakarta:Kreasi Wacana 2005) hal V
[3] Taqyuddin An Nabhani.Membangun system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya:Risalah Gusti .2002)hal 327.
[5] Ibid..hal 328
[6] ibid…hal330
[8] M.A.Mannan Teori dan Praktik Ekonomi Islam(Yogyakarta:Dana Bakti Wakaf.1995)hal 294
[9] Ibnu Hajar Al Asqalani.Tarjamah Bulunghul Maram (Surabaya:Putra Al Ma’arif.1992)hal
[10] Ali yafie dkk.Fiqih Perdagangan Bebas (Jakarta: Ahad Net Internasional.2003) hal 7
[12] Masyhuri.Teori Ekonomi Dalam Islam (Yogyakarta:Kreasi Wacana.2005) hal 161
[13] Norman Gemmell.Ilmu Ekonomi Pembangunan,berbagai survey (Jakarta:Pustaka LP3ES 1992)hal 13
[14] http://WWW.scribd.com/doc/31446250/ringkasan-ekonomi-perdagangan -internasional-alat-pembayaran-neraca-perdagangan
[15] Harry Waluya.Ekonomi Internasional(Jakarta:Rineka Cipta.1995)hal 3
[16] Paul A.Samuelson & illiam D.Nordaus.Makro Ekonomi edisi keempatbelas(Jakarta:Erlangga.1992)hal 404
[17] Taqyuddin An Nabhani.Membangun system Ekonomi Alternatif,perspektif islam (Surabaya:Risalah Gusti .2002)hal 340.

[18] Ibid …hal 342
[19] ibid…hal 344
[20] ibid..hal 347

Tidak ada komentar:

Posting Komentar